Latest Updates

Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan [Bag. III]

Pahala Bacaan al-Qur’an itu Sampai dan Bermanfaat Bagi Mayyit

Didalam tahlilan juga ada pembacaan ayat-ayat suci al-Qur’an yang pahalanya dimaksudkan untuk yang meninggal dunia. Jama’ah tahlil membacanya bersama-sama seperti surat al-Ikhlas, al-Falaq, an-Naas, Yasiin dan ayat-ayat lainnya. Dimana semua memiliki keutamaan dan fadlilah-fadlilah tertentu yang dirangkai dalam bacaan tahlil untuk kemudahan bagi yang membaca, mengikuti dan untuk kebersamaan. Adapun pahala bacaan al-Qur’an juga sampai dan memberikan manfaat bagi mayyit.

Sebagian besar kelompok-kelompok ‘Ulama menyatakan bahwa pahala bacaan al-Qur’an sampai dan bermanfaat bagi mayyit, termasuk dalam hal ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad dan ulama-ulama lainnya. Demikian juga pendapat yang terpilih dan muktamad (kuat) dalam madzhab Syafi’i menyatakan sampai dan bermanfaat bagi mayyit, sedangkan pendapat yang menyatakan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai adalah pendapat yang mayhur yang tidak dipilih serta lemah.

Terkait ikhtilaf didalam madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai oleh sebagian kalangan syafi’iyyah. Syaikhul Islam al-Imam an-Nawawi menyebutkan ;


“Ulama berselisih pendapat didalam sampainya bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i dan segolongan syafi’iyah adalah tidak sampai, sedangkan pendapat Imam Ahmad dan segolongan dari kalangan ulama serta segolongan ulama syafi’iyah menyatakan sampai. Dan yang lebih baik hendaknya seorang pembaca setelah menyelesaikan bacaannya berdoa “ ya Allah sampaikan pahala apa yang telah dibaca kepada fulan”, walllahu a’lam. Dianjurkan memuji mayyit dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya”. [1]

Menurut syaikhul Islam al-Imam an-Nawawi hendaknya setelah membaca al-Qur’an do’a memohon kepada Allah agar bacaannya disampaikan. Oleh karena itu pula didalam tahlilan untuk menengahi adanya perselisihan, dengan bijaksana setelah selesai membaca dzikir, shalawat dan bacaan al-Qur’an mereka berdo’a bersama agar pahalanya disampaikan kepada yang meninggal dunia.

Syaikhul Islam al-Imam an-Nawawi juga telah menuturkannya didalam Syarah Shahih Muslim ;

“Dan yang masyhur didalam madzhab kami bahwa bacaan al-Qur’an pahalanya tidak sampai kepada mayyit, sedangkan jama’ah dari ulama kami mengatakan pahalanya sampai, dengan pendapat ini Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat”. [2]

 “Adapun pembacaan al-Qur’an, yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i pahalanya tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashabusy syafi’i (‘ulama syafi’iyah) mengatakan pahalanya sampai kepada mayyit, dan pendapat kelompok-kelompok ulama juga mengatakan sampainya pahala seluruh ibadah seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur’an dan selain yang demikian, didalam kitab Shahih al-Bukhari pada bab orang yang meninggal yang memiliki tanggungan nadzar, sesungguhnya Ibnu ‘Umar memerintahkan kepada seseorang yang ibunya wafat sedangkan masih memiliki tanggungan shalat supaya melukan shalat atas ibunya, dan diceritakan oleh pengarang kitab al-Hawi dari ‘Atha’ bin Abu Ribah dan Ishaq bin Ruwaihah bahwa keduanya mengatakan kebolehan shalat dari mayyit (pahalanya untuk mayyit). Asy-Syaikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad Hibbatullah bin Abu ‘Ishrun dari kalangan syafi’iyyah mutaakhhirin (pada masa Imam an-Nawawi) didalam kitabnya al-Intishar ilaa ikhtiyar adalah seperti pembahasan ini. Imam al-Mufassir Muhammad al-Baghawiy dari anshabus syafi’i didalam kitab at-Tahdzib berkata ;  tidak jauh untuk memberikan makanan dari setiap shalat sebanyak satu mud, dan setiap hal ini izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah qiyas atas do’a, shadaqah dan haji, sesungguhnya itu sampai berdasarkan ijma’.” [3]

Al-Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khatib as-Sarbiniy dalam Mughniy Muhtaj mengatakan ;

 “Imam Ibnu Abdissalam didalam sebagian fatwanya berkata ; “tidak boleh menjadikan pahala bacaan al-Qur’an untuk mayyit ; karena sesungguhnya memberikan pahala bagian dari yang tidak diizinkan syara’. Dan diceritakan oleh al-Qurthubiy didalam kitabnya at-Tadzkirah bahwa sesungguhnya melihat didalam mimpinya setelah wafatnya Ibnu ‘Abdissalam, kemudian ditanyakan tentang yang demikian, maka ia berkata ; “aku pernah berkata demikian ketika didunia, dan sekarang sesungguhnya bagiku pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayyit”. Diceritakan oleh mushannif didalam syarah Shahih Muslim dan kitab al-Adzkar tentang pendapat sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayyit sebagaimana pendapat imam-imam yang tiga (Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad), dan kelompok ‘Ulama syafi’iyah memilih pendapat ini seperti Imam Ibnu Shalah, Imam ath-Thabariy, Imam Ibni Abi ad-Dam, pengarang kitab ad-Dakhair, Imam Ibnu Abi ‘Ishrun dan atas pendapat itu manusia (umat Islam) beramal dan apa yang oleh kaum Muslimin dipandang baik maka itu baik disisi Allah, Imam as-Subki asy-Syafi’i berkata ; dan yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits berdasarkan istinbath hukum bahwa sebagian al-Qur’an ketika di niatkan dengannya maka bermanfaat kepada mayyit dan bisa meringankan siksa atas mayyit karena manfaatnya”. [4]

Dari apa yang di uraikan diatas dapat disimpulkan bahwa pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayyit, dan ini merupakan pendapat yang dipegang oleh hampir seluruh ulama (termasuk imam madzhab), kecuali sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan tidak sampai. Didalam Fiqh Sunnah dikatakan bermanfaatnya bacaan al-Qur’an adalah pendapat jumhur ‘Ulama.

“Pembacaan al-Qur’an : ini pendapat jumhur ‘Ulama Ahl sunnah. Imam an-Nawawi berkata : “masyhur dari madzhab syafi’i adalah tidak sampai. Sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan kelompok ulama syafi’i menyatakan sampai, maka sebaiknya bagi seorang qari (pembaca) agar berdoa setelahnya : “ya Allah sampaikan pahala apa yang telah dibaca kepada fulan”, dan didalam kitab Mughni li-Ibni Qudamah : “Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Setiap sesuati kebaikan pahalanya sampai kepada mayyit, berdasarkan nas-nas yang warid mengenai hal itu, dan karena sesungguhnya kaum muslimin telah bersepakat pada setiap masa dan mereka memabca al-Qur’an serta mereka menghadiahkan kepada orang-orang mati diantara mereka tanpa ada pengingkaran, maka jadilah itu sebagai ijma”. Namun, ada ulama yang mengatakan, pahala pembacaan al-Qur’an sampai kepada mayyit, mereka mensyaratkan agar qari tidak mengambil bayaran dari pembacaannya”.[5]

Namun, bagaimanakah sebenarnya pendapat yang mengatakan tidak sampai ; apakah benar-benar mutlak tidak sampai ?

Ketahuilah, bahwa istilah “pendapat masyhur (qaul masyhur) adalah istilah yang dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Imam an-Nawawi asy-Syafi’i. Sebagian ahli bid’ah dimasa kini telah salah memahami dan menggunakan istilah yang dipopulerkan Imam Nawawi ini, sehingga mereka (kalangan ahli bid’ah) memutlakkan tidak sampaikannya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayyit. Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy didalam kitab beliau yaitu syarah dari kitabnya Imam an-Nawawi menuturkan terkait istilah qaul masyhur sebagai berikut ;

 “Istilah (qaul masyhur) adalah istilah yang diibaratkan (oleh pengarang) dengannya untuk mengisyaratkan (menunjukkan) adanya kesamaran muqabilnya (pertentangannya dalam fatwa tersebut), dan bagi pengarang (Imam an-Nawawi) terjadi pertarjihan yang berlawanan diantara kitab-kitabnya disebabkan berubahnya ijtihadnya. Maka hendaknya menguraikannya masalah yang demikian bagi orang yang ingin (mampu) melakukan tahqiq dengan dalil-dalil atas pendapat-pendapat (kaidah-kaidah)nya”.[6]

Jadi, “qaul masyhur” adalah boleh dijadikan kajian kembali oleh mereka yang mampu terhadap fatwa-fatwa madzhab yang kedudukannya masyhur. Istilah ini dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Imam an-Nawawi dan para Mujtahid Tarjih dikalangan ‘ulama madzhab syafi’I, bukan istilah dari Imam Syafi’I sendiri. Sehingga orang yang mengatakan bahwa qaul masyhur berasal dari riwayat Imam Syafi’i adalah dusta. Lebih jauh lagi dalam Majmu’ Kutubis Sab’ah al-Mufidah ;

 “dan sungguh telah diikuti oleh ulama yang datang setelah keduanya (Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi’i) dan mereka telah memperjelas pendapat yang kuat (muktamad) dari yang tidak muktamad, dengan perhitungan (pertimbangan) yang matang bagi mereka”. [7]

Maka, walaupun dikatakan bahwa Imam asy-Syafi’i mengatakan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai namun itu tidaklah mutlak begitu saja di fatwakan sebagai fatwa madzhab Syafi’i, sebab itu adalah qaul masyhur. Hal semacam ini telah dipahami dan diamalkan dengan baik oleh murid-murid Imam Syafi’i dan pengikut syafi’iyah. Lagi pula dalam madzhab syafi’iyah telah tersusun dengan rapi dan tertib dalam pemilihan fatwa yang dipakai dan dikaji oleh ulama-ulama madzhab Syafi’iyah dimana mereka telah mengkaji secara mendalam kitab-kitab madzhab. Sekali lagi, qaul masyhur bukan qaul yang terkenal diriwayatkan dari Imam Syafi’i namun pendapat yang kurang jelas muqabilny).

Oleh karena itu pula, Syaikhul Islam Imam Zakariyya al-Anshariy mengatakan ;

 “Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit dan tidak diniatkan pahala bacannya, untuknya atau meniatkannya, dan tidak berdo’a bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-raudlah”. [8]

Pernyataan Syaikhul Islam Imam Zakariyya al-Anshariy ini didasarkan atas apa yang diamalkan oleh Imam Syafi’i sendiri, dimana beliau sering membaca dzikir dan membaca al-Qur’an bahkan hingga mengkhatamkannya untuk seseorang yang sudah meninggal dunia, dan beliau berharap hal itu dilanggengkan (terus dilakukan). [9]

Dalam menengahinya ‘Ulama juga menuturkan sebagai berikut ;

 “Dan penjelasan bahwa pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayyit dengan memenuhi satu dari 3 syarat berikut, apabila di hadapan mayyit, atau diqashadkan (ditujukan) pahalanya untuk mayyit walaupun jaraknya jauh, atau mendo’akannya (agar sampai) walaupaun jaraknya juga jauh”.[10]

Maka dari itu, didalam tahlilan ada do’a yang dibaca setelah pembacaan al-Qur’an, shalawat dan dzikir-dzikir selesai dibaca, yaitu berupa do’a (permohonan) kepada Allah  agar pahalanya disampaikan, sebagaimana hal ini banyak dikatakan oleh para ‘ulama baik terkait membaca al-Qur’an dikuburan, membayar atas pembacaan al-Qur’an dan lainnya, seperti apa yang telah di tuturkan diatas dan ulama lainnya berikut ini :

Didalam Nihayatuz Zain dituturkan ;

 “Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda ; “tidaklah mayyit didalam kuburnya kecuali seperti orang yang tenggelam memerlukan pertolongan.[11] Mereka memunggu do’a yang disampaikan oleh anak-anaknya, saudaranya dan kawan-kawannya, maka apabila ia dikirimi, ia sangat menyukai daripada dunia dan seisinya. Sesungguhnya hadiah orang yang hidup kepada orang mati adalah do’a dan istighfar (permohonan ampun). Imam al-Husain al-Mahalliy berkata di Kasyful Latsam, pahala bacaan al-Qur’an untuk mayyit adalah sampai dengan diqashadkan (diniatkan) untuknya, dan ini adalah pendapat imam-imam yang tiga, dan sebagaimana juga pembacaan al-Qur’an dengan hadirnya (dihadapan) mayyit atau dengan seorang pembaca yang meniatkan pahala bacaannya kepada mayyit atau dengan do’anya kepada mayyit setelah pembacaan al-Qur;an, diantaranya adalah “Ya Allah sampaikan pahala apa yang telah kami baca kepada fulan”, dan walaupun setelahnya ia berkata (sebagai tambahan) “kemudian sampaikan ya Allah kepada orang-orang muslim yang wafat. Selesai”.[12]
Imam Ibnu Shalah berkata ;

 “Selayaknya (setelah pembacaan al-Qur’an) berdo’a : ya Allah sampaikanlah pahala apa yang telah dibaca untuk Fulan”, maka menjadikannya sebagai do’anya dan tidak ada perselisihan pada yang demikian baik dekat maupun jauh, dan juga selayaknya menyakini dengan manfaat hal ini, karena sesungguhnya apabila do’a bermanfaat dan boleh dengan yang lainnya bagi orang yang berdo’a, maka sesungguhnya kebolehan dengannya lebih utama dan ini tidak khusus dengan pembacaan al-Qur’an saja bahkan untuk pembayaran seluruh amal”. [13]

Berikutnya, masih terkait dengan qaul masyhur sebelumnya, dimana yang berdasarkan pertimbangan ‘ulama syafi’iyah maka dipilihlah pendapat yang menyatakan sampai kepada mayyit sebagaimana ini juga dituturkan didalam kitab I’anatuth Thalibin :

 “Frasa (“ pahala (bacaan al-Qur’an) tidak sampai kepada mayyit”) adalah lemah, (dan frasa “sebagian ashhabusy syafi’i berkata sampainya pahala kepada mayyit”) adalah muktamad (kuat). Selesai. Bujairami tentang frasa (“dengan niatkan tujuannya”) yaitu pembacaan al-Qur’an kepada mayyit, frasa (“walaupun setelahnya”) yaitu walaupun diniatkannya itu setelah pembacaan al-Qur’an, frasa (“atasnya”) yaitu atas sampainya pahala bacaaan al-Qur’an kepada mayyit dipegang oleh imam yang tiga, dan didalam at-Tuhfat (mengqashadkan setelahnya) terdapat perselisihan didalamnya dengan Imam Malik. Selesai.  Frasa (“yang dipilihnya”) yaitu dipilihnya pendapat sampainya bacaan al-Qur’an kepada mayyit oleh kebanyakan dari imam-imam kami, dan tidak butuh kepada hal ini setelah adanya perkataan sebagian ulama kami, dan juga didalam at-Tuhfat atas pendapat yang kedua dan tidak disebut pendapat yang pertama, maksudku perkataan “qalaa ba’dlu ashhabina” dan nasnya, dan tentang pembacaan al-Qur’an merupakan satu sudut pandang, dan itu pendapat imam yang tiga, dan kebanyakan imam-imam kami telah memilihnya. Dan didalam Fathul Jawad ; hanya atas yang pertama berserta ibaratnya, dan sebagian ashhabusy syafi’I mengatakan sampainnya pahala bagi mayyit secara mutlak, pendapat ini dikuatkan oleh Imam as-Subki dan imam yang lainnya, dan diantara dalil yang menunjukkannya adalah khabar secara istinbath bahwa sebagian ayat al-Qur’an apabila di qashadkan agar bermanfaat bagi mayyit niscaya bermanfaat, atas hal ini kelompok-kelompok ulama berpendapat pada sampainya pahala seluruh ibadah seperti shalat, shaum, pembacaan al-Qur’an dan yang lainnya”. [14]

Dari sisi yang lain, pembacaaan al-Qur’an pun sampai jika dimaksudkan sebagai shadaqah yang pahalanya untuk mayyit, sebab shadaqah tidak hanya sebatas berupa materi (harta) saja namun juga bisa berupa amal dan lain sebagainya. Imam al-Hafidz al-Mufassir al-Qurthubiy al-Malikiy mengatakan didalam kitabnya :

“Dituturkan oleh ats-Tsa’labiy : Syaikh pengarang kitab rahimahullah mengatakan ; “Aku berwasiat pada bab shadaqah ini yang tidak ada perselisihan didalamnya, sebagaimananya sampai pahalanya bagi mayyit maka sampai pula bacaan al-Qur’an, do’a dan istighfar ketika semua itu dijadikan sebagai shadaqah, sebab shadaqah tidak khusus berupa harta saja. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, dan sungguh ditanyakan tentang qashrush shalah pada keadaan aman, maka beliau berkata : “itu shadaqah yang Allah menshadaqahkan dengannya kepad akalian, maka terimalah oleh kalian shadaqah-Nya”. Nabi juga bersabda ; “hendaklah setiap tulang-tulang dari kalian bershadaqah, setiap bacaan tasbih adalah shadaqah, setiap bacaan tahlil adalah shadaqah, setiap bacaan takbir adalah shaqadah, setiap bacaan tahmid adalah shadaqah, setiap amar ma’ruf adalah shadaqah dan setiap mencegah nahi mungkar adalah shadaqah, dan yang demikian bisa di peroleh dengan shalat dhuha dua ra’akat”, oleh karena inilah ulama mensunnahkan ziarah kubur”. [15]

Kesimpulan dari pembahasan ini, bahwa pahala bacaaan al-Qur’an itu sampai kepada mayyit, ini pendapat jumhur ‘ulama dan paling kuat, termasuk dalam madzhab Syafi’i menguatkan pendapat sampainya pahala bacaan al-Qur’an kepada mayyit. Dari berbagai sisi pun ‘Ulama memilih pendapat yang menyatakan sampai, baik dengan tambahan do’a permohonan agar Allah menyampaikan pahalanya atau meniatkannya, dimana hal yang bijaksana ini dilakukan untuk menghindari perselisihan atau merangkul seluruh amal yang telah dilakukan untuk dimohonkan agar disampaikan kepada mayyit, atau bisa juga dengan meniatkannya sebagai shadaqah, sebab shadaqah tidak hanya sebatas materi semata. Selesai.

Catatan Kaki :
[1] Lihat ; al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150.
[2] Lihat : Syarah Shahih Muslim (7/90) ; Majmu’ an-Nawawiyah 15/512 ;
[3] Lihat : Syarah Shahih Muslim (1/90).
[4] Lihat ; Mughniy Muhtaj lil-Imam al-Khatib as-Sarbainiy (3/69-70). ،
[5] Lihat : Fiqh Sunnah li-Sayyid Sabiq (1/569).
[6] Lihat ; Tuhfatul Muhtaj lil-Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy (1/84), Darul Kutub Beirut, th. 1996.
[7] Lihat ; Majmu’ Kutubis Sab’ah al-Mufidah hal. 34.
[8] Lihat : Fathul Wahab li-Imam Zakariyya al-Anshariy (2/31) ; Hasyiyatul Jumal (16/4) ; Hasyiyah al-Bujairamiy (11/223) ; disebutkan juga dalam Hukmusy Syari'ah al-Islamiyyah fiy Ma'tamil Arba'in hal. 43 :
[9] Lihat Adzakhirah Atsamaniyyah hal. 64 ; Juga dalam kitab al-Adzkar Imam Nawawi hal. 147 dan kitab Dalilul Falihiin Juz 6 Hal. 103, Imam Syafi’I berkata : "dianjurkan membaca al-Qur'an dihadapan mayyit, dan apabila mengkhatamkannya maka itu hasan (baik)".
[10] Lihat : Hasyiyatul Jamal (7/223).
[11] Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Baihaiqiy didalam Syu’abul Iman no. 7666 & 8987, Abu ‘Ali al-Hafidz berkata ; “hadits ini gharib dari hadits Abdullah bin Mubarak, tidak ada pada penduduk Khurasan dan tidak pula menuliskannya kecuali dari Syaikh ini. Imam Ahmad rahimahullah berkata ; “sungguh telah meriwayatkannya pada sebagian maknanya Muhammad bin Khuzaimah al-Bashriy Abu Bakar, dari Muhammad bin Abu ‘Iyash, dari Ibnul Mubarak, dan Ibnu Abi ‘Isyash, secara sendirian, wallahu a’lam ; Tadzkirratul Maudlu’at  (1/261), hadits dlaif ; Namun hadits ini banyak digunakan oleh para ‘Ulama.
[12] Lihat : Nihayatuz Zain li-Syaikh an-Nawawi al-Bantaniy ; I’anatuth Thalibin li-Sayyid al-Bakriy ad-Dimyathiy (2/161).
[13] Lihat : Mughniy Muhtaj lil-Imam Syamsuddin al-Khatib al-Sarbiniy (3/70) ; al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu li-Syaikh Wahbah az-Zuhaily (2/692) ; Mughniy Muhtaj (11/220) ;
[14] Lihat : I’anatuth Thalibin li-Sayyid al-Bakriy ad-Dimyathiy (3/258).
[15]  Lihat ; At-Tadzkirah fiy Ahwalil Mautaa wa Umuril Akhirah lil-Imam al-Qurthubiy hal. 65.

http://www.facebook.com/note.php?note_id=137047109683098

1 Response to "Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan [Bag. III]"

Anonim mengatakan...

pembahasan ini cukup menarik, tapi yang perlu antum garis bawahi disini, memang jumhur ulama mengatakan bahwasanya bacaan al quran yang kita tujukan ke mayyit dan doa yang kita tujukan ke mayyit memang sampai dan tidak ada masalah, tapi yang jadi masalah diadakan nya tahlilan, kemudian membaca alquran di kuburan, yah walaupun tidak semua kalangan nahdhiyin sendiri melakukan itu, apakah memang Rasululah SAW pernah mencotohkan bahwasanya kalu orang meninggal kemudian kita harus mengadakan acara 7 hari untuk doa simayit, 40 hari kemudian 100, dan haul yaitu satu tahun, kenapa mendoakan si mayyit hanya waktu 2 tertentu saja bukan Rasulullah tidak mengajarkan tentang hal itu, apakah hanya pda waktu itu saja kita mendoakan si mayyit kenapa kita tidak mendoakan nya setiap kita setelah melaksanakan shalt fardhu kita ?

Posting Komentar

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online