Latest Updates

Doa Pada 7 Hari atau 40 Hari Setelah Kematian

Sudah menjadi tradisi orang NU, kalau ada keluarga yang meninggal, malam harinya ada tamu-tamu yang bersilaturrahim, baik tetangga dekat maupun jauh. Mereka ikut belasungkawa atas segala yang menimpa, sambil mendoakan untuk yang meninggal maupun yang ditinggalkan.

Selain bersiap menerima tamu, sanak keluarga, handai tolan, dan keluarga dekat, pada hari kedua sampai ketujuh, mereka akan mengadakan bacaan tahlil dan do’a yang dikirimkan kepada yang sudah meninggal dunia. Soal ada makanan atau tidak, bukan hal penting, tapi pemanfaatan pertemuan majelis silaturrahim itu akan terasa lebih berguna jika diisi dengan dzikir.

Sayang, bagi orang-orang awam yang kebetulan dari keluarga miskin, mereka memandang sajian makanan sebagai keharusan untuk disajikan kepada para tamu, padahal substansinya sebenarnya adalah bacaan tahlil dan do’a adalah untuk menambah bekal bagi si mayit.
Kemudian, peringatan demi peringatan itu menjadi tradisi yang seakan diharuskan, terutama setelah mencapai 40 hari, 100 hari, setahun (haul), dan 1000 hari. Semua itu berangkat dari keinginan untuk menghibur pada keluarga yang di tinggalkan sekaligus ingin mengambil iktibar bahwa kita juga akan menyusul (mati) di kemudian hari.

Dalil yang dapat dibuat pegangan dalam masalah ini adalah:
قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
“Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.”  (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178)
Jika suatu amaliyah atau ibadah sudah menjadi keputusan atau atsar atau amal sahabat (dalam hal ini Tاawus) maka hukumnya sama dengan hadits mursal yang sanadnya sampai kepada Tabi’in, dan dikatagorikan shahih dan telah dijadikan hujjah mutlak (tanpa syarat). Ini menurut tiga imam (Maliki, Hanafi, Hambali).

Sementara Imam Syafi’i hanya mau  berhujjah dengan hadits mursal jika dibantu atau dilengkapi dengan salah satu ketetapan yang terkait dengannya, seperti adanya hadits yang lain atau kesepakatan sahabat. Dalam hal ini, seperti disebut di atas, ada riwayat dari Mujahid dan dari Ubaid bin Umair yang keduanya dari golongan Tabi’in, meski mereka berdua bukan sahabat.

Maksud dari kalimat فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ  atau "sebaiknya mereka" dalam keterangan di atas adalah  bahwa orang-orang di zaman Nabi Muhammad SAW melaksanakan hal itu, sedang Nabi sendiri tahu dan mengafirmasinya. (Al Hawi lil Fatawa as Syuyuti, Juz II hal 183)

KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta

3 Responses to "Doa Pada 7 Hari atau 40 Hari Setelah Kematian"

Anonim mengatakan...

riwayatnya yang disandarkan ke shahabat tolong dikasih sanadnya, sehingga bisa diperiksa...

Anonim mengatakan...

dalam posting anda di: http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/07/dibalik-pemujaan-wahabi.html
anda membawakan hadits:Beliau (Rasulullah) bersaba:
مَنْ أَحَبَّنِي فَقَدْ أَحَبَّ اللهَ وَمَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطاَعَ اللهَ
“Barangsiapa mencintaiku, maka ia benar-benar telah mencintai Allah SWT. Barangsiapa menaatiku, maka ia benar-benar telah taat kepada Allah SWT.”
mengapa tidak diberi penjelasan dari kitab apa?
mungkin yang anda maksud hadits:

قَوْله : رُوِيَ أَنه عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ: من أَحبَّنِي فقد أحب الله وَمن أَطَاعَنِي فقد أطَاع الله، فَقَالَ المُنَافِقُونَ: لقد قارف الشّرك وَهُوَ ينْهَى عَنهُ مَا يُرِيد إِلَّا أَن نتخذه رَبًّا كَمَا اتَّخذت النَّصَارَى عِيسَى، فَنزلت، يَعْنِي (من يطع الرَّسُول فقد أطَاع الله).
قَالَ الْوَلِيّ الْعِرَاقِيّ: لم أَقف عَلَيْهِ هَكَذَا، وَقَالَ الْحَافِظ ابْن حجر : لم أَجِدهُ.
(Al-fathu al-samawi bi takhriji ahaditsi al-qadhi)
anda lihat komentar Ibnu Hajar.
saya kira anda tahu tentang hadits, jadi hati-hati dalam membawakan riwayat.

Anonim mengatakan...

acara 7 hari memang sangat dianjurkan dalam Islam yaitu walimatul aqiqah,jadi 7 hari stlh kelahiran bukan kematian, afwan.
mari kita tunaikan ibadah yg sesuai dengan apa yang diajarkn oleh Nabi kita SAW, diikuti oleh para sahabtnya dan orang2 yg mengikti mereka dg baik, wallahu ta'ala a'lam

Posting Komentar

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online