Setelah melaksanakan haji, dan pulang ke rumah masing-masing, jamaah haji biasanya mengadakan syukuran atau yang disebut walimatul hajj. Apakah walimah itu ada dasar hukumnya?
Memang setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunnahkan mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih hewan sembelihan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:
"Bahwa disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi SAW.” (Al-Fiqh al-Wadhih minal Kitab was-Sunnah, juz I, haI 673)
Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam :
Memang setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunnahkan mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih hewan sembelihan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:
"Bahwa disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi SAW.” (Al-Fiqh al-Wadhih minal Kitab was-Sunnah, juz I, haI 673)
Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا أوْ بَقَرَةً
“Dari Jabir bin Abdullah Radliyallah ‘Anh bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam datang ke Madinah usai melaksanakan haji, beliau menyembelih kambing atau sapi. (Shahih al-Bukhari [2859])
Namun, di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilakukan setelah mereka pulang dari tanah suci. Perayaan itu juga dilaksanakan oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci, yakni setelah mereka melunaskan ongkos naik haji (ONH) nya atau setelah mendapatkan kepastian akan berangkat. Kalau melihat isinya, maka walimah sebelum haji tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.
KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Sallam.
KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
0 Response to "Hukum Selamatan Haji"
Posting Komentar