Latest Updates

Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan [Bag. I]

Mendo’akan dan Memohonkan Ampun Untuk Orang Mati

Mendo’akan almarhum (-ah) atau memohonkan ampun bagi untuk Almarhum (-ah) merupakan salah satu dari hal-hal yang memang disyariatkan (diperintahkan) bagi umat Islam dan inilah yang juga terdapat dalam tahlilan. Begitu banyak nas-nas yang menunjukkan hal ini dan juga telah di sepakati oleh para Ahlul Ilmi (para Imam/Ulama). Diantaranya ;

والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رءوف رحيم
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Hasyr 59 ; 10)
Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’alaa memberitahukan bahwa orang-orang yang datang setelah para sahabat Muhajirin maupun Anshar mendo’akan dan memohonkan ampun untuk saudara-saudaranya yang beriman yang telah (wafat) mendahului mereka sampai hari qiamat. [1] Mereka yang dimaksudkan adalah para tabi’in dimana mereka datang setelah masa para sahabat, mereka berdoa untuk diri mereka sendiri dan untuk saudara mukminnya serta memohon ampun untuk mereka. [2] Juga kaum Muslimin (orang yang masuk Islam) yang mendo’akan dan memohon ampun untuk saudara mukminnya termasuk kedalam ayat ini, dan ayat ini juga mengandung perintah bagi kaum Muslimin untuk mendo’akan para sahabat baik Muhajirin maupun Anshar. [3] Ini pendapat jumhur ‘Ulama.[4]

Jadi, jelas bahwa kandungan ayat ini adalah memerintahkan kaum muslimin untuk mendo’akan saudara muslimnya yang telah berlalu. Sekaligus ini merupakan hal yang dilakukan oleh salafush shaleh.

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
“dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu'min, laki-laki dan perempuan” (QS. Muhammad 47 : 19)

Ayat ini mengisyaratkan bermanfaatnya do’a atau permohonan ampun oleh yang hidup kepada orang yang meninggal dunia.[5] Dan merupakan keharusan bagi seorang mukmin mendo’akan atau memohonkan ampun untuk saudara muslimnya, karena itu merupakan shadaqah. [6]

رب اغفر لي ولوالدي ولمن دخل بيتي مؤمنا وللمؤمنين والمؤمنات ولا تزد الظالمين إلا تبارا
“Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan”. (QS. Nuh 71 : 28)

Frasa “Rabbi-ighfirli wa liwalidayya” bermakna ya Rabb aku memohon kepada-Mu agar mengampuni atas dosa-dosaku dan mengampuni dosa-dosa kedua orang tuaku, dari do’a ini dipahami bahwa keduanya adalah mukmin. Frasa “wa liman dakhala baitiy mukminan” bermakna ampunia ya Ilahi setiap orang yang masuk kedalam rumahku, dan ia adalah orang yang beriman, tidak termasuk ke do’a ini jika yang masuk adalah orang kafir. Frasa “wa lil-mu’miniina wal mu’minaat” bermakna ampunilah ya Rabb dosa-dosa orang-orang laki-laki dan perempuan yang beriman kepada-Mu sampai hari kiamat”. [7] Dari sini juga dapat dipahami bahwa do’a itu sampai baik kepada kedua orang tua maupun orang –orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan.

ربنا اغفر لي ولوالدي وللمؤمنين يوم يقوم الحساب 
“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan orang-orang mu'min pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”. (QS. Ibrahim 14 : 41)

Ayat ini secara jelas menunjukkan do’a untuk kedua ibu bapak yang muslim dan juga untuk orang-orang mukmin secara keseluruhan. Dan ini merupakan dalil bahwa do’a kepada mereka sampai dan memberikan manfaat.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم كلما كان ليلتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج من آخر الليل إلى البقيع فيقول السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون وإنا إن شاء الله بكم لاحقون اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد.
“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada malam hari yaitu keluar pada akhir malam ke pekuburan Baqi’, kemudian Rasulullah mengucapkan “Assalamu’alaykum dar qaumin mu’minin wa ataakum ma tu’aduwna ghadan muajjaluwna wa innaa InsyaAllahu bikum laa hiquwn, Allahumma lil-Ahli Baqi al-Gharqad”. [8]

Syaikhul Islam al-Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan hadits ini dalil anjuran ziarah kubur, mengucapkan salam atas ahlul qubur, doa atas mereka serta menyayangi mereka. [9] Dari ayat ini dapat dipahami bahwa do’a kaum Muslimin untuk orang yang sudah meninggal (mayyit) memberikan manfaat bagi mereka.

عن أبي هريرة قال صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم على جنازة فقال اللهم اغفر لحينا وميتنا وصغيرنا وكبيرنا وذكرنا وأنثانا وشاهدنا وغائبنا اللهم من أحييته منا فأحيه على الإيمان ومن توفيته منا فتوفه على الإسلام اللهم لا تحرمنا أجره ولا تضلنا بعده
“Dari Abu Hurairah, ia berkata ; Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shalat atas jenazah maka Rasulullah berdo’a : “ya Allah berikanlah ampunan diantara kami yang hidup dan mati, diantara kami yang masik kecil dan tua, laki-laki dan perempuan, yang hadir dan yang tidak, ya Allah Engkau yang yang menghidupkannya diantara kami maka hidupkanlah diatas keimanan dan Engkau yang mewafatkannya diantara kami maka wafatkanlah dalam keadaan Islam, ya Allah janganlah engkau halangi pahalanya dan janganlah engkau sesatkan diantara kami setelah wafatnya”. [10]

Hadits ini juga menunjukkan bahwa do’a yang dipanjatkan kepada Allah bermanfaat bagi yang meninggal dunia. Walaupun hadits ini terkait dengan shalat jenazah namun asal do’a untuk jenazah bisa dipanjakat tidak hanya dalam shalat jenazah saja.

Oleh karena itu Syaikhul Islam Imam an-Nawawi rahimahullah menuturkan dalam kitab beliau yaitu al-Adzkar menuturkan tentang Ijma’ Ulama’  ;

 “Bab perkataan dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi mayyit : ‘Ulama telah ber-ijma’ bahwa do’a untuk orang meninggal dunia bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mereka. Dan ‘Ulama’ berhujjah dengan firman Allah  : {“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (59:10)”}, dan ayat-ayat lainnya yang maknanya masyhur, serta dengan hadits-hadits masyhur seperti do’a Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “ya Allah berikanlah ampunan kepada ahli pekuburan Baqi al-Gharqad”, juga do’a : “ya Allah berikanlah Ampunan kepada yang masih hidup dan sudah meninggal diantara kami”, dan hadits- yang lainnya.”  [11]

Dari penuturan Syaikhul Islam al-Imam an-Nawawi kita ketahui bahwa dalam hal bermanfaatnya dan sampainya do’a bagi mayyit sudah merupakan ijma’ ulama, tidak ada perselisihan mengenai hal ini. Dalam fiqh Sunnah :

“(Diantara amal kebaikan untuk mayyit) adalah do’a dan istighfar bagi mayyit, dan ini telah menjadi kesepakatan atasnya berdasarkan firman Allah “(QS. al-Hasyr 59 ; 10)”, dan telah berlalu sabda Rasulullah shallalahu ‘alayhi wa sallam ; “apabila kalian shalat atas mayyit maka hendaknya kalian ikhlas berdoa untuknya”, dan diantara do’a Rasululllah shallallahu ‘alayhi wa sallam : “ya Allah ampunilah orang yang hidup diantara kami dan juga yang mati”, dan ulama salaf maupun khalaf mereka tidak pernah meninggalkan berdo’a untuk mayyit, memohonkan rahmat dan ampunan bagi mereka tanpa ada satupun yang mengingkari”. [12]

‘Ulama berhujjah dengan ayat dan hadits-hadits yang telah dituturkan sebelumnya. Oleh karena itu siapa-siapa saja yang menentang ijma’ berarti telah menyimpang dari jalan yang haq. []

Oleh : Ats-Tsauriy (Bangkalan).


Catatan Kaki :
[1] Lihat : Tafsirul Jalalain (al-Mahalliy wa as-Suyuthiy)
[2] Lihat Tafsir Ma’alimut Tanzil lil-Imam al-Baghawi (w. 516 H).
[3] Lihat ; al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an lil-Imam al-Qurthubiy (w. 671 H).
[4] Lihat : al-Muharrar al-Wajiz (6/334) li-Ibni ‘Athiyah.
[5] Lihat : Subulus Salam (3/152) ;
[6] Lihat : al-Muharrar al-Wajiz (6/136) li-Ibni ‘Athiyah.
[7] Lihat : Tafsil al-Wasith li-Sayyid Thanthawiy.
[8] Shahih Muslim no. 1618 ; Sunan an-Nasa’i no. 2012 ; Assunanul Kubra lil-Imam al-Baihaqiy (4/79) ; Musnad Abu Ya’la no. 4635 ; Shahih Ibnu Hibban no. 3239 ;
[9] Lihat ; Syarah Shahih Muslim (3/400).
[10] Sunan Abu Daud no. 2786 ; Sunan Imam at-Turmidzi no. 945, hadits hasan shahih ; Sunan an-Nasaa’i no. 1960 ; Sunan Ibnu Majah no. 1487 ; Musnad Ahmad no. 8453 ; as-Sunanul Kubra lil—Baihaqi (4/41) ; al-Mustadrak ‘alaash Shahihain no. 1273 , Imam al-Hakim mengomentari bahwa hadits ini shahih atas syarat Syaikhan ; Musnad Abu Ya’laa no. 5875  ; Shahih Ibnu Hibban no. 3135  ; dan yang lainnya.
[11] Al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150 ; al-Majmu' (15/521)
[12] Lihat : Fiqh Sunnah li-Sayyid Sabiq (1/586).

Diposting juga di http://www.facebook.com/note.php?note_id=137035586350917

0 Response to "Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan, Tahlilan, dan Selamatan [Bag. I]"

Posting Komentar

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online