Latest Updates

Sekilas Cuplikan as-Sunan al-Kubraa lil-Imam al-Baihaqiy : Qunut Shubuh dan Ditinggalkannya Do'a Kepada Suatu Kaum

Sekilas Cuplikan as-Sunan al-Kubraa lil-Imam al-Baihaqiy : Qunut Shubuh dan Ditinggalkannya Do'a Kepada Suatu Kaum
باب الدليل على انه لم يترك اصل القنوت في صلوة الصبح) (انما ترك الدعاء لقوم أو على قوم آخرين باسمائهم أو قبائلهم)
Bab Tentang Dalil Bahwa Rasulullah Tidak Pernah Meninggalkan Asal Qunut Pada Shalat Shubuh, Sesungguhnya Yang Rasulullah Tinggalkan Adalah Do’a Bagi Sebuah Kaum atau Atas Kaum Yang Lainnya Dengan Nama Mereka dan Nama Kabilah Mereka

(اخبرنا) أبو عبد الله محمد بن عبد الله الحافظ انبأ أبو عبد الله محمد بن عبد الله الصفار ثنا احمد بن مهران الاصبهاني ثنا عبيدالله بن موسى انبأ أبو جعفر الرازي عن الربيع بن انس عن انس ان النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا يدعو عليهم ثم تركه فاما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا
…dari Rabi’ bin Anas, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berqunut selama sebulan, beliau berdo’a atas mereka (kaum kafir), kemudian beliau meninggalkannya, adapun pada shalat shubuh, beliau tidak pernah meninggalkannya qunut hingga beliau berpisah dari dunia (wafat).


(واخبرنا) أبو عبد الله الحافظ انبأ بكر بن محمد الصيرفى بمرو ثنا احمد بن محمد بن عيسى ثنا أبو نعيم ثنا أبو جعفر الرازي عن الربيع بن انس قال كنت جالسا عند انس فقيل له انما قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم شهرا فقال ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت في صلوة الغداة حتى فارق الدنيا
… mengabarkan kepada kami Abu Nu’aim, mengabarkan kepada kami Abu Jakfar ar-Raziy, dari Rabi’ bin Anas , ia berkata : “Aku duduk disisi Anas, maka seseorang berkata kepadanya (kepada Anas), sesungguhnya Qunut Rasulullah adalah sebulan”, maka Anas berkata : “tiada Rasulullah pernah meninggalkan qunut pada shalat shubuh hingga beliau wafat”.

(اخبرنا) أبو عبد الله الحسين بن الحسن المخزومى الفضائري ببغداد ثنا عثمان بن احمد بن السماك ثنا أبو قلابة عبد الملك بن محمد الرقاشى ثنا قريش بن انس ثنا اسمعيل المكي وعمرو بن عبيد عن الحسن عن انس بن مالك قال قنت رسول الله صلى الله عليه وسلم وابو بكر وعمر وعثمان رضى الله عنهم واحسبه قال رابع حتى فارقهم
…dari Anas bin Malik, ia berkata : “Rasulullah berqunut dan Abu Bakar, Umar, Utsman –radliyallahu ‘anhum- juga berqunut dan aku menghitungnya. Rabi’ berkata : “sampai aku meninggalkan mereka”.

فمنها ما اخبرنا) أبو عبد الله الحافظ ثنا على بن حمشاذ العدل ويحيى بن محمد بن عبد الله العنبري قالا ثنا أبو عبد الله محمد بن ابراهيم العبدى ثنا عبد الله بن محمد النفيلى ثنا خليد بن دعلج عن قتادة عن انس بن مالك رضى الله عنه قال صلت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فقنت وخلف عمر فقنت وخلف عثمان فقنت
...dari Qatadah, dari Anas bin Malik-radliyallahu ‘anh-, ia berkata : “aku shalat dibelakang Rasulullah maka beliau berqunut, aku shalat dibelakang Umar maka beliau berqunut dan aku shalat dibelakang Utsman maka beliau berqunut”.

ومنها ما اخبرنا) أبو سعيد المالينى انبأ أبو احمد بن عدى الحافظ ثنا الشافعي ثنا بندار ثنا يحيى بن سعيد ثنا العوام بن حمزة قال سألت ابا عثمان عن القنوت في الصبح قال بعد الركوع قلت عمن قال عن ابى بكر وعمر وعثمان رضى الله عنهم
….mengabarkan kepada kami al-‘Awwam bin Hamzah, ia berkata : “aku bertanya kepada Abu Utsman tentang qunut shubuh, ia berkata : “berqunut setelah ruku’”, aku berkata : “dari siapa ?” ia berkata : “dari Abu Bakar, Umar dan Utsman –radliyallahu ‘ahum”.

واخبرنا) أبو سعيد يحيى بن محمد بن يحيى الخطيب انبأ أبو بحر محمد بن الحسن البربهارى ثنا بشر بن موسى ثنا الحميدى ثنا سفيان حدثنى مخارق عن طارق قال صليت خلف عمر الصبح فقنت
…mengabarkan kepadaku Mahariq dari Thariq, ia berkata : “aku shalat shubuh dibelakang Umar, ia berqunut”.

وباسناده) ثنا الحميدى ثنا يحيى بن سليم عن اسمعيل بن امية عن عطاء عن عبيد بن عمير قال سمعت عمر يقنت ها هنا في الفجر بمكة
…dari Ismail bin Umayyah, dari Atha’, dari Ubaid bin Umair, ia berkata :”aku mendengark Umar berqunut disana pada shalat shubuh di Makkah”

واخبرنا) أبو عبد الله الحافظ انبأ أبو بكر محمد بن احمد بن بالويه ثنا احمد بن بشر المرثدى ثنا على بن الجعد انبأ شعبة (قال واخبرني) الحسين بن على الدارمي ثنا محمد بن اسحاق هو ابن خزيمة ثنا محمد بن بشار ثنا محمد بن جعفر ثنا شعبة عن حماد عن ابراهيم عن الاسود قال صليت خلف عمر بن الخطاب رضى الله عنه في السفر والحضر فما كان يقنت الا في صلوة الفجر *
..mengabarkan kepada kami Syu’bah, dari Hammad, dari Ibrahim, dari al-Aswad, ia berkata : “aku shalat dibelakang Umar bin Khaththab –radliyallahu ‘anh- diperjalanan dan hadlir (di kampung), maka tidaklah Umar berqunut kecuali pada shalat shubuh”.

وقد اخبرنا) أبو عبد الله الحافظ وابو سعيد بن ابى عمر وقالا ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ثنا اسيد بن عاصم ثنا سعيد بن عامر ثنا عوف عن ابى عثمان النهدي قال صليت خلف عمر رضى الله عنه ست سنين فكان يقنت
..dari Abi Utsman an-Nahdli, ia berkata “ aku shalat dibelakang Umat selama 6 bulan dan beliau berqunut”.

اخبرنا) أبو الحسن محمد بن على بن خشيش التميمي المقرى بالكوفة انبأ أبو اسحاق ابراهيم بن عبد الله الازدي ثنا احمد بن حازم بن ابى غرزة انبأ عبيدالله بن موسى عن سفيان عن ابى حصين عن عبد الله بن معقل قال قنت على رضى الله عنه في الفجر
..dari Sufyan, dari Abi Hashin, dari Abdullah bin Ma’qal, ia berkata : “’Ali –radliyallahu ‘anh berqunut pada shalat shubuh”.

واخبرنا) أبو نصر بن عبد العزيز بن قتادة انبأ أبو الحسن محمد بن الحسن بن اسمعيل السراج ثنا عبد الله بن غنام ثنا على بن حكيم انبأ شريك عن مطر بن خليفة عن حبيب بن ابى ثابت عن عبد الرحمن بن سويد الكاهلى قال كانى اسمع عليا رضى الله عنه في الفجر حين قنت وهو يقول اللهم انا نستعينك ونستغفرك *
…dari Habib bin Abi Tsabit, dari Abdurrahman bin Sawaid al-Kahili, ia berkata : “seakan-akan aku mendengar ‘Ali –radliyallahu ‘anh- pada shalat shubuh ketika berliau berqunut berdo’a : “ya Allah sesungguhnya kami meminta pertolongkan kepada Engkau dn kami memohon ampun kepada Engkau”.

اخبرنا) الامام أبو الفتح العمرى انبأ عبد الرحمن الشريحى ثنا أبو القاسم البغوي ثنا على بن الجعد انبأ شريك عن عثمان بن ابى زرعة عن عرفجة قال صليت مع ابن مسعود رضى الله عنه صلوة الفجر فلم يقنت وصليت مع على فقنت
…dari Utsman bin Abi Zar’ah, dari Arfajah, ia berkata : “aku shalat bersama Ibnu Mas’ud –radliyallahu ‘anh- yaitu shalat shubuh, maka beliau tidak berqunut dan aku shalat bersama ‘Ali, maka beliau berqunut”.

اخبرنا) أبو عبد الله الحافظ وابو سعيد بن ابى عمرو قالا ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ثنا محمد بن اسحاق انبأ سعيد هو ابن عامر عن عوف عن ابى رجاء قال صلى ابن عباس صلوة الصبح في هذا المسجد فقنت وقرأ هذه الآية وقوموا لله قانتين *
….dari ‘Auf, dari Abi Raja’, ia berkata : “Ibnu ‘Abbas shalat yaitu shalat shubuh di masjid ini, beliau berqunut dan membaca ayat ini”

Tarikh Baghdad ; Imam Syafi'i Ziarah Ke Makam Imam Abu Hanifah dan Bertawassul Dengannya

Tarikh Baghdad Karya al Imam al Hafizh Abu Bakr Ahmad bin Ali; yang lebih dikenal dengan al Khathib al Baghdadi (w 463 H)







Berikut ini adalah terjemahan yang di tandai:

  • --- dengan sanadnya ---- berkata: Aku mendengar Imam asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya saya benar-benar melakukan tabarruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah, aku mendatangi makamnya setiap hari untuk ziarah, jika ada suatu masalah yang menimpaku maka aku shalat dua raka’at dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah, aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, hingga tidak jauh setelah itu maka keinginanku telah dikabulkan”.

  • Disebutkan bahwa di sana (komplek makam Imam Abu Hanifah) terdapat makam salah seorang anak Sahabat Ali bin Abi Thalib, dan banyak orang menziarahinya untuk mendapatkan berkah di sana.

  • Imam Ibrahim al Harbi berkata: “Makam Imam Ma’ruf al Karkhi adalah obat yang mujarab”.

Dalam lembaran scan ke tiga disebutkan beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa di komplek pemakaman tempat Imam Abu Hanifah dikuburkan (Kufah) terdapat salah salah seorang anak cucu dari Imam Ali bin Abi Thalib yang sering dijadikan tempat ziarah dan mencari berkah oleh orang-orang Islam.



http://www.facebook.com/note.php?note_id=162829053734012&id=351534640896&ref=mf

Syarah Riwayat Shahih Imam Muslim Tentang Anjuran Tabarruk Dengan Peninggalan Orang-Orang Shaleh

Shahih Muslim Karya Imam Muslim bin al Hajjaj (Imam Ahli hadits), dengan syarahnya karya Imam Yahya bin Syaraf an Nawawi.




Berikut ini terjemahan yang diberi tanda:


“Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah --dengan motif-- thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup. Asma’ berkata: “Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.



Dalam menjelaskan hadits di atas Imam an Nawawi menuliskan:


Dalam hadits ini terdapat dalil dalam anjuran untuk mencari berkah dengan peninggalan-peninggalan orang-orang saleh dan dengan baju mereka.


Tidak Semua Bid'ah Itu Sesat ; Benarkah Klaim Bahwa Semua Bid'ah adalah Sesat ?

Tidak Semua Bid'ah Itu Sesat ; Benarkah Klaim Bahwa Semua Bid'ah adalah Sesat ?
Ketika sebagian orang menolak pembagian Bid’ah pada Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah, maka itu berarti mereka menolak dan menyalahkan ulama’besar seperti al-Imam asy-Syafi’i,Al Hafid Ibnu Hajar, al-Imam a-Nawawi dan Salafus-shalih lainnya. Seolah-olah Ulama besar itu hanya berpendapat berdasarkan hawa nafsu dan mengesampingkan al-Qur’an dan Hadits.

Orang yang gemar melontarkan kata bid’ah biasanya akan berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para sahabatnya, tidak ada satupun diantara mereka yang mengerjakannya. Demikian pula para tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Dan kalau sekiranya amalan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita.”


Mereka juga berkata: “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi, yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya? Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW, para sahabat dan ulama-ulama salaf? Melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah Bid’ah”.


Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering mereka jadikan pegangan dan mereka pakai sebagai perlindungan, juga sering mereka jadikan sebagai dalil dan hujjah untuk melegitimasi tuduhan Bid’ah terhadap semua amalan baru. Mereka menganggap setiap hal baru -meskipun ada maslahatnya dalam agama- sebagai Sesat, haram, munkar, syirik dan sebagainya’, tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok (dasar) agama.


Ucapan seperti diatas adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya batil, atau awalnya shahih namun akhirnya fasid (rusak). Pernyataan bahwa Nabi SAW atau para sahabat tidak melakukan si anu adalah benar. Akan tetapi pernyataan bahwa semua yang tidak dilakukan oleh Nabi dan sahabat itu sesat adalah sebuah Istimbath (penyimpulan hukum) yang keliru.


Karena tidak-melakukan-nya Nabi SAW atau salafus shalih bukanlah dalil keharaman amalan tersebut. Untuk ‘mengecap’ sebuah amalan boleh atau tidak itu membutuhkan perangkat dalil dan sejumlah kaidah yang tidak sedikit.


Kaidah mereka yang menyatakan bahwa setiap amalan yang tidak dikerjakan Nabi dan sahabat adalah Bid’ah hanya berdalih dengan Hadits-hadits bid’ah dalam pengertian zhahir, tanpa merujuk pada penjelasan yang mendalam dari ulama salaf.


Al-Imam Ibnu Hajar berkata: “Hadits-hadits shahih mengenai suatu persoalan harus dihubungkan antara satu dengan yang lain, untuk dapat diketahui dengan jelas tentang pengertiannya yang mutlak (lepas) dan yang muqayyad (terikat). Dengan demikian maka semua yang diisyaratkan oleh Hadits-hadits itu dapat dilaksanakan (dengan benar).”


Ketika kita mengemukakan pendapat ulama, sebagian orang membantah dengan penyataan bahwa Hadits lebih utama untuk diikuti dari pendapat siapapun. Itu berarti ia mengira bahwa pendapat ulama itu tidak berdasarkan al-Qur’an atau Hadits, melainkan berdasarkan akal atau hawa nafsu. Maka takutlah kepada Allah dan janganlah bersu’uzhon pada ulama shaleh.


Baiklah, mari kita telaah Hadits-hadits terkait dengan pembahasan ini, kita lihat saja apakah mereka berpendapat berdasarkan Hadits sedangkan ulama shaleh itu hanya berpendapat dengan akal atau hawa nafsu.


A. HADITS PERTAMA TENTANG BID’AH


Rasulullah SAW bersabda:



كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة
“Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).



Al-Imam An-Nawawi, didalam Syarah Sahih Muslim, mengomentari Hadits ini dan berkata: “Ini adalah sebuah kaidah umum yang membawa maksud khusus (‘Ammun makhsus). Apa yang dimaksudkan dengan ‘perkara yang baru’ adalah yang bertentangan dengan Syari‘at. Itu dan itu saja yang dimaksudkan dengan Bid‘ah”


Demikian juga ayat Allah juga menjelaskan, ada bid’ah yang terpuji, sebagaimana firman-Nya :


وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاء رِضْوَانِ اللهِ
“Dan kami jadikan di hati mereka (Hawariyyun pengikut Isa) rasa kasih dan sayang serta Rahbaniyah yang mereka buat, Kami tidak mewajibkan rahbaniyah itu, (mereka tidak melakukan itu) kecuali untuk mencari keridhaan Allah”. (QS. Al-Hadid : 27)

Dalam ayat itu Allah menjelaskan bahwa Ia telah mengkaruniai Hawariyyun dengan tiga perkata. Pertama, rasa kasih, yakni berhati lembut sehingga tidak mudah emosi. Kedua, rasa sayang, yakni mudah tergerak untuk membantu orang lain. Ketiga, Rahbaniyah, yakni bersungguh-sungguh didalam mengharap ridha Allah, mereka berupaya dengan banyak cara untuk menyenangkan Allah, walaupun cara itu tidak diwajibkan oleh Allah.



Allah SWT memang menyebut Rahbaniyah itu sebagai Bid’ah yang dibuat oleh Hawariyun, itu bisa dipahami dari kalimat ibtada’uuhaa (mereka mengada-adakannya). Namun Bid’ah yang dimaksud adalah Bid’ah Hasanah. Hal ini ditunjang dengan dua alasan:


Pertama, Rahbaniyah disebut dalam rentetan amal baik menyusul dua amal baik sebelumnya, yaitu ra’fatan (rasa kasih) dan rahmatan (rasa sayang). Kalau memang Allah mau bercerita tentang keburukan mereka akibat membuat Rahbaniyah, tentu susunan kalimatnya akan memisahkan antara kasih sayang dan Rahbaniyah. Sedangkan kalimat dalam ayat itu justru menggabungkan Rahbaniyah dengan kasih sayang sebagai karunia yang Allah berikan pada Hawariyun.


Kedua, Allah SWT berkata “Rahbaniyah itu tidak Kami wajibkan”. Tidak diwajibkan bukan berarti dilarang, melainkan bisa jadi hanya dianjurkan atau dinilai baik. Ini mengisyaratkan bahwa Rahbaniyah itu adalah cara atau bentuk amalan yang tidak diperintah atau dicontohkan oleh Nabi Isa, akan tetapi memiliki nilai baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Isa. Bukti bahwa Allah SWT membenarkan Bid’ah mereka berupa Rahbaniyah adalah Allah SWT mencela mereka karena mereka kemudian meninggalkan Rahbaniyah itu. Ketika membuat Rahbaniyah menunjukkan upaya mereka untuk mendapat ridha Allah, maka meninggalkan Rahbaniyah menunjukkan kemerosotan upaya mereka untuk mendapat ridha Allah.


Sebagian orang berkata: Ketika Nabi SAW berkata ‘semua bid’ah adalah sesat’, bagaimana mungkin ada orang yang berkata ‘tidak, tidak semua bid’ah sesat, tetapi ada yang baik’. Apakah ia merasa lebih tahu dari Rasulullah? Apakah ia tidak membaca ayat:


يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَرْفَعُوْا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi..” (Al-Hujarat : 2)


Mereka menyalahkan orang yang bersandar pada pendapat ulama salaf dan menganggap orang itu lebih mengutamakan ulama daripada Nabi. Hal ini merupakan pemikiran yang sempit dan termasuk penistaan terhadap kaum muslimin. Ada berapa juta muslimin shaleh yang meyakini keilmuan dan ketaqwaan al-Imam asy-Syafi’i sang penolong Sunnah (Nashirus-sunnah), Ibnu Hajar sang pakar yang hafal puluhan ribu Hadits beserta sanadnya, an-Nawawi sang penghasil puluhan ribu lembar tulisan ilmiah dan sebagainya ?


Sejarah bahkan mencatat bahwa islamisasi di belahan dunia dilakukan oleh ulama yang sependapat dengan mereka, termasuk Walisongo yang menyebarkan Islam di Nusantara. Tiba-tiba mereka dihujat oleh orang yang belajar dan pengabdiannya bahkan tidak melebihi seperempat yang dimiliki ulama salaf itu. Sungguh mereka tidak memiliki rasa hormat pada para pejuang Islam. Seandainya mereka tahu seberapa besar peranan para pejuang itu dalam perkembangan dunia Islam, jangankan para pejuang itu hanya berbeda pendapat, seandainya jelas salah pun mereka tidak pantas dihujat, karena kita yakin mereka tidak sengaja bersalah. Apalagi pendapat mereka bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Kalimat “Kullu” Tidak Berarti Semua Tanpa Kecuali


Dalam bahasa Arab, Kulluh berarti semua. Namun dalam penggunaan, tidak semua kullu berarti semua tanpa kecuali. Ada banyak ayat al-Qur’an yang menggunakan kalimat “kullu” akan tetapi tidak bermaksud semua tanpa kecuali. Diantaranya:


1. Allah SWT berfirman:


فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوْا بِمَا أُوْتُوْا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُوْنَ
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan pintu-pintu dari segala sesuatu untuk mereka, sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. al-An’am : 44)


Meskipun Allah SWT menyatakan abwaba kulli syai’ (pintu-pintu segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu pintu rahmat, hidayah dan ketenangan jiwa yang tidak pernah dibukakan untuk orang-orang kafir itu. Kalimat “kulli syai” (segala sesuatu) adalah umum, tetapi kalimat itu bermakna khusus.


2. Allah SWT berfirman:


أَمَّا السَّفِيْنَةُ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُدُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْباً
“Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, aku bermaksud merusak perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang Raja yang mengambil semua perahu dengan paksa.” (QS. al-Kahfi : 79)


Meskipun Allah SWT mengunakan kalimat kulla ssafinatin (semua perahu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu perahu yang bocor, karena Raja yang diceritakan dalam ayat itu tidak merampas kapal yang bocor, bahkan Nabi Khidhir sengaja membocorkan perahu itu agar tidak dirampas oleh Raja.


3. Allah berfirman :


تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوْا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ كَذلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِيْنَ
“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (ََQS. Al-Ahqaf : 25)


Meskipun Allah SWT menyatakan kulla syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu gunung-gunung, langit dan bumi yang tidak ikut hancur.


Allah berfirman :


إِنِّيْ وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (QS. An-Naml:23)


Meskipun Allah SWT menyatakan kulli syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, karena Ratu Balqis tidak diberi segala sesuatu tak terkecuali, sebanyak apapun kekayaan Balqis tetap saja terbatas.
Ayat-ayat diatas membuktikan bahwa, dalam konteks al-Qur’an, kalimat “kullu” juga bisa berarti “semua dengan pengecualian”, sebagaimana lazimnya dalam penggunaan bahasa Arab dan bahasa lainnya. Masihkah Ada yang menyalahkan ulama salaf semisal asy-Syafi’i karena menafsirkan kalimat “kullu” dalam Hadits “Kullu bid’atin” dengan metode berfikir yang jernih dan ditunjang dengan perangkat pendukung dan dalil-dalil yang jelas.


Selain itu, banyak pula ungkapan dalam al-Qur’an atau Hadits yang sepintas nampak bermakna umum namun sebenarnya bermakna khusus. Perlu dipahami bahwa hal ini adalah bisa dalam penggunaan bahasa pada umumnya, sehingga kita tidak boleh kaku karena terpaku dengan sebuah kalimat tanpa memperhatikan istilah dan susunan bahasa. Bahkan kita harus memperhatikan ayat dan Hadits lain barang kali ada maksud tkhshish (membatasi) dalam kalimat umum atau sebaliknya.


Mari kita simak contoh-contoh berikut ini.


1. Allah berfirman:


مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعاً
“Barang siapa yang menginginkan kekuatan maka hanya milik Allah-lah kekuatan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)


Dari pernyataan ayat diatas, sepintas kita memahami bahwa kita tidak boleh mengatakan bahwa kekuatan itu milik Allah dan Rasul-Nya, karena dalam ayat itu disebutkan bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah, semuanya dan berarti tidak ada sedikitpun kekuatan yang boleh dikatakan milik selain Allah. Namun coba perhatikan ayat berikut ini:


وَللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلكِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ
“.. padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (QS. al-Munafiqun :


Ternyata ayat ini menyatakan bahwa kekuatan adalah milik Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin. Memang, izzah (kekuatan) Allah dan izzah Rasul adalah dua hal berbeda. Namun yang kita maksud di sini adalah penggunaan kalimat izzah untuk disebut milik Allah dan selain Allah. Kalau membaca ayat yang pertama, nampaknya kita tidak boleh mengatakan “izzah milik Allah dan Rasul”, akan tetapi kalau membaca ayat yang kedua maka kita bahkan boleh mengatakan “izzah milik Allah dan Rasul serta orang-orang mukmin”, karena Allah sendiri yang mengatakan demikian.


2. Allah SWT berfirman:


إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنْتُمْ لَهَا وَارِدُوْن
“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan (bahan bakar) neraka jahannam, kalian pasti masuk kedalamnya.” (QS. al-Anbiya : 98)


Ayat ini menyatakan bahwa orang yang menyembah selain Allah akan masuk neraka bersama sesembahannya. Kalau ayat itu dipahami begitu saja tanpa mempertimbangkan ayat yang lain, maka akan dipahami bahwa Nabi Isa dan bundanya juga akan masuk neraka, karena mereka disembah dan dipertuhankan oleh orang Nasrani. Begitu juga para malaikat yang oleh kaum sebagian musyrikin disembah dan dianggap sebagai tuhan-tuhan mereka.


3. Rasulullah SAW. bersabda:


“Orang yang menunaikan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam tidak akan masuk neraka”. (HR. Muslim)

Hadits ini menyatakan bahwa orang yang shalat shubur dan ashar akan selamat dari neraka. Kalau Hadits ini dipahami begitu saja tanpa mempertimbangkan ayat dan Hadits yang lain, maka akan dipahami bahwa kita akan selamat dari neraka walaupun tidak shalat zhuhur, maghrib dan isya’ asalkan shalat shubuh dan ashar.



4. Rasulullah SAW bersabda:


“Sesungguhnya biji hitam ini (habbatus-sauda’) adalah obat bagi semua penyakit, kecuali mati”


Para mufassirin telah menegaskan bahawa kalimat ‘umum’ yang digunakan dalam Hadits ini merujuk kepada sesuatu yang ‘khusus’. Maksud Hadits ini sebenarnya ialah “banyak penyakit” (bukan semua penyakit) bisa disembuhkan dengan habbatus-sauda’, walaupun kalimat yang dipakai adalah kaliamat ‘umum’ (kullu yang berarti semua).


B. HADITS KEDUA TENTANG BID’AH


Rasulullah SAW bersabda:


مَنْ أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم)
“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)


Mari kita telaah makna Hadits diatas, benarkah Hadits diatas bisa menjadi justifikasi membid’ahkan setiap amalan baru dalam agama?


Coba anda perhatikan pada kalimat “yang tidak bersumber darinya” pada Hadits tersebut, kira-kira apa makna dari kalimat tersebut. Agar menjadi jelas, bandingkan dua kalimat berikut ini:

1. “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”
2. “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, maka ia tertolak.”



“Apabila kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ dibuang, maka sepintas akan dipahami bahwa hal baru apapun akan disebut Bid’ah, walaupun hal baru itu masih berisikan nilai syari’at. Dan kalaupun misalnya kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ itu benar-benar tidak disebutkan dalam Hadits ini, tentu kita juga tidak bisa memfonis semuanya Bid’ah berdasarkan Hadits ini, karena, untuk memahami sebuah Hadits, kita juga harus mempertimbangkan Hadits lain, baik Hadits Qauli (perkataan Nabi) maupun Hadits Iqrari (pembenaran Nabi terhadap tindakan Sahabat).


Kemudian, ketika Nabi katakan ‘yang tidak bersumber darinya’, itu berarti ada hal baru yang bersumber dari syari’at dan ada hal baru yang tidak bersumber dari syari’at. Kalau yang dilarang adalah hal baru yang tidak bersumber dari syari’at, maka hal baru yang bersumber dari syari’at tidak dilarang.


Lantas apa yang dimaksud dengan hal baru yang bersumber dari syari’at? Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu dicontohkan dengan shalat malam, maka semua orang tahu bahwa shalat malam itu bukan hal baru. Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu diartikan ihya’ussunnah (menghidupkan Sunnah yang sudah lama ditinggalkan orang), maka secara bahasa itu juga tidak benar, karena memulai kebiasaan lama itu bukan termasuk hal baru.


Maka tidak ada lain hal baru yang dimaksud kecuali cara baru yang tidak dicontohkan Nabi, namun tidak bertentangan dengan syari’at dan bahkan memiliki nilai syari’at. Hal ini diperkuat dengan banyaknya hal baru yang dilakukan para shabat Nabi, misalnya menyusun atau menambah doa selain susunan doa yang dicontohkan Nabi, Ta’rif (memperingati hari Arafah) yang dilakukan oleh Abdullah bin Abbas dengan menggelar kemah dan dzikir bersama pada tanggal 9 Dzulhijjah (ketika tidak sedang berhaji), shalat tarawih dengan satu imam di Masjidil-haram oleh para sahabat di zaman Umar bin al-Khatthab (sedangkan pada zaman Nabi tarawihnya berkelompok-kelompok di sudut-sudut Masjidil-haram), dan banyak lagi misal yang bisa kita temui dalam kitab-kitab Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh (kitab syarah/tafsir Hadits).


Kepada siapapun yang belum pernah membaca tuntas kitab-kitab Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh, bila ia mau mentahqiq sebuah permasalahan, saya sarankan untuk membaca semuanya dengan tuntas, agar terbuka baginya cakrawala berfikir sebagaimana ulama salaf. Logikanya, bagaimana mungkin pemikiran seorang sarjana atau doktor yang hanya pernah membaca tuntas beberapa judul buku bisa lebih tajam dari pemikiran asy-Syafi’i, an-Nawawi, al-Ghazali, Ibnu Hajar al-Asqalani dan sebagainya.

Mereka adalah ulama besar yang berhasil mengisi khazanah keilmuan Islam dengan karya-karya besar yang bukan hanya dikagumi umat Islam saja. Dan satu hal yang harus kita sadari, yaitu bahwa karya-karya itu tidak lahir dari upaya yang ringan, mereka tidak belajar hanya sepuluh tahun, mereka tidak meneliti hanya sepuluh tahun, mereka tidak hanya membaca seribu Hadits, tapi meneliti puluhan tahun dan puluhan ribu Hadits. Tidak mudah bagi mereka untuk memutuskan sebuah kesimpulan, tapi sebagian akademisi zaman sekarang begitu mudahnya menyalahkan ulama salaf, padahal target belajarnya tidak seserius ulama salaf, targetnya hanya gelar ‘Lc’, ‘MA’, ‘Doktor’ dan sebagainya”.[4]



C. HADITS KETIGA


Rasulullah SAW bersabda:


وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِيْ اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا …
“.. Dan barangsiapa mengadakan Bid’ah yang sesat yang tidak diridhoi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka ia mendapat (dosanya) dan sebanyak dosa orang lain yang ikut mengerjakannya.“ )HR. Tirmidzi(


Dalam Hadits diatas terdapat kalimat “Bid’ah yang sesat”. Dalam Hadits tersebut kata ‘Bid’ah’ dan ‘sesat’ adalah mudhaf dan mudhaf ‘ilaih (gramer Arab). Bila merujuk pada ilmu gramer bahasa Arab, bab “Mudhaf” dan “Na’at-man’ut”, susunan kalimat itu memberi arti adanya Bid’ah yang tidak sesat. Bahkan dalam bahasa Indonesiapun demikian. Kalau Anda berkata “Saya tidak suka tali yang panjang”, itu berarti menurut Anda ada tali yang pendek.


Sebagai penutup bab ini, mari kita renungkan firman Allah SWT berikut ini :


وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)


Coba perhatikan, ayat diatas dengan jelas menyebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan:


وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulul maka berhentilah (mengerjakannya).”


Juga dalam Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari:


اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ
“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu maka lakukanlah semampumu, dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah ia.”


Perhatikan, dalam Hadits ini Rasulullah SAW tidak mengatakan:


وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ
“Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan maka jauhilah ia!’


Jadi, pemahaman melarang semua hal baru (Bid’ah) dengan dalil Hadits “Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah Bid’ah” dan Hadits “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ..“ adalah pemahaman yang tidak benar, karena banyak pernyataan atau ikrar dari Rasulullah SAW dalam Hadits-hadits yang lain yang menyimpulkan adanya restu beliau terhadap banyak hal baru atas inisiatif para sahabat.


Dari itu, para ulama menarik kesimpulan bahwa Bid’ah (prakarsa) sesat ialah yang bersifat men-syari’atkan hal baru dan menjadikannya sebagai bagian dari agama tanda seizin Allah Allah SWT (QS Asy-Syura : 21), serta prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang telah digariskan oleh syari’at Islam, misalnya sengaja shalat tidak menghadap kearah kiblat, shalat dimulai dengan salam dan diakhiri denga takbir, melakukan shalat dengan satu sujud saja, melakukan shalat shubuh dengan sengaja sebanyak tiga raka’at dan sebagainya. Semuanya ini dilarang oleh agama karena bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.


Makna Hadits yang mengatakan “mengada-adakan sesuatu” adalah masalah pokok-pokok agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang tidak boleh dirubah atau ditambah. Misalnya ada orang mengatakan bahwa shalat wajib itu dua kaili sehari, padahal agama menetapkan lima kali sehari. Misalnya juga, orang yang sanggup -tidak berhalangan- berpuasa wajib pada bulan Ramadhan boleh tidak perlu puasa pada bulan tersebut, tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan apa saja. Inilah yang dinamakan menambah dan mengada-adakan agama, bukan masalah-masalah nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak termasuk pokok agama.
—————————————————————————————————————————–
Reperensi:
[1] “Al-Munjid fil Lughah wal-A’lam“, alpabet ب
[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XIII : 253.
[3] Iqthidho Shirath al-Mustaqim hal. 272
[4] Tafsir al-Manar, IX: 60.
[5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XV : 179, Dar al-Fikr, Beirut
[6] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Baari, IV : 318.
[7] Syarh an-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, VI : 154-155, Dar Ihya Turats al-Arab, Beirut.
[8] An-Nawawi, Syarah Sahih Muslim, VI : 154.
[9] KH. Ali Badri Azmatkhan, Klarifikasi Masalah Khilafiyah.

Kitab Fiqh Madzhab Hanbali ; al-Ishnaf karya al-Mardawi Tentang Anjuran Ziarah Kubur dan Tawassul

Al-Ishnaf, kitab fiqh madzhab Hanabilah karya Syaikhul Islam al-Imam al-'Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq 'Alauddin Abul Hasan 'Ali bin Sulaiman al-Mawardiy al-Hanbaliy







Membela Pusaka Sang Hujjatul Islam al-Ghazali ; Ihya' 'Ulumuddin


“Hampir saja posisi Ihyâ’ menandingi al-Qur’an”. Sanjungan tersebut disampaikan oleh tokoh karismatik `Ulamâ’ul-islâm al-Imâm al-Faqîh al-Hâfizh Abû Zakariya Muhyiddîn an-Nawawi atau lebih dikenal dengan sebutan Imâm Nawawi Shâhibul-majmû`, yang hidup dua abad pasca Imâm Ghâzali.

Quthbil-’auliyâ’ as-Sayyid Abdullâh al-`Aydrus berpesan kepada segenap umat Islam untuk selalu berpegang teguh pada al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan penjelasan keduanya, menurut beliau, telah termuat dalam kitab Ihyâ’ Ulûmiddîn karya Imâm Ghâzali.

Dua komentar ulama tadi telah membuktikan keagungan kitab ini dan besarnya anugrah yang diraih oleh Imâm Ghâzali. Sampai-sampai kritikus dan peneliti Hadis Ihyâ’, al-Imâm al-Faqîh al-Hâfîzh Abûl Fadhl al-`Irâqi, turut memberikan apreseasi positif terhadap kitab yang ditakhrîjnya itu. Beliau menempatkan Ihyâ’ sebagai salah satu kitab teragung di tengah-tengah khazanah keilmuan Islam yang lain.

Begitu pula al-Faqîh al-`Allâmah Ismâ`il bin Muhammad al-Hadhrami al-Yamani ketika ditanya tentang karya-karya Imâm Ghâzali; beliau menjawab “Muhammad bin Abdillâh adalah sayyidul-’anbiyâ’, Muhammad bin Idris as-Syâfi’i sayyidul-a’immah, sedangkan Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghâzali adalah sayyidul-mushannifîn“.

Sungguh agung sanjungan ulama-ulama tersebut terhadap kitab Ihyâ’ dan al-Ghâzali. Karenanya, tidak berlebihan bila Syârih (komentator) kitab tersebut, Murtadhâ az-Zabîdi, memunculkan sebuah imege “andaikan masih ada nabi setelah Muhammad r niscaya al-Ghâzali orangnya”.

Mengenal Ihyâ’ Ulûmiddîn

Disamping karena cakupan materi yang tersaji di dalamnya, kitab ini juga ditopang oleh jurnalistik yang sistematis. Sistematika penulisan yang begitu rapi menjadikan Ihyâ’ lebih menarik dan mudah dibaca oleh berbagai kalangan; sederhana, berbobot, dan tidak terlalu meluas dalam penyajian. Lagi pula istilah-istilah rumit juga jarang ditemui dalam pembendaharaan kata yang terpakai.

Imâm Ghâzali telah mengkonsep materi yang ditulisnya dalam empat klasifikasi kajian pokok. Dari masing-masing klasifikasi tersebut terdapat sepuluh entri pembahasan utama (kitab). Secara global, isi keseluruhan kitabnya telah mencakup tiga sendi utama pengetahuan Islam, yakni Syarî`at, Tharîqat, dan Haqîqat. Imâm Ghâzali juga telah mengkoneksikan ketiganya dengan praktis dan mudah ditangkap oleh nalar pembaca. Sehingga, as-Sayyid Abdullâh al-`Aydrus memberikan sebuah kesimpulan bahwa dengan memahami kitab Ihyâ’ seseorang telah cukup untuk meraih tiga sendi agama Islam tersebut.

Inilah dibeberapa alasan kenapa kitab ini sangat digemari oleh banyak kalangan. Oleh fukaha, Ihyâ’ dijadikan sebagai rujukan standar dalam bidang fikih. Oleh para sufi, kitab ini menjadi materi pokok yang tidak boleh ditinggalkan. Kedua studi ilmu tersebut telah tercover dalam karya momumental Imâm Ghâzali ini. Karenanya al-Habîb Muhammad Luthfy bin Yahya, pimpinan Jam`iyah Tharîqah Mu`tabarah Nahdiyah yang sekaligus mursyid Tharîqah Naqsabandi, menyebut Ihyâ’ sebagai panduan utama tasawuf bagi pemula, atau dalam dunia tasawuf dikenal dengan istilah tasawwuful-fuqahâ’.

Sebenarnya, tidak hanya dua kelompok ini yang banyak mereferensi Ihyâ’, Para teolog Islam juga menganggap penting untuk menempatkan Ihyâ’ sebagai bahan dasar kajian. Paradigma bertauhid yang disajikan Imâm Ghâzali di awal pembahasan kitab Ihyâ’ sangat membantu pada pencerahan akal dalam proses penggesaan Allah I. Imâm Ghâzali mampu mengarahkan logika pembaca pada sebuah kesimpulan yang benar dalam bertauhid dengan nalar berfikir yang tepat dan berdiri kokoh di atas dalil-dalil naqli.

Koreksi Terhadap Ihyâ’

Meskipun posisi Ihyâ’ di tengah-tengah keilmuan Islam sangat tinggi, bukan berarti kitab ini terlepas sepenuhnya dari koreksi dan kritik. Banyak sekali komentar negatif dan bantahan yang ditujukan kepada Imâm Ghâzali atas karya momumentalnya ini, utamanya dalam studi Hadis yang beliau sajikan.

Hadis-hadis Ihyâ’ ditengarai banyak bermasalah oleh beberapa kritikus Hadis. Keberadaannya menjadi sorotan utama dan sebagai bahan pokok kritikan para rival al-Ghâzali, semisal al-Hâfizh Abûl Faraj Abdurrahmân Ibnu al-Jauzi. Ibnul Jauzi yang dikenal anti Ihyâ’ banyak memfonis palsu pada hadis-hadis yang ditulis Imâm Ghâzali dalam kitab tersebut.

Dinamika inilah yang selanjutnya diangkat kepermukaan oleh kelompok ekstrimis dan orentalis untuk menolak sepenuhnya isi kitab Ihyâ’ Ulûmiddîn. Lebih-lebih, kelompok ini tanpa malu-malu menyebut al-Ghâzali sebagai pemalsu hadis. Pemalsuan tersebut, dalam pandangan mereka, merupakan hal wajar karena Imâm Ghâzali tidak membidangi studi hadis dalam kajian keislamanya.

Membela Ihyâ’ Al-Ghâzali

Benarkah al-Ghâzali pemalsu hadis? Atau memang beliau tidak membidangi studi ini? Dan apakah kitab Ihyâ’ banyak memuat Hadis palsu sehingga tidak layak untuk dipelajari? Berikut sebagai bahan pertimbangan ilmiah sebelum pembaca ikut mengiyakan tuduhan tersebut:

Pertama, apabila dikatakan bahwa kitab Ihyâ’ banyak memuat Hadis-hadis palsu dan tidak terdapat landasan ilmiah dalam pembelaannya, maka tuduhan ini terlalu tergesa-gesa. Terhitung, hanya tiga redaksi Hadis yang diklaim maudhû` oleh al-Hâfizh al-`Irâqi ketika mentakhrîj lebih dari empat ribu limaratus hadis yang ditampilkan Imâm Ghâzali dalam kitab Ihyâ’-nya. “Bilangan tersebut sangatlah kecil” tutur al-`Irâqi. Lebih-lebih, apabila kita memandang jumlah Hadis yang ditampilkan oleh Imâm Ghâzali secara keseluruhan. Setidaknya, kuantitas hadis Imam Ghazali dalam kitab Ihyâ’-nya telah setingkat dengan beberapa kitab sunan, semisal Sunan Abî Dâwud, Sunan Nasâ’i, dan bahkan dapat dikatakan melebihi bilangan hadis yang terdapat dalam Sunan Ibnu Mâjah.

Lebih lanjut, al-`Irâqi juga memberikan sebuah pembelaan bahwa sebagaian dari Hadis maudhû` tadi disampaikan tanpa memakai shîghat riwayat. Sehingga, dalam studi methodologi Hadis, Imâm Ghâzali tidak dapat diposisikan sebagai perawi yang mendapat ancaman dari baginda nabi Muhammadr.

Kedua, Perlu dipahami bahwa ketiga Hadis tadi bukanlah refensi utama Imâm Ghâzali, malainkan sekedar tambahan dari dalîl shahîh yang mendasari ijtihadnya. Imâm Ghâzali selalu mendahulukan landasan ijtihadnya dengan dasar yang shahîh sebelum kemudian menampilkan dalil lain yang selevel atau di bawahnya.

Dan sekali lagi, bilangan tersebut sangatlah kecil. Tentu sangat na’if bila bagian kecil dari kekeliruan (untuk tidak mengatakan kesalahan karena keduanya memiliki perbedaan makna yang signifikan) tersebut dapat menghapus pada seluruh kebenaran yang terkandung dalam kitab Ihyâ’. Generalisasi seperti ini merupakan salah satu bentuk paralogis yang biasa dipakai oleh bandit intelektual ketika menghantam lawan pemikirannya. Atau dalam istilah kita disebut dengan gebyah uyah tanpa memandang esensi kebenaran lain yang lebih berharga.

Ketiga, Apabila dikatakan bahwa Imâm Ghâzali tidak kapabel dalam studi Hadis maka sangat keliru sekali. Al-Mustashfâ karya al-Ghâzali di bidang Usul Fikih cukup kiranya untuk membuktikan kapabelitas beliau dalam bidang kajian Hadis. Dalam kitab tersebut, tepatnya pada entri pembahasan sunnah, Imâm Ghâzali telah panjang lebar menuturkan konsep dan perdebatan ulama mengenai dinamika kajian Hadis, utamanya yang berkenaan dalam proses istinbâtul-ahkâm. Bahkan, al-Ghâzali juga sempat memberikan tarjîh ketika terjadi perselisihan alot antara ulama, baik itu yang muncul dari kalangan ushûliyyin atau muhadditsîn.

Keempat, Ancaman Rasulullah SAW kepada para pemalsu Hadis hanya tertuju kepada pemalsu yang sengaja berspekulatif. Hal tersebut terbukti dari tambahan redaksi `amdan atau muta`ammidan dalam beberapa riwâyat shahîh dari kutubis-sittah. Husnuzh-zhan kita, kesengajaan dalam pemalsuan Hadis tidak akan terjadi pada ulama sekaliber al-Ghâzali. Terlalu rendah intelektualisme al-Ghâzali bila harus memalsukan Hadis untuk menopang pemikirannya. Imâm Ghâzali sendiri telah meletakkan sebuah prinsip bahwa pemalsuan Hadis dengan alasan apapun tidak diperkenankan. Pernyataan tersebut sebagai penangkis terhadap dugaan bolehnya memalsukan Hadis untuk fadhâ’ilul-a`mâl atau pencegah tindakan tercela. Menurut al-Ghâzali keberadaan ayat dan Hadis sahih telah cukup untuk memenuhi tujuan tersebut.

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa penulisan Hadis palsu dalam literatur Imâm Ghâzali muncul dari unsur ketidak sengajaan atau keliru. Dalam pembendaharaan kata arab istilah yang dipakai untuk menyatakan makna ini adalah kata khatha’ bukan ghalath. Abû Hilâl al-Hasan Abdullâh bin Sahal al-`Askari membedakan antara keduanya dengan menitiktekankan terhadap ada dan tidaknya unsur kesengajan. Jika memang sengaja maka disebut ghalath dan khata’ apabila sebaliknya.

Kemudian, kesimpulan ini dihadapkan pada sabda Nabi r “rufi`a `an ummati al-khata’“, yakni diantara perbuatan umat Islam yang dimaklumi (dimaafkan) adalah tindakan yang muncul tanpa adanya unsur kesengajaan (khatha’); bukan yang memang bertujuan salah (ghalath). Karenanya, tiada dosa bagi tindakan yang muncul tanpa disengaja. Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-`Asqalâni telah mengutip adanya konsesus ulama akan hal ini, termasuk keliru dalam meriwayatkan Hadis. Lalu, akankah kita menghukumi al-Ghâzali sebagai pendosa dan pendusta?

Kelima, Apabila kita bercermin pada takhrîj al-Hafizh al-Irâqi, maka tidak akan ditemukan lebih dari tiga Hadis yang disepakati kepalsuannya. Namun, berbeda apabila kita mengacu pada komentar al-Hâfizh Ibnu al-Jauzi. Terdapat sekitar dua puluh lima Hadis yang diklaim maudhû` olehnya. Ibnul Jauzi memang dikenal sebagai ulama yang sembrono dalam memfonis palsu sebuah Hadis. Sikap kontroversi Ibnul Jauzi ini banyak mendapat sorotan kritis dari para muhadditsîn. Sehingga, banyak klaim yang dilontarkan Ibnul Jauzi justru mendapat bantahan balik.

Al-Hâfizh al-`Irâqi dan al-Hâfizh Ibnu Hajar al-`Asqalâni memberikan sanggahan khusus terhadap tuduhan palsu Ibnul Jauzi akan kesahihan beberapa riwayat Imâm Ahmad. Sedangkan al-Hâfizh Jalâluddîn as-Suyûthi menulis Al-Qaul al-Hasan fîdz-Dzabbi `anis-Sunnan yang secara umum membantah segenap tuduhan palsu Ibnul Jauzi terhadap riwayat Imâm Bukhâri, Muslim, Ahmad, Dâwud, Turmuzi, Nasâ’i, Ibnu Mâjah, Mustadrak al-Hâkim, dan beberapa Hadis lagi di berbagai literatur yang lain.

Ringkasnya, sebagaimana yang telah disimpulakan oleh as-Syaikh Muhammad Mahfûzh bin Abdullâh at-Turmûsi, mayoritas Hadis yang diklaim palsu oleh Ibnul Jauzi dalam beberapa karya kritisnya, semisal Al-Maudhû`at dan Al-`Ilal al-Mutanâhiyah, adalah hadis shahîh, hasan atau juga dha`îf. Kesimpulan ini diperkuat dengan adanya pernyataan Ibnu Shalâh bahwa Ibnul Jauzi memang banyak memfonis palsu terhadap Hadis dha`îf tanpa ada dasar kepalsuan.

Fakta lain berbicara mengejutkan ketika kita menyimak berbagai karya Ibnul Jauzi; tidak hanya kedua kitab di atas, utamanya di bidang mawâ`izh dan tasawuf, semisal Bahrud-Dumû` dan Al-Wafâ fî Ahwâlil-Mushtafâ. Kedua kitab ini banyak memuat Hadis palsu lebih dari isi kitab yang ia kritisi. Sampai-sampai, Dr. Ibrâhîm Bâjis bin Abdul Majid dan Dr. Mushtafâ Abdul Qadîr `Athâ terkejut akan kenyataan ini. Sosok Ibnul Jauzi yang terbilang berlebihan dalam kritik Hadis dan keras menentang cerita-cerita aneh, justru karya-karyanya dipenuhi oleh kedua hal tersebut. Ibnul Atsir sejarawan abad VII juga menyatakan keterkejutan serupa dalam Al-Kâmil fî at-Târîkh-nya.

Untuk itu tidak salah apabila al-Imâm al-Hâfizh Ibnu Hajar al-`Asqalâni memberikan sebuah kritik pedas bahwa “mayoritas riwayat yang termuat dalam karya-karya Ibnul Jauzi (selain kitab kritik hadisnya) adalah maudhû’. Riwayat yang perlu dikritisi lebih banyak daripada yang tidak”. Bahkan Ibnul Jauzi tidak segan untuk mengutip sebuah riwayat dari karya yang pernah dikritisinya, atau sekedar menukil Hadis-hadis yang telah difonis palsu dalam kitab Al-Maudhû`ât-nya.
Namun, bukan berarti menyerang balik terhadap sebuah kenyataan yang sama pahitnya. Menyimak fakta ini, kita juga perlu bersikap bijak tanpa mengkesampingkan etika intelektualitas melalui sisi pandang kebenaran yang lain.

Keenam, Mengenai perselisihan dalam status hukum maudhû` yang muncul dari penilaian Imam Hadis selain Ibnul Jauzi, cukup kiranya diketahui bahwa hal tersebut masih dalam ranah ijtihâdi yang tidak perlu dielukan. Penilaian muhaddits dalam studi kritiknya memang cenderung beragam, karena fonis palsu dalam kritik Hadis hanyalah aplikasi dari sebuah praduga yang tidak menutup adanya kemungkinan keliru. Lebih-lebih, apabila kritik diarahkan pada mata rantai periwayatan.

Dan lagi, jumlah yang diperselisihkan itu terbilang sangat sedikit; tidak lebih dari tiga redaksi Hadis. Diantaranya adalah Hadis yang menyebutkan keutamaan membaca Fâtihatul-Kitâb dan dua ayat dari surat Ali `Imrân yang diklaim palsu oleh Imâm Ibnu Hibbân. Di dalam rangkaian sanad Hadis tersebut terdapat Al-Haris bin `Amîr yang menurut Ibnu Hibbân sebagai sosok periwayat Hadis palsu. Namun, tuduhan ini dibantah oleh al-Hâfizh al-`Irâqi. Al-Hâfizh melandasi bantahannya pada label tsiqqah yang telah diberikan oleh Hammâd bin Zaid, Ibnu Mu`in, Abû Zar`ah, Abû Hâtim, dan Imam Nasâ’i kepada Al-Haris bin `Amîr.

Penutup

Wal hasil, sebesar apapun kritikan terhadap Ihyâ’ Ulûmiddîn secara khusus dan literatur-literatur salaf yang lain secara umum tidak akan mengurangi nilai kebesaran yang telah diraihnya. Pembuktian secara ilmiyah dan obyektif telah memberikan bantahan nyata terhadap kritik dan tuduhan yang tidak berdasar itu. Sejarah juga turut menjadi bukti akan kebesaran mereka. Mereka telah memberikan sumbangsih yang tiada ternilai untuk Islam. Lalu apa yang telah kita berikan kepada Islam?

Wallâhu a`lam.
Tulisan ini disadur dari Majalah Cahaya Nabawiy dan dipublikasikan untuk pembaca. [KTB]



Sebagian Dari Fatwa Imam an-Nawawi

Dalam shalat, ketika Imam membaca “Iyyyaka Na’budu wa Iyyaaka Nasta’iin”, kemudian makmum juga membacanya (mengikuti membacanya), apakah itu salah atau memang dianjurkan, dan apakah shalat seseorang yang membaca demikian itu batal ?

Jawab : Orang itu keliru dan telah melakukan bid’ah. Ba’dlu Ashhab kami (sebagian ulama kami yaitu Syafi’iyyah) berkata : “Shalatnya batal kecuali jika diniatkan untuk dzikir atau untuk membaca al-Fatihah”.


Sekelompok (jama’ah) manusia membaca al-Qur’an di Masjid dengan di-jahar-kan (nyaringkan) pada hari Jum’at. Dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang mendengarkan bacaan mereka namun sebagian masyarakat terganggu. Apakah bacaan mereka lebih utama (afdlal) atau di tinggalkan saja ?


Jawab : Jika didalamnya terdapat maslahat dan manfaatnya lebih besar dari mafsadatnya bagi masyarakat, maka membacanya adalah lebih utama (afdlal), adapun jika lebih banyak mafsadatnya maka aku memakruhkannya.


a. Membaca al-Qur’an diluar shalat, apakah lebih utama (afldlal) di jaharkan atau di sir-kan ?. b. Dan manakah yang lebih afdlal (utama) pada bacaan shalat Tahajjud ?

Jawab : a. Membaca al-Qur’an diluar shalat lebih utama di-jaharkan daripada di sirr-kan, kecuali jika dengan menjaharkan terdapat mafsadat seperti riya’, ujub atau mengganggu orang yang shalat, orang sakit, orang tidur dan lainnya.

b. Adapun bacaan shalat tahajjud maka yang lebih utama (afdlal) adalah sedang-sedang saja (tawasuth) antara dijaharkan dan di sirrkan. Ini adalah yang ashah, namun dikatakan bahwa yang ashah adalah menjaharkannya, dengan syarat sebagaimana telah di tuturkan (tidak untuk riya’, ujub, dll).


Tentang kaifiyah (tatacara) shalawat kepada Nabi shallalllahu ‘alayhi wa sallam, yang mukhtar (yang terpilih) adalah dengan mengucapkan : “Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad ‘Abduka wa Rasuluka an-Nabiiyy al-Ummiyyi wa ‘alaa Ali Muhammad wa Azwajihi wa Dzurriiyatihi kamaa Shallayta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa Ali Ibrahim wa Barik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa Ali Muhammad wa Azwajihi wa Dzurriiyatihi kamaa Barakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa Ali Ibrahim fil ‘Alaamiina Innaka Hamiidun Majiid”. Dalil kesunnahan (anjuran) kaifiyah ini adalah Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” Dan telah tsabit dalam hadits-hadits yang shahih bahwa para sahabat bertanya : “ya Rasulullah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kami bershalawat kepadamu, maka bagaimanakah kami bershalawat ?” Rasul menjawab : ucapkanlah oleh kalian “Allahu shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa Ali Muhammad”. Penuturan Rasulullah ini terdapat dalam ash-Shahihain dan semua lafadz ini tsabit, tercantum dalam Shahihain kecuali perkataan “an-Nabiiyyu al-Ummiy”, itu terdapat dalam Sunan Abi Daud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.

a. Apakah membaca bershalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud awal lebih utama (afdlal) ataukah tidak ? b. Apakah membaca surah pada 2 raka’at terakhir dari shalat yang 4 raka’at atau raka’at terakhir pada shalat maghrib itu lebih utama (afdlal). ?

Jawab : a.Yang lebih afdlal adalah membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada tasyahud awal tanpa kepada keluarganya.

b. Adapun bacaaan surah para raka’at terakhir shalat, yang lebih utama (afdlal) adalah meninggalkannya (tidak membacanya).


a. Apakah dianjurkan memberikan isyarah dengan jari telunjuk tangan kanan pada tasyahud, kapan dimulainya (mengisyarahkannya), dan apakah menggerakannya atau apakah shalat bisa batal dengan mengulang-ngulang menggerakkannya ? b. Apakah juga mengisyarahkan dengan jari telunjuk tangan kiri ? dan apabila jari telunjuk tangan kanan putus, apakah merngisyarahkan dengan jari telunjuk tangan kiri ?

Jawab : a. Dianjurkan memberikan isyarah dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan ketika hamzah pada ucapan “Illallah” satu kali saja, tidak menggerakkannya dan apabila mengulang-ulang menggerakannya itu makruh, namun shalatnya tidak batal menurut qaul yang shahih. Namun, dikatakan oleh sebagian ulama bahwa shalatnya batal.

b. Dan tidak perlu menggunakan jari telunjuk tangan kiri baik jarinya ada (sehat) ataupun terputus. Apabila menggunakannya untuk isyarah maka itu makruh namun shalatnya tidak batal.


Apabila bersin didalam shalat ; apakah dianjurkan untuk mengucapkan “Alhamdulillah”, dan apabila mengucapkannya, apakah bagi yang mendengar dianjurkan mengucapkan “Yarhamukallah” ?

Jawab : Iya, dianjurkan mengucapkan yang demikian (mengucapkan “al-Hamdulillah”), dan dianjurkan juga bagi yang mendengarnya untuk mengucapkan “Yarhamukallah” namun bukan didalam shalat.


Apabila shalat sunnah dhuhur atau asar sebanyak 4 raka’at baik sebelumnya atau sesudahnya, apakah satu kali salam atau dua kali salam ?



Jawab : Boleh dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud atau dengan dua tasyahud, namun yang lebih afdlal adalah dua kali salam.


Apakah disunnahkan (dianjurkan) melakukan qunut pada shalat shubuh ?

Jawab : Iya, disunnahkan untuk melakukan qunut pada shalat Shubuh, wallahu a’lam.

Apakah berjabat tangan setelah shalat ‘Asar dan Shubuh memiliki keutamaan atau tidak ?


Jawab : Berjabat tangan adalah sunnah ketika berjumpa, adapun sebagian manusia yang mengkhususkannya setelah selesai shalat, maka itu terhitung sebagai bid’ah mubahah (bid’ah yang mubah/perkara baru yang tidak pernah dilakukan Rasulullah namun mubah). Dan yang bagus (yang terpilih) bahwasanya apabila berjabat tangan ketika berkumpul sebelum shalat shalat maka itu bid’ah mubahah, seperti itu juga dikatakan bahwa apabila tidak berkumpul (sebelum shalat) maka itu di anjurkan sebab itu permualaan perjumpaan.


Sebagian manusia berdiri untuk sebagian yang lainya sebagaimana kebiasaaan, apakah itu boleh atau haram ?

Jawab : Berdiri untuk menghormati ahlul fadlil dan dzawil huquqi adalah memiliki keutamaan atas jalan yang mulya, dan sungguh telah ada hadits-hadits, kumpulan atsar salafush shaleh dan komentar-komentar ulama tentang yang demikian.


Dikutip dari "al-Masaail al-Mantsurah" yang disusun oleh al-Imam 'Alauddin al-Aththar.


Ketika Mimpi Baik dan Mimpi Buruk

Ketika Mimpi Baik dan Mimpi Buruk
بابُ ما يقولُ إذا رَأى في منامِه ما يُحِبُّ أو يَكرهُ
Doa Yang Diucapkan Ketika Mimpi Baik dan Mimpi Buruk

روينا في صحيح البخاري عن أبي سعيد الخدري رضي اللّه عنه؛
أنه سمع النبيّ صلى اللّه عليه وسلم يقول‏:‏ ‏"‏إذَا رَأى أحَدُكُمْ رُؤْيا يُحِبُّها، فإنَّمَا هِيَ مِنَ اللَّهِ تَعالى، فَلْيَحْمَدِ اللَّه تَعالى عَلَيْها وَلْيُحَدّثْ بِها‏"‏ وفي رواية ‏"‏فَلا يُحَدِّثْ بِها إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ، وَإذَا رأى غَيْرَ ذلكَ مِمَّا يَكْرَهُ فإنَّمَا هِيَ مِنَ الشَّيْطانِ فَلْيَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّها وَلا يَذْكُرْها لأحَدٍ فإنها لا تَضُّرُّهُ‏"‏
Kami Meriwayatkan didalam kitab Shahih al-Bukhari dari Abu Said al-Khudriy –radliyallahu anh- : bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata : “apabila salah satu dari kalian melihat mimpi yang disukai, sesungguhnya itu berasal dari Allah, maka bersyukurlah memuji Allah atas yang demikian dan mengabarkan (menceritakan) mimpinya. Dalam riwayat lain “Janganlah menceritakan mimpinya kecuali kepada orang disukainya (dicintainya)”, dan apabila melihat selain yang demikian yaitu bermimpi yang dibencinya (mimpi buruk), itu berasal dari syaithan maka berlindunglah kepada Allah dari keburukannya dan janganlah menuturkannya kepada seseorang, karena mimpi tidak memudharatkannya”.

وروينا في صحيحي البخاري ومسلم، عن أبي قَتادة رضي اللّه عنه قال‏:‏
قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم‏:‏ ‏"‏الرُّؤْيا الصَّالِحَةُ‏"‏ وفي رواية ‏"‏الرُّؤْيا الحَسَنَةُ مِنَ اللَّهِ، والحُلْمُ مِنَ الشَّيْطانِ، فَمَنْ رأى شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفُثْ عَنْ شِمالِهِ ثَلاثاً وَلْيَتَعَوَّذْ مِنَ الشَّيْطان، فإنهَا لا تَضُرُّهُ‏"‏ وفي رواية ‏"‏فَلْيَبْصُقْ‏"‏ بدل‏:‏ فلينفثْ، والظاهر أن المراد النفث، وهو نفخ لطيف لا ريق معه
Kami meriwayatakan didalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Qatadah –radliyallahu ‘anh- ia berkata : Rasulullah bersabda, “ar-Ru’ya ash-Shalihah/mimpi yang bagus”, dalam riwayat lain “ar-Ru’yaa al-Hasanah/mimpi yang bagus berasal dari Allah dan mimpi yang butuk berasal dari syaithan, maka barangsiapa yang bermimpi sesuatu yang dibencinya, hendaklah “meniup” ke arah kirinya sebanyak 3 kali dan meminta perlindungan (kepada Allah) dari syaithan, karena sesungguhnya mimpi itu tidak memudharatkannya”, dalam satu riwayat disebutkan “hendaklah meludah” sebagai ganti dari “hendaklah meniup”, dan dhahir yang dimaksud dengan “meniup” adalah meniup secara haLus yang tidak sampai mengeluarkan ludah.

وروينا في صحيح مسلم عن جابر رضي اللّه عنه،
عن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم قال‏:‏ ‏"‏إِذَا رأى أحَدُكُمُ الرُّؤيا يَكْرَهُها فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسارِهِ ثَلاثاً، وَلْيَسْتَعِذْ باللَّه مِنَ الشَّيْطانِ ثَلاثاً، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كانَ عَلَيْهِ‏"‏‏.
Kami meriwayatkan didalam Shahih Muslim, dari Jabir –radliyallahu ‘anh, dari Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau berkata : apabila salah satu dari kalian melihat dalam mimpi sesuatu yang dibencin, hendaklah meludah kea rah kirinya 3 kali, dan mohon perlindungan kepada Allah dari syaithan 3 kali serta hendaklah berpindah dari posisinya yang semula (ganti posisi tidur)”.

وروى الترمذي من رواية أبي هريرة مرفوعاً‏:‏
‏"‏إذَا رأى أحَدُكُمْ رُؤْيا يَكْرهَها فَلا يُحَدِّثْ بها أحَداً وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ‏"‏‏.‏
Riwayat at-Turmidzi dalam satu riwayat Abu Hurairah secara marfu’ : “Apabila salah satu dari kalian bermimpi yang dibencinya, janganlah menceritakan mimpinya kepada seseorang, dan hendaklah berdiri kemudian shalat”.

وروينا في كتاب ابن السني وقال فيه‏:‏ ‏"‏إذَا رَأى أحَدُكُمْ رُؤْيا يَكْرَهُها فَلْيَتْفُلْ عن يَسَارِهِ ثَلاث مَرَّاتٍ، ثُمَّ ليَقُلِ‏:‏ اللَّهمَّ إني أعُوذُ بِكَ مِنْ عَمَل الشَّيْطانِ وَسَيِّئاتِ الأحْلامِ؛ فإنَّهَا لاَ تَكُونُ شَيْئاً‏"‏‏.‏‏
Kami meriwayatkan didalam kitab Ibnu as-Sunni, ia berkata : “apabila salah satu dari kalian melihat mimpi yang dibencinya, hendaklah meniup (meniup secara harus yang tidak sampai mengeluarkan ludah) ke arah kirinya sebanyak 3 kali, kemudian ucapkanlah : “Allahumma inni a’udubika min ‘amalisy syaithan wa sayyi-atil ahlam, fainnahaa laa takunu syai-an (ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari perbuatan-perbuatan syaithan dan buruknya mimpi-mimpi, sesungguhnya mimpi itu tiada bernilai apa-apa)”.


__________________________________
الأذْكَارُ للإِمام الحافِظ المحَدِّثِ الفَقيْهُ أَبي زَكَرِيَّا يَحْيى بن شَرَفِ النَّوَوي‏

Fashlun fiy Shalah al-'Idayn (Fasal tentang Shalat Hari Raya)

Fashlun fiy Shalah al-'Idayn (Fasal tentang Shalat Hari Raya)
Hari Bersuka Ria
Ada hari dimana umat Islam diperbolehkan bersuka ria (bergembira) sebagaimana dituturkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam,
عن أنس بن مالك قال كان لأهل الجاهلية يومان في كل سنة يلعبون فيهما فلما قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة قال كان لكم يومان تلعبون فيهما وقد أبدلكم الله بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم الأضحى
“Dari Anas bin Malik, ia berkata : masyarakat jahiliyah memiliki 2 hari setiap tahunnya, dihari itu mereka bersuka ria, maka tatkala Nabi shallalahu ‘alayhi wa sallam tiba di Madinah, beliau berkata : kalian (para sahabat) dulu memiliki 2 yang kalian bersuka ria di hari itu, maka sungguh Allah telah menggantikannya dengan hari yang lebih baik dari keduanya yaitu hari ‘idul Fitri dan ‘idul Adlhaa”.[1]
Makna ‘Id (Hari raya)

‘Ied (العيد) merupakan isim musytaq dari lafadz al-‘Uwdu (العود), yang berarti kembali dan berulang, dinamakan demikian karena berulang pada setiap tahunnya, atau karena kembali bergembira dengan berulangnya hari raya, atau karena banyaknya janji-janji Allah dihari itu bagi ahli ibadah. Jama’nya adalah A’yadun (أَعْيَادٌ). ‘Ied (shalat ‘idul Fitri dan ‘idul Adlhaa) disyariatkan pada tahun ke 2 hijriyah dan ditahun itu untuk pertama kalinya shalat hari raya dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.[2] Dikatakan bahwa disyariatkn pada tahun pertama dari hijrah.[3]
Landasannnya
Dasar disyariatkannya shalat hari raya sebelum adanya Ijma’[4] adalah berdasarkan QS. al-Kautsar : 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”
‘Ulama mengatakan : shalat yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah shalat ‘idul Adlhaa [5] atau shalat ‘Idun Nahr, [6] ini adalah qaul ‘Ikrimah, ‘Atha’ dan Qatadah sedangkan riwayat ad-Dlahak dari Ibnu ‘Abbas, dirikanlah shalat yang dimaksud adalah menegakkan shalat-shalat fardlu.[7] Oleh karena juga dikatakan bahwa shalat ‘idul Adlhaa lebih utama dari pada shalat ‘idul Fitri berdasarkan nas dalam al-Qur’an.[8] Sedangkan ‘idul Fitri adalah hari yang pertama dikerjakan Nabi (disyariatkan).
Selain itu juga berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abi Sa’id al-Khudriy, ia berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى فأول شيء يبدأ به الصلاة ثم ينصرف فيقوم مقابل الناس والناس جلوس على صفوفهم فيعظهم ويوصيهم ويأمرهم فإن كان يريد أن يقطع بعثا قطعه أو يأمر بشيء أمر به ثم ينصرف
“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berangkat shalat ‘idul Fitri dan ‘idul Adlhaa ke mushalla (tanah lapang), maka sesuatu yang pertama beliau lakukan adalah shalat (‘ied), kemudian beliau berbalik, menghadap jama’ah, dan jama’ah duduk pada shaf-shaf mereka, Maka beliau memberikan nasehat, wasiat dan perintah kepada mereka. Maka ketika beliau berkeinginan mengirim utusan maka beliau memutuskannya (menetapkannya), atau ketika beliau memerintahkan sesuatu maka beliu memerintahkannya, kemudian berliau berbalik lagi”.[9]
قدم رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما، فقال: "ما هذان اليومان؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم: إن اللّه قد ابدلكما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطرة
“Ketika Rasulullah tiba di Madinah, sahabat memiliki memiliki 2 hari yang mereka bersuka ria di hari itu, maka Rasulullah bertanya : “apakah 2 hari itu ?”, mereka menjawab : “2 hari yang kami bersuka ria di hari itu ketika jahiliyah”, maka Rasul berkata : “sesungguhnya Allah telah menggantikan yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu yaumul Adlhaa dan yaumul Fitri”.[10]
Dan banyak hadiits lainnya.
Hukum Shalat ‘Ied
Hukum shalat ‘ied adalah sunnah muakkad[11], atau sunnah ‘ain muakkad bagi orang yang telah diperintahkan untuk shalat, ini pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah.[12] Imam an-Nawawiy dalam al-Majmu’ mengatakan, “sungguh telah kami tuturkan bahwa hukum shalat ‘id adalah sunnah muakkad menurut pandangan kami (Syafi’iyyah), ini juga pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Daud dan jumhur ‘Ulama, sedangkan sebagian ashhab Abi Hanifah berkata : “hukumnya fardlu kifayah”, sedangkan Imam Ahmad terdapat dua pendapat, [13] yaitu sunnah dan fardlu kifayah. [14]
Jumhur ulama Salaf maupun Khalaf berpendapat bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah bukan fardlu kifayah.[15]
Bagi yang berpendapat fardlu Kifayah maka ketika penduduk suatu negeri meninggalkannya (tidak ada yang mengerjakannya), mereka dibunuh namun bagi pendapat yang sunnah, maka tidak dibunuh berdasarkan pandangan yang ashah (lebih shahih).[16]
Sedangkan Imam asy-Syafi’i mengatakan sebagaimana di nukil oleh al-Muzanni “barangsiapa yang berkewajiban menghadiri shalat jum’at maka wajib baginya hadir di hari raya”.[17] Ulama-ulama Syafi’i mengatakan ; ini bukan maksud dhahirnya, sebab apabila dhahirnya shalat ‘id adalah wajib ‘ain bagi setiap yang berkewajiban shalat jum’at maka itu telah menyelisihi ijma’ kaum Muslimin, oleh karena telah itu ditentukan takwilannya yaitu Abu Ishaq berkata : “barangsiapa kewajiban shalat Jum’at baginya wajib maka kewajiban hari raya baginya adalah mandub dan pilihan. al-Ashthakhriy berkata : “makna perkataan Imam asy-Syafi’i adalah barangsiapa kelaziman (kewajiban) shalat Jum’at baginya adalah fardlu maka baginya shalat ‘ied adalah fardlu kifayah”, Ulama-ulama syafi’iyyah berkata : “maksud perkataan Imam asy-Syafi’i adalah bahwa shalat ‘ied lebih dikuatkan (lebih ditekankan) pada hak orang yang berkewajiban shalat Jum’at”. [18]
Adapun hukum sunnah dalam shalat ‘id juga disandarkan pada sabda Rasulullah ketika ditanya tentang kewajiban shalat 5 waktu yang disyariatkan kepada umatnya, [19]
أخبرنا أبو سعيد قال : حدثنا أبو العباس قال : أخبرنا الربيع قال : قال الشافعي : وسئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الإسلام ، فقال : « خمس صلوات في اليوم والليلة » فقال السائل : هل علي غيرها ؟ قال : « إلا أن تطوع » قال الشافعي : ففرائض الصلوات خمس ، وما سواها تطوع ، وقد مضى هذا الحديث بإسناده
“Menceritakan kepadaku Abu Sa’id, ia berkata : mengkhabarkan kepadaku Abul ‘Abbas, ia berkata : mengabarkan kepadaku Rabi’, ia berkata : Imam Syafi’i telah berkata : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam ditanya tentang Islam, maka beliau menjawab : “shalat 5 waktu sehari semalam”. Berkata orang yang bertanya : “apakah ada kewajiban shalat yang lain bagiku ?” Nabi menjawab, “(tidak), kecuali hanya tathawwu’ (anjuran)”. Imam Syafi’i berkata ; “shalat-shalat fardlu ada 5, sedangkan shalat selainnya adalah tathawwu’, dan telah disebutkan sebelumnya tentang hadits ini dengan isnadnya”. [20]
Adzan, Iqamah dan Nidaa’
Adzan dan Iqamah tidak disyariatkan pada hari raya. Tidak ada adzan pada hari raya dan tidak perlu ditegakkan, tetapi disunnahkan (mandub) melakukan nida’ dengan lafadz “ash-shalatu Jaami’ah” berdasarkan kesepakatan 3 Imam (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) selain Maliki. ‘Ulama Maliki berkata : nidaa’ dengan lafadz “ash-shalaatu jami’ah” atau seumpamanya adalah makruh atau khilaful aula, sebagian ‘ulama Malikiyah mengatakan : sesungguhnya nidaa’ dengan yang demikian dimakruhkan apabila di yakini bahwa itu sebuah anjuran, jika tidak maka tidaklah makruh.[21]
Jumhur ‘Ulama dari kalangan shahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berpendapat bahwa tidak ada adzan bagi shalat ‘ied dan tidak perlu di tegakkan, seperti itu juga masyarakat melaksananya di setiap masa.[22]
Pada masa Nabi tidak ada adzan pada shalat ‘id, tidak pula dimasa Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman hingga Mu’awiyah membuat perkara baru –adzan ‘ied- (muhdats) di negeri Syam, kemudian al-Hajaj membuat perkara baru tersebut di Madinah ketika adanya perintah kepadanya.[23] Dikatakan, yang pertama kali adalah Ziyad.[24]
Salah satu hadits dari sekian banyak hadits yang menyebutkan bahwa tidak ada adzan dan iqamah di hari raya adalah,
عن ابن عباس قال شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى ثم خطب ولم يذكر أذانا ولا إقامة
“Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : aku menyaksikan shalat ‘id bersama Rasulullah, beliau shalat kemudian berkhutbah, dan tidak ada adzan serta tidak pula ada iqamah”[25]
Adapun tentang kesunnahan hukum nida’, Imam asy-Syafi’i berkata, az-Zuhriy telah berkata : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan muadzdin dihari raya untuk mengucapkan : “ash-shalaatu jaami’ah (الصلاة جامعة)”.[26] Oleh karena itu Imam asy-Syafi’i menganjurkan agar imam memerintahkan muadzdin untuk mengucapkan “ash-shalatu jami’ah” atau “ash-shalaah”, adapun dengan lafadz “hayya ‘alash shalaah” maka tidak apa-apa, namun Imam asy-Syafi’i lebih menghindari penggunaan lafadz-lafadz adzan. Akan tetapi jika melakukan adzan , beliau memakruhkannya dan tidak membiasakannya. [27]
Dikatakan, bahwa mengucapkan “hayya ‘alash shalaah” adalah jaiz bahkan juga mustahab. Ad-Darimiy mengatakan makruh karena bagian dari lafadz adzan. Yang shawab (benar) adalah sebagaimana perkataan Imam asy-Syafi’i.[28]
Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied
Waktu perlaksanaan shalat ‘id dimulai sejak terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari, apabila lewat dari batas tersebut maka disunnahkan mengqadhanya, ini menurut pandangan Syafi’iyyah. Menurut Malikiyah, dimulai sejak terbitnya matahari dengan ketinggian (kadar) menombak sampai tergelincir matahari, seperti itu pandangan Hanafiyah, sedangkan batas akhir menurut Hanabilah adalah sebelum tergelincirnya matahari. [29]
Memulai shalat ‘ied hingga ketinggian (kadar) menombak adalah sunnah dan lebih utama, menurut Syafi’iyyah. [30] Sedangkan untuk shalat ‘idul Adlha, shalat diawal waktu adalah lebih diutamakan, dikatakan, sunnah mengawalkan shalat ‘idul Adlhaa dan mengakhirkan shalat ‘idul Fitri, sebab lebih utamanya mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat. [31]
Kaifiyah (tata cara) Shalat ‘’Ied
Shalat ‘Id dilakukan 2 raka’at, dimulai dengan takbiratul Ihram -disertai dengan niat (shalat ‘idul Fitri atau shalat ‘Idul Adlhaa)[32]-, kemudian membaca do’a Iftitah, selanjutnya bertakbir (takbir tambahan) sebanyak 7 kali dengan cara mengangkat tangan sebagaimana takbiratul Ihram –apabila tidak mengangkat tangan, Imam asy-Syafi’i memakruhkannya[33], kemudian disunnahkan juga meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada[34]- , antara takbir yang satu dengan yang lain dipisah dengan kadar lamanya kira-kira bacaan satu ayat Qur’an, dan disunnahkan mengucapkan,[35]
سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر
Menambahkan dengan lafadz lainnya adalah boleh (jaiz), ash-Shaidalaniy (‘an ba’dlil ashhab asy-Syafi’i) mengucapkan dengan lafadz,[36]
لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد بيده الخير وهو على كل شيء قدير
Menurut Ibnu ash-Shabagh, jika sudah menjadi kebiasaan masyarakat maka mengucapkan seperi berikut ini adalah bagus,[37]
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا وصلى الله على محمد وآله وسلم كثيرا
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah bin Mas’ud al-Mas’udiy (min ashhabis Syafi’i) mengucapkan dengan lafadz,[38]
سبحانك اللهم وبحمدك وتبارك اسمك وتعالى جدك وجل ثناؤك ولا إله غيرك
‘Ulama Hanabilah mengucapkan dengan lafadz,[39]
اللّه أكبر كبيراً، والحمد للّه كثيراً، وسبحان اللّه بكرة وأصيلاً، وصلى اللّه على النبي وآله وسلم تسليماً
Bacaan pemisah diatas dibaca dengan di sirr kan (tidak dinyaringkan)[40]. Sedangkan bagi Malikiyah, pemisah antara dua takbir adalah diam, dimakruhkan mengucapkan sesuatu seperti tasybih, tahlil atau yang lainnya.[41]
Berikutnya, dilanjutkan dengan membaca ta’awud dan membaca surah al-Fatihah dan membaca sebagian surat atau sebagian ayat dari al-Qur’an. Kemudian, apabila sudah berdiri kembali para raka’at kedua, bertakbir sebanyak 5 kali selain takbir intiqal yaitu sebelum membaca surah al-Fatihah, pemisah antara kedua takbir adalah sebagaimana pada raka’at pertama. [42]
Dalil jumlah raka’at shalat ‘ied sebagaimana riwayat Imam an-Nasaa’i dari ‘Umar –radliyallahu ‘anh-,
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَاةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ
“shalat ‘idul Adlhaa 2 raka’at dan shalat ‘idul Fitri dua raka’at”[43]
Adapun dalil tentang jumlah takbir (tambahan) pada shalat ‘ied, sebagaimana salah satu riwayat Imam at-Turmidzi,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ
“sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bertakbir ketika 2 shalat hari raya para raka’at pertama sebanyak 7 kali sebelum membaca surah al-Fatihah, dan para raka’at kedua sebanyak 5 kali sebelum membaca surah al-Fatihah”[44]
Takbir tambahan hukumnya adalah sunnah hai’ah (هيئة), apabila meninggalkannya tidak perlu sujud syahwi, sedangkan menurut Malikiyah hukumnya adalah sunnah muakkad (سنة مؤكدة).[45]
Beberapa cabang :[46]
- Letak (mahal) takbir tambahan pada raka’at pertama adalah antara do’a Istiftah dan ta’awud, ini qaul ulama seluruhnya kecuali Abu Hanifah.
- Mengangkat tangan pada takbir tambahan adalah sunnah serta dianjurkan berdzikir diantara 2 takbir, ini adalah qaul ‘Atha’, al-Awza’iy, Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad, Daud dan Ibnu Mandzur, sedangkan Qaul Imam Malik, ats-Tsauriy, Ibnu Abi Laila dan Abu Yusuf adalah tidak mengangkat tangan kecuali hanya pada takbiratul Ihram saja.
- Dzikir diantara takbir tambahan adalah sunnah dalam madzhab Syafi’iyyah, ini qaul Ibnu Mas’ud, Ahmad dan Ibnu Mandzur, sedangkan qaul Imam Malik dan al-Awzaiy tidak ada dzikir.
- Do’a Istiftah sebelum takbir tambahan dalam madzhab Syafi’i, sedangkan kata al-Awzaiy setelahnya.
- Ta’awud dibaca setelah takbir tambahan dan sebelum surah al-Fatihah, ini pandangan madzhab Syafi’i dan juga qaul Ahmad dan Muhammad bin al-Hasan. Sedangkan Abu Yusuf berkata, mengiringi do’a iftitah yaitu sebelum takbir tambahan.
Bacaan Surah
Setelah membaca surah al-Fatihah maka disunnahkan membaca surah dari al-Qur’an, yaitu pada rakaat pertama membaca surah Qaaf (ق) dan para raka’at keduanya membaca surah al-Qamar (اقتربت) dengan dinyaringkan (dijaharkan), [47] berdasarkan riwayat Abu Waqid al-Laits,
أن عمر بن الخطاب سأل أبا واقد الليثي : ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ، يقرأ في الفطر والأضحى ؟ قال : « كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ ب ق والقرآن المجيد ، واقتربت الساعة وانشق القمر
“Umar bertanya kepada al-Laitsiy : “apa yang Rasulullah baca ketika shalat ‘idul Fitri dan ‘idul Adlhaa ? “ beliau menjawab : “Rasulullah membaca surah Qaaf (ق والقرآن المجيد dan surah al-Qamar (واقتربت الساعة وانشق القمر)”[48]
Adapun jika pada raka’at pertama membaca surah al-A’laa (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى) maka raka’at kedua membaca sural al-Ghasiyah (هل أتاك) dengan dijaharkan, -karena ittiba’ (mengikuti Rasul) sebagaimana riwayat Imam Muslim-.[49]
عن النعمان بن بشير قال كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يقرأ في العيدين وفي الجمعة بسبح اسم ربك الأعلى وهل أتاك حديث الغاشية قال وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضا في الصلاتين
“Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam membaca surah al-A’laa dan al-Ghasyiyah pada shalat hari raya dan shalat jum’at”, ia berkata : apabila shalat ‘ied dan shalat jum’at berkumpul pada hari yang sama, maka tetap membaca kedua surat tersebut pada keduanya”.[50]
Tempat Melaksanakan Shalat ‘Ied
Pelaksanaan shalat ‘Ied adalah di Masjid atau di lapangan (tanah lapang). Apabila di Makkah maka yang lebih utama adalah di Masjid (Masjidil Haram) tanpa ada perselisihan. Apabila di Baitul Maqdis, ash-Shaidalaniy dan al-Bandanijiy berkata : shalat di Masjid al-Aqsha adalah lebih utama. Adapun selain keduanya, apabila terdapat udzur seperti hujan, salju, karena takut, cuaca dingin dan lainnya maka yang lebih utama adalah shalat ‘ied dilaksanakan di masjid –karena di masjid lebih mulya (memulyakan masjid) dan lebih bersih- , kecuali apabila masjidnya sempit maka yang lebih utama –hukumnya sunnah- melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang –jika tidak ada udzur- bahkan dimakruhkan melaksanakan di masjid yang sempit (tidak luas). Imam asy-Syafi’i berkata : “apabila masjidnya luas maka melaksanakan shalat di tanah lapang itu tidak apa-apa, apabila masjidnya sempit namun tidak melaksanakan shalat di tanah lapang, aku memakruhkannya.[51]
Malikiyah mengatakan melaksanakan shalat di tanah lapang hukumnya mandub bukan sunnah dan makruh melaksanakannya di masjid jika tanpa ada udzur kecuali di Makkah, jika di Makkah yang lebih utama melaksanakannya di masjidil Haram karena untuk memulyakan dan musyahadah Baitullah. Hanabilah mengatakan sunnah melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang dengan syarat jaraknya dekat dan makruh melaksanakan shalat ‘ied di masjid tanpa ada udzur kecuali di Makkah sebagaimana qaul Malikiyah. Sedangkan Hanafiyah memakruhkan melaksanakannya di masjid tanpa mengecuali masjid Makkah.[52]
Khutbah Hari Raya
Hukum kedua khutbah hari raya adalah sunnah berdasarkan kesepakatan ‘ulama, kecuali menurut Malikiyah. ‘Ulama Malikiyah mengatakan : sesungguhnya kedua khutbah tersebut adalah mandub bukan sunnah. Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah tidak membedakan antara mandub dan sunnah, namun ulama Malikiyah mengatakan bahwa kedua khutbah ‘ied adalah mandub, sedangkan ‘ulama Hanafiyah mengatakan sunnah. [53]
Khutbah dilaksanakan setelah shalat ‘ied, apabila khutbah dilaksanakan sebelum shalat maka tidak di hitung. [54] Ini juga merupakan nas Imam asy-Syafi’i dan dinukil oleh al-Qadli Abu ath-Thayyib didalam at-Tajrid dari al-Umm, ia berkata : Imam telah asy-Syafi-i berkata : “apabila mengawalkan khutbah sebelum shalat ‘ied, aku berpendapat agar mengulanginya setelah shalat”.[55]
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه و سلم وأبا بكر وعمر كانوا يصلون العيدين قبل الخطبة
“Dari Ibnu ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, Abu Bakar dan Umar melaksanakan shalat Hari raya sebelum khutbah”[56]
عن ابن عباس قال شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة
“Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata ; aku menyaksikan pelaksanaan shalat ‘ied bersama Rasulullah, Abu Bakar, ‘Umar dan Utsman, mereka melaksanakan shalat sebelum khutbah”.[57]
Dianjurkan (mustahab) atau sunnah melaksanakan khutbah diatas mimbar sebagaimana riwayat Jabir bin Abdullah bahwa ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam shalat ‘idul Adlhaa, setelah selesai khutbah beliau turun dari mimbarnya dan bersalaman dengan jama’ah ‘ied. [58]
Dalam hal rukun, sunnah-sunnah atau pun sifat khutbah ‘ied adalah seperti khutbah jum’at, kecuali dalam hal syarat –yaitu tidak disyaratkan berdiri, bahkan diperbolehkan duduk namun yang lebih afdlal adalah berdiri- dan pembukaan khutbah –yaitu dibuka dengan takbir sedangkan pada khutbah jum’at dibuka dengan pujian-.[59] Menurut Hanabilah, rukun khutbah ‘ied terdiri atas 3 bagian yaitu pertama, shalawat kepada Rasulullah dan harus dengan lafadz shalawat (“ash-shalaah”) ; kedua, membaca ayat dari al-Qur’an ; ketiga, berwasiat untuk takwa kepada Allah, minimal mengucapkan “Ittaqullah”. Adapun Syafi’iyah, rukun khutbah ‘ied ada 4 yaitu pertama, shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam pada setiap khutbah dan harus dengan lafadz shalawat (ash-shalah) ; kedua, wasiat untuk bertaqwa kepada Allah pada tiap khutbah, sudah mencukupi seumpama dengan lafadz “athi’ullah”, ketiga, membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah, yang lebih utama membacanya pada khutbah yang pertama dan disyaratkan membaca ayat yang sempurna (kamilah), adapun jika ayatnya panjang maka cukup dibaca sebagian saja ; keempat, berdo’a untuk kaum mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua.[60]
Disunnahkan duduk diantara 2 khutbah (khutbatain) seperti pada khutbah jum’at –sebagaimana riwayat Imam asy-Syafi’i-,
السنة أن يخطب الإمام ، في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس
“Sunnah seorang Imam berkhutbah 2 kali pada shalat hari raya, dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk”[61]
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخطب الخطبتين وهو قائم ، وكان يفصل بينهما بجلوس
“Sesungguhnya Rasulullah berdiri ketika berkhutbah pada khutbatayn, dan memisahkan keduanya dengan duduk”[62]
Adapun duduk sebelum khutbatayn (2 khutbah) menurut qaul yang ashah (ittifaq al-ashhab asy-Syafi’i dan nas didalam al-Umm) adalah disunnahkan duduk.[63] Ketika imam berada diatas mimbar, mengucapkan salam dan jama’ah membalasnya, kemudian duduk diatas mimbar sebagaimana duduknya imam pada shalat jum’at karena mendengarkan adzan, kemudian berdiri untuk berkhutbah (khutbah pertama), kemudian duduk kembali setelah khutbah yang pertama (duduk diantara 2 khutbah), kemudian berdiri untuk berkhutbah kedua dan kemudian turun dari mimbar.[64] Al-Khawarizmiy mengatakan kadar lamanya duduk sebelum khutbah adalah seperti adzan pada shalat Jum’at.[65]
Disunnahkan memulai khutbah dengan takbir, khutbah pertama bertakbir 9 kali dan khutbah kedua bertakbir sebanyak 7 kali. Takbir tersebut bukan merupakan inti dari khutbah namun hanya mukaddimah saja. [66] Dikatakan didalam al-Umm ; “Sunnah bertakbir diatas mimbar pada shalat ‘idul Fitri dan ‘idul Adlhaa sebelum khutbah yaitu ketika berdiri dengan 9 kali takbir yang berhimpun dan tidak ada kalam pemisah antara takbir, kemudian duduk (duduk antara 2 khutbah), kemudian khutbah kedua yang dibuka dengan 7 kali takbir yang berhimpun juga tidak ada kalam pemisah antara takbir yaitu membaca takbir “Allahu Akbar Allahu Akbar” hingga genap 7 kali, namun apabila diantara 2 takbir diselingi dengan pujian dan tahlil maka itu boleh dan bagus. Makruh apabila tidak membaca takbir serta tidak mengucapkan salam diatas mimbar. [67]
Kemudian juga, dianjurkan berkhutbah yang berisi hukum-hukum tentang zakat Fitri pada khutbah ‘idul Fitri dan tentang hukum-hukum seputar ‘idul Aldhaa pada khutbah ‘idul Adlhaa serta dianjurkan bagi jama’ah untuk mendengarkan khutbah dan makruh apabila tidak mendengarkannya.[68]
Takbir Hari Raya[69]
Takbir hari raya ada 2 macam ;
1. Takbir Mursal yaitu takbir masyru’ yang disunnahkan bagi laki-laki maupun wanita dan tidak mengiringi shalat, dikumandangkan dijalan-jalan, masjid-masjid, pasar-pasar, dirumah-rumah dan tempat-tempat lainnya dengan mengeraskan suaranya – kecuali wanita- untuk syi’ar hari raya sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai dimulainya shalat ‘ied. Takbir ini dikumandang pada hari raya ‘idul Fitri maupun ‘idul Adlhaa.
2.Takbir Muqayyad yaitu takbir masyru’ yang disunnahkan mengiringi shalat meskipun shalat jenazah, dilakukan sejak waktu shalat maghrib pada malam hari raya, dikatakan pula sejak waktu shubuh pada hari raya yaitu hari ‘Arafah (10 Dzhulhijjah) sampai waktu’Asar pada akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah).
Takbir Muqayyad khusus disunnahkan pada ‘idul Adlha, sedangkan pada ‘idul Fitri menurut qaul yang ashah –kebanyakan ulama- adalah tidak disunnahkan, akan tetapi Imam an-Nawawiy dalam al-Adzkar memilih bahwa itu sunnah. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang sama-sama masyhur, pertama adalah tidak disyariatkan menurut jumhur, diantaranya al-Mawardi, al-Jurjaniy, al-Baghawiy dan yang lainnya. Kedua, disunnahkan, diantaranya qaul al-Mahamiliy, al-Bandanijiy dan al-Ghazaliy dengan berhujjah karena pada hari raya disunnahkan takbir mursal maka muqayyad juga disunnahkan pada ‘idul Fitri seperti ‘idul Adlhaa, maka dari itu ‘ulama bertakbir mengikut shalat Maghrib, Isya’ dan Shubuh.
Pada malam hari raya juga disunnahkan menghidupkannya dengan dzikrullah, shalat, tilawatil Qur’an, dan ibadah-ibadah lainnya seperti do’a, sebab menurut Imam asy-Syafi’i, do’a pada malam hari raya adalah mustajab.
Dasar tentang takbir hari raya adalah QS. al-Baqarah : 185,
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Frasa “walitukmilul ‘iddah” maksudnya adalah bilangan puasa Ramadhan dan “walitukabbitullah” maksudnya mengagungkan Allah (bertakbir) ketika telah sempurna bilangan puasa. Ayat ini terkait dengan ‘idul Fitri dan takbir pada ‘idul Adlhaa diqiyaskan pada ‘idul Fitri.
Kemudian juga berdasarkan riwayat Nafi’ dari Abdullah,
عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج في العيدين مع الفضل بن عباس و عبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين واسامة بن زيد وزيد بن حارثة وايمن بن ام ايمن رضي الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير فيأخذ طريق الحدادين حتى يأتي المصلى وإذا فرغ رجع على الحذائين حتى يأتي منزله
“Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam berangkat pada hari raya berserta al-Fadil bin ‘Abbas, Abdullah, al-‘Abbas, ‘Ali, Jakfa, al-Hasan, al-Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman bin Ummu Aiman –radliyallahu ‘anhum- mereka meninggikan suaranya (mengeraskan suara) dengan membaca tahlil dan takbir, mengambil sebuah rute sampai tiba di mushallah (tempat shalat), apabila selesai kembali melewati rute yang lainya hingga tiba di tempatnya (rumahnya)”.[70]
Lafadz takbir yang dibaca berulang-ulang adalah,[71]
اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَر
Adapun jika ingin menambahkan dengan bacaan takbir yang lebih panjang yang bagus (hasanah) adalah dengan lafadz,
اللّه أكْبَرُ كَبيراً، والحَمْدُ لِلَّهِ كَثيراً، وَسُبْحانَ اللَّهِ بُكْرَةً وأصِيلاً، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَلا نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّه واللَّهُ أكْبَرُ
Kemudian, apabila bertakbir dengan lafadz yang sudah menjadi kebiasaan, adalah tidak apa-apa bahkan merupakan shighat yang disukai dan beberapa sahabat bertakbir dengan lafadz ini,[72]
‏‏اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، واللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ ولِلَّهِ الحَمْدُ‏
Sekilas Diantara Adab dan Sunnah ‘Ied Yang Lainnya[73]
- Mandi, memakai wangi-wangian dan pakaian yang baru (bagus) sebagaimana pada shalat Jum’at.
أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى
“Sesungguhnya Abdullah bin Umar mandi pada hari raya Fitri sebelum berangkat dipagi hari ke mushalla (tempat shalat)”[74]
حدثنا جبارة بن المغلس حدثنا حجاج بن تميم عن ميمون بن مهران عن ابن عباس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يغتسل يوم الفطر ويوم الأضحى
“Mengabarkan kepadaku Jubarah bin Mughallis, mengabarkan kepadaku Hajjaj bin Tamim, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mandi pada yawmul Fitri dan yawmul Adlhaa”.[75]
Mengenai waktu mandi terdapat 2 qaul, pertama ; setelah shubuh sebagaimana mandi untuk shalat Jum’at ; kedua, boleh mandi sebelum fajar karena shalat ‘ied dilaksanakan pada awal siang. Dalam hal kesunnahan mandi ini tidak ada perselisihan tentang hal tersebut, dan yang muktamad atas hal ini adalah Atsar Ibnu ‘Umar serta juga qiyas dengan shalat Jum’at.
الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدِ مَا نَجِدُ فِي الْعِيدِ
“al-Hasan bin ‘Ali berkata ; kami diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam supaya menggunakan wangi-wangian pada hari raya”.[76]
عن نافع أن ابن عمر كان يغتسل ويتطيب يوم الفطر
“Dari Nafi’ bahwa sesungguhnya Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wangi-wangian hari raya Fitri”[77]
عن جعفر عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يلبس برد حبرة في كل عيد
“Dari Jakfar dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam memakai pakaian burdah hibarah pada setiap hari raya”[78]
“al-Hibarah” adalah salah satu macam pakaian yang terkenal di Yaman. Al-Azhariy mengatakan bahwa itu adalah salah satu macam burdah. Ulama Syafi’iyah bersepakat bahwa kesunnahan memakai pakaian yang bagus pada hari raya dengan berdasarkan pada hadits Ibnu ‘Umar,
أن عبد الله بن عمر قال أخذ عمر جبة من إستبرق تباع في السوق فأخذها فأتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله ابتع هذه تجمل بها للعيد والوفود فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم إنما هذه لباس من لا خلاق له
“Sesungguhnya Abdullah bin Umat berkata : “Umar mengambil sebuah jubah sutra yang dijual dipasar, maka mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan berkata : ya Rasulullah, beliah jubah ini serta berhiaslah dengan jubah ini di hari raya dan untuk menyambut. Rasulullah berkata kepada Umar : sesungguhnya jubah ini adalah pakaian orang yang tidak mendapat bagian (akhirat)”.[79]
- Disunnahkan agar kaum Muslimin bertakbir ketika hadir ke Masjid pada pagi hari raya. (lihat ; pada penjelasan tentang takbir hari raya) sebagai tambahan terdapat beberapa riwayat tentang hal ini,
عن نافع ، عن ابن عمر ، أنه « كان يغدو إلى المصلى يوم الفطر إذا طلعت الشمس ، فيكبر حتى يأتي المصلى يوم العيد ، ثم يكبر بالمصلى ، حتى إذا جلس الإمام ترك التكبير
“Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwa ia pergi pagi-pagi ke mushalla (tempat shalat) pada ‘idul Fitri ketika terbit matahari, beliau bertakbir sampai tiba di tujuan, kemudian bertakbir di mushalla (tempat shalat) sampai ketika imam telah duduk menghentikan takbir”[80]
ان ابن عمر كان يغدو إلى العيد من المسجد وكان يرفع صوته بالتكبير حتى يأتي المصلى ويكبر حتى يأتي الامام
“Sesungguhnya Ibnu Umar ketika pergi pagi-pagi untuk shalat ‘ied dari masjid dengan bertakbir nyaring sampai tiba di mushalla (tempat shalat), beliau bertakbir hingga imam datang”[81]
حدثنا يزيد بن هارون عن ابن أبي زئب عن الزهري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى وحتى يقضي الصلاة فإذا قضى الصلاة قطع التكبير
“Mengabarkan kepadaku Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Zaib dari az-Zuhriy, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pergi pada ‘idul Fitri, beliau bertakbir sampai tiba di mushallaa (tempat shalat) dan setelah selesai shalat, beliau menghentikan takbirnya”.[82]
- Pada ‘idul Fitri disunnahkan makan sebelum pergi shalat, adapun pada ‘idul Adlhaa disunnahkan menahan diri dari makan hingga kembali dari shalat.
أنس بن مالك ، يقول ما خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فطر حتى يأكل تمرات ، ثلاثا ، أو خمسا ، أو سبعا ، أو أقل من ذلك أو أكثر وترا
“Anas bin Malik mengatakan, tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam keluar pada ‘idul Fitri hingga beliau makan kurma, sebanyak 3 atau 5 atau 7 atau paling sedikit dari itu (1) atau paling banyak yang ganjil”.[83]
- Disunnahkan bagi mushalli pergi shalat baik ke mushallaa (tempat shalat/tanah lapang) atau pun ke masjid dengan berjalan kaki, sebab az-Zuhriy meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak berkendaraan pada hari raya[84], namun tidak apa-apa apabila berkendaraan pada hari raya.
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج إلى العيد ماشيا ويرجع ماشيا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika pergi shalat ‘ied dengan berjalan kaki, dan kembalinya juga berjalan kaki”[85]
عن على رضي الله عنه قال من السنة ان يخرج إلى العيد ماشيا
“Dari Ali –radliyallahu ‘anh- ia berkata “ dan merupakan bagian dari sunnah yaitu pergi shalat ‘ied dengan berjalan kaki”[86]
- Disunnahkan pergi dan pulang dari shalat melewati jalur/rute yang berbeda.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق
“Dari Jabir bin Abdullah –radliyallahu ‘anhuma- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika hari raya berbeda rute perjalanannya”[87]
- Dianjurkan (sunnah) menghadirkan wanita berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyah,[88]
عن أم عطية قالت أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم أن نخرجهن في الفطر والأضحى العواتق والحيض وذوات الخدور فأما الحيض فيعتزلن الصلاة ويشهدن الخير ودعوة المسلمين قلت يا رسول الله إحدانا لا يكون لها جلباب قال لتلبسها أختها من جلبابها
“Dari Ummu ‘Athiyah, ia berkata : “Rasulullah telah memerintahkan kami agar kami (para wanita) keluar (pergi) pada ‘idul Fitri dan ‘idul Adlhaa yaitu para gadis-gadis, wanita haid dan wanita yang punya pingitan. Adapun wanita yang haid agar tidak memasuki tempat shalat melainkan menyaksikan kebaikan dan seruan orang-orang Islam. Aku bertanya : ya Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab , Rasulullah berkata : “ hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya”.[89]
Dan lain sebagainya. Demikian apa yang bisa kami tulis, semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf. Segala kekurangan berasal dari pribadi yang al-faqir ini, adapun jika bermanfaat maka tidak lain kemanfaatan berasal dari petunjuk dan bimbingan Allah, sebab kebenaran hanya semata-mata milik Allah. Wallahu A'lam.



[1] Sunan an-Nasaa’i no. 1538 ; lihat juga riwayat Abu Daud, Ahmad dan al-Hakim.
[2] Al-Fiqhu al-Manhaji ‘ ; lihat juga : al-Majmu’ (5/1) ; Syarah al-Bahjah al-Wardiyah (5/248) ; Hasyiyah al-Bujairamiy ‘alaa al-Khatib (5/408)
[3] Al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah.
[4] Al-Iqna’ fiy Halli Alfadz Abi Syuja’ (1/186).
[5] Al-Fiqh al-Manhaji ‘alaa Madzhab al-Imam asy-Syafi’i..
[6] Lihat : Tafsir al-Jalalain lil-Suyuthiy wa al-Mahalli.
[7] Lihat : Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an lil-Qurthubiy.
[8] Lihat : Hasyiyah al-Bujairamiy ‘alaa al-Minhaj (4/235) ; Hasyiyah al-Jamal (6/203).
[9] Shahih al-Bukhari no. 903 ; as-Sunan al-Kubraa lil-Baihaqiy (3/280) .
[10] Sunan Abi Daud (959), Musnad Imam Ahmad (27/178) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1041). al-Hakim berkata ; hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.
[11] Al-Fiqh al-Mahnhaji ‘alaa Madzhab Ima Syafi’i.
[12] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzhabihil Arba’ah ((hukum shalat ‘ied dan waktunya))
[13] Lihat : Al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/3).
[14] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzhabihil Arba’ah (hukum shalat ‘ied dan waktunya)
[15] Lihat ; al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/3).
[16] Raudlatuth Thalibin wa ‘Umd atul Muftiin (1/192) ; lihat juga : al-Majmu’ 5/1),.
[17] Mukhtashar al-Muzanni (1/30) ; Fathul Wahab (1/145) ; Asnal Mathalib (4/97) ; Mughniy al-Muhtaj (4/113).
[18] Al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/3).
Perkataan Imam asy-Syafi’I yang dinukil dalam kitab Mukhtashar al-Muzanni juga dinukil dalam kitab Madzhab Hanbali yaitu dalam Fathul Bari li-Ibni Rajab al-Hanbali (3/77) yang sering di kutip oleh beberpaa kalangan saat ini untuk penguat wajib ‘ainya shalat ‘ied. Sebelumnya dalam Fathul Bari li-Ibni Rajab disebutkan bahwa ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat ‘ied. Pertama : hukumnya sunnah yang dianjurkan, ini adalah qoul ats-Tsauriy, Malik, asy-Syafi’i, Ishaq, Abi Yusuf dan diceritakan juga merupakan qaul Imam Ahmad pada satu riwayat. Kedua, hukumnya fardlu kifayah, apabila dalam sebuah wilayah tidak ada yang mengerjakannya maka mereka berdosa dan mereka dibunuh karena meninggalkannya. Ini adalah dhahir dari madzhab Imam Ahmad, dan juga qoul segolongan ulama dalam madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyyah. Ketiga, wajib ‘Ain sebagaimana shalat Jum’at. Ini adalah qaul Abu Hanifah, tetapi beliau tidak menamakannya fardlu. Diceritakan oleh Abul Faraj asy-Syairaziy –min ashhab al-hanafi- bahwa juga qaul Imam Ahmad pada satu riwayat.
Kemudian mengenai perkataan Imam asy-Syafi’i (didalam Mukhtashar al-Muzanni), yaitu “barangsiapa yang berkewajiban shalat Jum’at, maka wajib baginya hari pada hari raya”. Dituturkan dalam Fathul Bari ; ini sharih bahwa shalat ‘ied adalah wajib ‘ain. Sedangkan mengenai penjelasan ulama-ulama Syafi’iyyah cenderung di nafikan dan dianggap sebagai takwilan yang melenceng. Misalnya, dikatakan “bahwa itu bukan menyelisihi ijma’ kaum Muslimin sebagaimana anggapan sebagian dari mereka (Syafi’iyyah), dan banyak dari ulama-ulama Syafi’iyyah yang mentakwilnya dengan takwilan-takwilan yang jauh (melenceng) sampai ada diantara mereka yang perpendapat bahwa shalat Jum’at adalah fardlu kifayah seperti shalat ‘ied. Namun yang dekat takwilannya tentang hal ini adalah bahwa shalat ‘ied adalah fardlu kifayah, karena fardlu kifayah adalah seperti fardlu ‘ain yang pada asalnya adalah wajib, kemudian kewajiban fardlu kifayah gugur sebab ada sebagian yang mengerjakannya selain fardlu ‘ain. Maka sungguh dikatakan, “sesungguhnya Imam asy-Syafi’i ingin untuk mengaitkan kewajiban pada shalat ‘ied dengan orang yang terikat pada kewajiban Jum’at maka gugur kewajiban shalat ‘ied dengan hadinya sebagian manusia”, ini mirip dengan takwil sebagian ulama Syafi’iyyah, namun takwilannya menyelisihi dhahir kalam Imam Syafi’I dan jauh. Maka yang sharih bahwa kewajiban hadir pada hari raya adalah seperti hari shalat Jum’at”.
[19] Lihat : al-Iqna’ fiy Halli Alfadz Abi Syuja’ (1/186).
[20] Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy (2/381), sebelumnya (2/194 & 195) ; lihat jga : Musnad Imam Syafi’I (84), Shahih Bukhari (44), Shahih Muslim (12), Muwatha’ Imam Malik (382), Sunan at-Turmidzi (561), Sunan an-Nasaa’i (454), Musnad Ahmad (1314), al-Mustadrak Imam Hakim (1069), Shahih Ibnu Hibban (1754).
[21] Al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah.
[22] Lihat : al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/19).
[23] Lihat : Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy (1918) ; al-Majmu’ (5/18) ; al-Umm (bab tidak ada adzan bagi shalat ‘ied).
[24]Lihat : al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/19).
[25] Lihat : Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy, (1921), hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab ash-Shahihain.
[26] Lihat : Ibid, (1919) ; al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/18) ; al-Umm (bab tidak ada adzan bagi shalat ‘ied).
[27] Lihat : al-Umm (bab tidak ada adzan bagi shalat ‘ied) ; al-Majmu (5/20).
[28] Lihat : al-Majmu an-Nawawiyah (5/20).
[29] Al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah.
[30] Lihat : Fathul Wahab, bab Shalatul ‘Idayn ; Raudlatuth Thalibin (1/170).
[31] Lihat : As-Sirajul Wahaj (95) ; al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/4).
[32] Fathul Qaribul Mujib , fashal Shalat ‘Idayn.
[33] Lihat ; al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/24).
[34] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzhibil Arba’ah.
[35] Lihat : al-Fiqh al-Manhaji ‘alaa Madzhab Imam asy-Syafi’i.
[36] Raudlatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin (1/171).
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzhibil Arba’ah (Tata cara shalat ‘Id, Hanabilah)
[40] Lihat : Ibid, (Tata cara shalat ‘Id, Syafi’iyyah & Hanabilah).
[41] Lihat : Ibid, (Tata cara shalat ‘Id, Malikiyah).
[42] Lihat : al-Fiqh al-Manhaji ‘alaa Madzhab Imam asy-Syafi’i.
[43] Sunan an-Nasaa’i no. 1548 ; Mushnaf Abdurrazaq no. 4278 ; Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1346 dan lain-lain.
[44] Sunan at-Turmidzi no. 492 ; Sunan Ibni Majah no. 1269 ; Sunan ad-Daruqutniy no. 1747 ; Musnad Imam asy-Syafi’i no. 134 ; Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy no. 1927. Hadits ini digunakan oleh madzhab Syafi’iyyah sebagai dalil jumlah takbir tambahan pada shalat ‘ied dan diantara ulama terdapat perselisihan mengenai jumlah takbir tambahan tersebut.
[45] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzhibil Arba’ah (Tata cara shalat ‘Id, Syafi’iyyah & Malikiyah)
[46] Lihat : al-Majmu an-Nawawiyah (5/26).
[47] Lihat ; Fathul Qaribul Mujib, fashal Shalat ‘Idayn ; Fathul Wahab, bab Shalat ‘Idayn ; al-Majmu’ (5/21).
[48] Shahih Ibnu Hibban no. 2877.
[49] Lihat : Fathul Wahab, bab Shalat ‘Idayn.
[50] Shahih Muslim (878) ; lihat juga : Shahih Ibnu Hibban no. 2878.
[51] Lihat : al-Majmu’ (5/6) ; Raudlatuth Thalibin (1/171) ; al-Fiqh al-Manhaji (tempat mendirikan shalat ‘ied) ; al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah.
[52] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah (tempat melaksanakan shalat ‘ied).
[53] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah (Hukum Khutbah ‘Idayn).
[54] Lihat : Hasyiyah al-Bujairami ‘alaa al-Khatib (5/417) ;Fathul Wahab (bab ‘Idayn) ; al-Fiqhu al-Manhaji (Khubat ‘Ied) ; al-Majmu ‘(5/30) ; Nihayatul Muhtaj (2/391) .
[55] Lihat : al-Umm Imam asy-Syafi’i (1/235) ; al-Majmu’ (5/30).
[56] Shahih Muslim no. 888.
[57] Shahih Bukhari no. 962.
[58] Lihat ; al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/26-27). Hadits tersebut diriwayatkan dalam Sunan at-Turmidzi (1441) . Abu ‘Isaa berkata hadits tersebut gharib min hadzal wajhi, dikatakan tidak didengar dari Jabir. Juga diriwayatkan dalam Sunan ad-Daruquthniy (4823). Dalam Fathul Bari li-Ibni Rajab (7/70) dikatakan kalau hadits tersebut gharib dan kacau, dan dikatakan pula tidak didengar dari Jabir. Dalam Tuhfatul Ahwadi (4/174) dikatakan hadits gharib min hadzal wajh, Imam Abu daud mentakhijnya dengan sanad at-Turmidzi dan mendiamkannya (tidak mengomentarinya) –sakata ‘anhu-.
[59] Lihat : Fathul Wahab (bab ‘Idayn) ; al-Fiqhu ‘alaa Madzhibil Arba’ah (Rukun Khutbah ‘Id) ; al-Majmu’ (5/28) ; al-Fiqhu al-Manhaji (Khutbat ‘Ied).
[60] Lihat : al-Fiqhu ‘alaa Madzhibil Arba’ah (Rukun Khutbah ‘Id).
[61] Musnad Imam asy-Syafi’i no. 319 ; Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy no. 1956 ; as-Sunan al-Kubraa lil-Baihaqiy (3/299) ; dan juga tercantum dalam kitab al-Umm Imam asy-Syafi’i (fashal baiynal khutbatayn).
[62] Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1367 ; Sunan ad-Darimiy no. 1610 ; Sunan ad-Daruquthniy no. 1649 ; Sunan an-Nasaa’i no. 1399. Hadits ini bersifat umum, sebab tidak menyebut khutbah pada shalat tertentu, namun Imam asy-Syafi’I didalam al-Umm mengatakan bahwa semua khutbah adalah seperti itu baik khutbah shalat Istisqa’, khutbah Kusuf , khutbah Haj dan semua khutbah [lihat : al-Umm pada fashal diantara 2 khutbah].
[63] Lihat : al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/28).
[64] Lihat : al-Umm Imam asy-Syafi’i (fashal baynal Khutbatayn).
[65] Lihat : Nihayatul Muhtaj (2/392).
[66] Lihat : Hasyiyah al-Bujairamiy ‘alaa al-Khatib (5/420) ; al-Majmu’ (5/28) ; Nihayatul Muhtaj (2/392) ; al-Iqna’ lil-Mawardi (1/53).
[67] Lihat : al-Umm Imam asy-Syafi’i (at-Takbiru fil Khutbah fil ‘Idayn) ; al-Fiqhu al-Manhaji (Khutbah fil ‘Ied) ; al-Majmu’ (5/29).
[68] Lihat : al-Majmu’ (5/29) ; al-Umm (Istima’ul khutbah fil ‘Idayn) .
[69] Lihat : al-Adzkar an-Nawawiyah hal. 155 ; Fathul Qarib (fashal Shalat ‘Idayn) ; Raudlatuth Thalibin (juz 2 hal. 79 -80) ; as-Sirajul Wahaj (bab shalat ‘Idayn) hal. 95 ; Mughiy Muhtaj (juz 1, hal. 315) ; al-Iqnaa’ lil-Mawardi (bab shalat ‘Idayn) ; Fathul Wahab (bab shalat ‘Idayn) ; Fathul Mu’in (Shalat yang disunnahkan berjama’ah) ; I’anatuth Thalibin (3/303-304) ; al-Fiqh al-Manhaji (Juz 1) ; al-Iqna’ fiy Alfadz Abi Syuja’ (1/189) ; Fathul ‘Aziz Syarah al-Wajiz (juz 5, hal. 12-13) ; Nihayatul Muhtaj (juz 2, hal. 399-400) ; Ma’rifatus Sunani wal Atsar (2002) ; al-Umm (Kayfa at-Takbir) dan lain-lain.
[70] As-Sunan al-Kubraa lil-Baihaqiy (3/279) ; Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1352.
[71] Berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas dan lainnya (al-Majmu’ 5/36).
عن ابن عباس أنه قال : الله أكبر ثلاثا .
“Dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau bertakbir dengan : “Allahu Akbar” sebanyak 3 kali.
وعن عبد الله بن محمد بن أبي بكر بن عمرو بن حزم قال : رأيت الأئمة رضي الله عنهم يكبرون أيام التشريق بعد الصلاة ثلاثا
“Dari Abdullah bin Muhammad bin Abdu Bakar bin ‘Amru bin Hazm, ia berkata : “aku melihat para Imam –radliyallahu ‘anhum” mereka bertakbir pada hari-hari tasyrik setelah shalat sebanyak 3 kali (Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar)”/.
[72] Sebagaimana terdapat Mushnaf Abi Syaibah (2/74). Sayyidina ‘Ali dan Abdullah bertakbir dengan lafadz yang sama,
حدثنا يزيد بن هارون قال حدثنا شريك قال قلت لابي إسحاق كيف كان يكبر علي وعبد الله قال كانا يقولان الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد
“mengabarkan kepadaku Yazid bin Harun, ia berkata mengabarkan kepadaku Syarik ia berkata ; aku mengatakan kepada Abi Ishaq , bagaimanna ; Ali dan Abdullah bertakbir ? ia berkata, kedua bertakbir dengan “Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu wa-Allahu Akbar Allahu Akbar wa-Lillaahil-Hamd”
Ibnu ‘Abbas bertakbir dengan lafadz berikut ;
حدثنا يحيى بن سعيد عن أبي بكار عن عكرمة عن ابن عباس أنه كان يقول : الله أكبر كبيرا الله أكبر كبيرا الله أكبر وأجل الله أكبر ولله الحمد
“Mengabarkan Yahya bin Sa’id dari Abu Bakar dari Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia bertakbir dengan mengucapkan “Allahu Akbar Kabiiran Allahu Akbar Kabiiran Alllahu Akbar wa-Ajallallhu Allahu Akbar wa-Lillaahil-Hamd”
Dan juga terdapat dalam riwayat lainnya seperti dalam al-Mu’jam al-Kabir ath-Thabraniy (8/248), Sunan ad-Daruquthniy (1756) dan lainnya. Tentang takbir, diantara sahabat terdapat beberapa lafadz.
[73] Lihat : al-Fiqhu al-Manhaji ‘’alaa Madzhab Imam asy-Syafi’i ; Nihayatuz Zain lin-Nawawi al-Bantaniy ; Raudlatuth Thalibin (1/172) ; al-Majmu’ (5/8-9) ;
[74] Musnad Imam asy-Syafi’i no. 295 ; al-Umm (hal. 265) ; Muwatha’ Imam Malik no. 384 ; Ma’rifatus Sunani wal Atsar no. 1879 ;
[75] Sunan Ibnu Majah no. 1305. Disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadi (2/70) bahwa “sanad-sanadnya dlaif”. Fathul Bari li-Ibnu Rajab (7/30), “Hajjaj bin Tamim dan Jubarah bin Mughallis, keduanya dhaif”.
[76]Disebutkan dalam Fathul ‘Aziz Syarah al-Wajiz (5/23) ; al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/8-9).
[77] Ahkam al-‘Idayni lil-Firyabiy (16 & 160).
[78] Musnad asy-Syafi’i no. 297 ; al-Umm hal. 266 ; Sunan al-Kubraa lil-Baihaqiy (3/280).
[79] Shahih Bukhari no. 896 ; Shahih Muslim no. 2068. Dituturkan dalam kitab Syarah al-Bukhari li-Ibni Bathal (4/166) bahwa berhias (memperindah) pada hari raya dengan pakaian yang bagus adalah sunnah mandub bagi setiap orang yang mampu. Demikian juga dituturkan dalam Syarah al-Bukhari li-Ibni Rajab (7/29) bahwa “hadits tersebut menunjukkan berhias pada hari raya dan itu hal yang biasa diantaara mereka, dan telah berlalu hadits tentang pakaian Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada hari raya yaitu burdah berwarna merah, kebanyakan ulama berpegang pada pendapat ini, diantaranya qaul Malik, asy-Syafi’i dan Ashhabusy Syafi’I serta yang lainnya”.
[80] Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy (3/297) ; Musnad asy-Syafi’I no. 294. Syaikh Ahmad berkata, diriwayatan oleh Yahya al-Qaththan, dari Ibnu ‘Ajilan secaa mauquf, dan diriwayatkan Abu Syihab dari Ubaidillah bin Umar secara mauquf juga.
[81] As-Sunan al-Kubraa lil-Baihaqiy (3/297). Hadits ini shahih mauquf.
[82] Mushnaf Abi Syaibah (2/71).
[83] Ma’rifatus Sunani wal Atsar lil-Baihaqiy no. 1911 ; Shahih Ibnu Hibban no. 2871 ; al-Mu’jam al-Awsath lil-Thabraniy no. 5171. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 900 didalam kitab shahihnya dari Hisyam dari Ubaidillah.
حدثنا محمد بن عبد الرحيم حدثنا سعيد بن سليمان قال حدثنا هشيم قال أخبرنا عبيد الله بن أبي بكر بن أنس عن أنس بن مالك قال
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يغدو يوم الفطر حتى يأكل تمرات. وقال مرجأ بن رجاء حدثني عبيد الله قال حدثني أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم ويأكلهن وترا.
“Mengabarkan kepadaku Muhammad bin Abdurrahim, mengabarkan kepadaku Sa’id bin Sulaiman, ia berkata, mengabarkan kepadaku Hisyam, ia berkata mengabarkan kepada’Ubaidillah bin Abu Bakr bin Anas, dari Anas bin Malik, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak pergi pada ‘idul Fitri hingga beliau memakan beberapa kurma”. Marja’ bin Raja’ berkata, mengabarkan kepadaku ‘Ubaidillah, ia berkata mengabarkan kepadaku Anas dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa salllam dan beliau memakan jumlah ganjil”.
[84] Lihat ; Mukhtashar al-Muzanni (1/30) dan juga dalam al-Majmu’ (5/13). Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkannya dalam Fathu Bari (3/379) bahwa Imam asy-Syafi’I dalam al-Umm mengatakan : “telah menyampaikan kepadanya az-Zukhriy, ia berkata : “Nabi tidak berkendaraan pada hari raya juga pada shalat Jenazah”.
[85] Sunan Ibnu Majah no. 1284. Dituturkan dalam al-Majmu’ (5/14) bahwa sanad-sanadnya semuanya dhoif, kedlaifannya jelas.
[86] Disebutkan dalam al-Majmu’ (5/14) bahwa diriwayatkan oleh at-Turmidzi dan beliau mengatakan bahwa hadits tersebut hasan. ; lihat jga dalam Asnal Mathalib (4/166) Namun, dikatakan bahwa hadist tersebut tidak hasan dan qaul at-Turmidzi tidak bisa di terima dalam hal ini. ; Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathu Bari (3/379) mengatakan bahwa sanadnya dlaif.
[87] Shahih Bukhari no. 933.
[88] Lihat : al-Majmu’ an-Nawawiyah (5/11). Imam asy-Syafi’I dan juga Ashhabusy Syafi’I menganjurkan agar wanita menghadiri shalat ‘Ied.
[89] Shahih Muslim no. 890.

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online