Latest Updates

Pahala Bacaan al-Qur’an Tidak Sampai, Menurut Imam an-Nawawi ?

Ada sebuah isu yang memasukkan al-Imam al-Hafidz Syaikhul Islam Muhyiddin Abi Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqiy asy-Syafi’i [w. 676 H] sebagai salah satu ‘ulama madzhab Syafi’iyah yang menyatakan bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada orang mati. Namun, jelas hal yang seperti itu keliru, sebab Imam a-Nawawi justru menjelaskan mengenai pendapat-pendapat yang ada perihal sampai dan tidaknya bacaan al-Qur’an kepada mayyit, kemudian beliau menyimpulkan mana yang harus dipilih.

Didalam al-Adzkar, beliau rahimahullah mengatakan ;
“’Ulama berikhtilaf (bersilang pendapat) perihal sampainya pahala bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i dan sekelompok ulama adalah tidak sampai, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ulama lainnya serta sekelompok ulama asy-Syafi’i menyatakan sampai. Maka yang dipilih supaya seorang qari berdo’a setelah membaca al-Qur’an : “ya Allah sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca kepada Fulan”, wallahu ‘alam. [1]
Didalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab beliau juga mengatakan :
“Ulama berikhtilaf (bersilang pendapat) tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an, yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i dan sekelompok ulama adalah tidak sampai, sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ulama serta sekelompok ashhabusy syafi’i (ulama syafi’i) menyatakan sampai. Dan yang dipilih agar berdoa setelah pembacaan al-Qur’an : “ya Allah sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca”. Ibnu an-Nahwi berkata didalam syarah al-Minhaj : menurut kami pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayyit atas pendapat yang mayhur. Dan yang dipilih adalah sampai apabila memohon kepada Allah disampaikan pahala bacaaannya, dan sepatutnya melanggengkan dengan ini, karena sesungguhnya itu do’a, ... dan makna ini tidak khusus hanya untuk pembacaan al-Qur’an saja melainkan seluruh amal , sebab secara dhahir do’a telah disepakati bisa memberikan manfaat bagi mayyit dan yang hidup baik dekat maupun jauh dengan wasiat atau seliannya.” [2]
Dari dua sumber kitab Imam an-Nawawi ini sudah cukup bahwa beliau memegang pendapat yang sampai dengan syarat diiringin dengan do’a agar disampaikan pahalanya, inilah yang dipilih oleh beliau dan inilah yang dijadikan sebagai fatwa Madzhab Syafi’i. Beliau telah menerangkan pendapat-pendapat ‘ulama dan juga telah menyelesaikan perselisihan yang ada. Bukankah ini sebuah kebijaksaan seorang ulama madzhab ?? Inilah juga yang diamalkan oleh pengikut syafi’iyah, bahkan didalam tahlilan pun ini juga diamalkan yakni pada akhir tahlilan ditutup dengan do’a agar pahala bacaannya disampaikan kepada orang mati, sedangkan do’a memberikan manfaat tanpa ada perselisihan.

Terkait qaul masyhur yang di istilah kan oleh Imam an-Nawawi bukan bermakna bahwa hanya itu saja qaul Imam asy-Syafi’i,  bahkan menunjukkan bahwa ada qaul lain yang menyatakan sebaliknya. Qaul masyhur juga bukan qaul yang dipilih sebagai pendapat yang muktamad didalam madzhab Syafi’i. Sebaliknya yang dipilih dan dijadikan sebagai fatwa madzhab Syafi’i adalah sampainya pahala bacaan al-Qur’an atau lebih dikenal dengan qaul Mukhtar.

Selian itu, perlu diketahui bahawa para ulama Syafi’iyah telah menyatakan bahwa pada qaul Masyhur tersebut mempunyai beberapa ihtimal,  yakni :

  • Bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayyit (mayat) apabila tidak dibaca di sisi mayyit atau di sisi kuburnya; 
  • Bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayyit (mayat) apabila tidak diniatkan pahalanya untuk mayyit (orang mati) ;
  • Bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayyit (mayat) apabila tidak disertai dengan doa agar pahalanya disampaikan kepada mayyit.
Semua ihtimalat ini mempunyai landasan karana telah diketahui  juga Imam asy-Syafi’i rahimahillah telah menghukumi mustahab (sunnah) membaca al-Quran di sisi kubur mayyit, bahkan dianjurkan agar dikhatamkannya, ini lebih bagus.[3] Ini menunjukkan bahwa bacaan al-Quran itu tetap bisa memberikan manfaat bagi orang mati.

Fahamilah dengan benar wahai para ikhwan dengan pemahaman yang berdasarkan keterangan para ulama Syafi’iyyah yang benar. Bukannya dengan keterangan mereka-mereka yang tidak berpegang dengan mazhab Syafi’i tetapi mengada-ada dengan mengatakan bahwa Imam Syafi`i kata begini - begitu atau ulama Syafi`i kata begini-begitu. Semoga bermanfaat.

[1] Lihat : al-Adzkar
[2] Lihat : al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzhab [15/521-522]
[3] Lihat : Dalilul Falihin li-thuruqi Riyadl ash-Shalihiin [6/426] ; Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26]

5 Responses to "Pahala Bacaan al-Qur’an Tidak Sampai, Menurut Imam an-Nawawi ?"

Anonim mengatakan...

sip...cocok...!!!!!!!!!!!

Anonim mengatakan...

Apa pendapat imam syafii mengenai sampai atau tidaknya pahal bacaan alquran? karena di atas dijelaskan yang masyhur dari mazhab syafii adalah tidak sampai..haya sekelompok saja yang mengatakan sampai..

Unknown mengatakan...

menurut Ana pendapat imam syafi tidak boleh di fahami hanya sekedar melihat satu pendapat yg ada dalam satu kitab, tetapi perlu kita sadari bhw dalam beberapa keterangan yang di jelaskan dalam kitab yg berbeda ternyata kita sebagai mubtadi dan mustami' perlu kajian dan analisis yang lebih dalam bukan melihat kulit pe
ndapatnya saja, tanfa pemahaman dan pendalamn. dan sy yakin apa yang kita hajatkan dlm bentuk bacaan yang diniatkan sebagai do'a pasti akan sampai kepada yang meninggal amin

Anonim mengatakan...

yang benar adalah apa yang dicontohkan langsung noleh Nabi kita, ada apa tidak? Mana yang lebih baik anda apa Nabi? kalau anda tidak ikut Nabi, sahadat anda berarti sudah rusak.

Unknown mengatakan...

anda pun tak pernah ketemu dengan nabi kan? bukan pula sahabat, lalu tau nabi dari mana? bukankah semua itu kita tau dan sampai kepada kita sebab ulama? ingat" al ulama warosatul an biya' pandai-pandailah menghargai mereka sebab, menghargai mereka sama artinya dengan menghargai nabi

Posting Komentar

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online