Latest Updates

Sebagian Dari Fatwa Imam an-Nawawi

Dalam shalat, ketika Imam membaca “Iyyyaka Na’budu wa Iyyaaka Nasta’iin”, kemudian makmum juga membacanya (mengikuti membacanya), apakah itu salah atau memang dianjurkan, dan apakah shalat seseorang yang membaca demikian itu batal ?

Jawab : Orang itu keliru dan telah melakukan bid’ah. Ba’dlu Ashhab kami (sebagian ulama kami yaitu Syafi’iyyah) berkata : “Shalatnya batal kecuali jika diniatkan untuk dzikir atau untuk membaca al-Fatihah”.


Sekelompok (jama’ah) manusia membaca al-Qur’an di Masjid dengan di-jahar-kan (nyaringkan) pada hari Jum’at. Dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang mendengarkan bacaan mereka namun sebagian masyarakat terganggu. Apakah bacaan mereka lebih utama (afdlal) atau di tinggalkan saja ?


Jawab : Jika didalamnya terdapat maslahat dan manfaatnya lebih besar dari mafsadatnya bagi masyarakat, maka membacanya adalah lebih utama (afdlal), adapun jika lebih banyak mafsadatnya maka aku memakruhkannya.


a. Membaca al-Qur’an diluar shalat, apakah lebih utama (afldlal) di jaharkan atau di sir-kan ?. b. Dan manakah yang lebih afdlal (utama) pada bacaan shalat Tahajjud ?

Jawab : a. Membaca al-Qur’an diluar shalat lebih utama di-jaharkan daripada di sirr-kan, kecuali jika dengan menjaharkan terdapat mafsadat seperti riya’, ujub atau mengganggu orang yang shalat, orang sakit, orang tidur dan lainnya.

b. Adapun bacaan shalat tahajjud maka yang lebih utama (afdlal) adalah sedang-sedang saja (tawasuth) antara dijaharkan dan di sirrkan. Ini adalah yang ashah, namun dikatakan bahwa yang ashah adalah menjaharkannya, dengan syarat sebagaimana telah di tuturkan (tidak untuk riya’, ujub, dll).


Tentang kaifiyah (tatacara) shalawat kepada Nabi shallalllahu ‘alayhi wa sallam, yang mukhtar (yang terpilih) adalah dengan mengucapkan : “Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad ‘Abduka wa Rasuluka an-Nabiiyy al-Ummiyyi wa ‘alaa Ali Muhammad wa Azwajihi wa Dzurriiyatihi kamaa Shallayta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa Ali Ibrahim wa Barik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa Ali Muhammad wa Azwajihi wa Dzurriiyatihi kamaa Barakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa Ali Ibrahim fil ‘Alaamiina Innaka Hamiidun Majiid”. Dalil kesunnahan (anjuran) kaifiyah ini adalah Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” Dan telah tsabit dalam hadits-hadits yang shahih bahwa para sahabat bertanya : “ya Rasulullah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kami bershalawat kepadamu, maka bagaimanakah kami bershalawat ?” Rasul menjawab : ucapkanlah oleh kalian “Allahu shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa Ali Muhammad”. Penuturan Rasulullah ini terdapat dalam ash-Shahihain dan semua lafadz ini tsabit, tercantum dalam Shahihain kecuali perkataan “an-Nabiiyyu al-Ummiy”, itu terdapat dalam Sunan Abi Daud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.

a. Apakah membaca bershalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud awal lebih utama (afdlal) ataukah tidak ? b. Apakah membaca surah pada 2 raka’at terakhir dari shalat yang 4 raka’at atau raka’at terakhir pada shalat maghrib itu lebih utama (afdlal). ?

Jawab : a.Yang lebih afdlal adalah membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada tasyahud awal tanpa kepada keluarganya.

b. Adapun bacaaan surah para raka’at terakhir shalat, yang lebih utama (afdlal) adalah meninggalkannya (tidak membacanya).


a. Apakah dianjurkan memberikan isyarah dengan jari telunjuk tangan kanan pada tasyahud, kapan dimulainya (mengisyarahkannya), dan apakah menggerakannya atau apakah shalat bisa batal dengan mengulang-ngulang menggerakkannya ? b. Apakah juga mengisyarahkan dengan jari telunjuk tangan kiri ? dan apabila jari telunjuk tangan kanan putus, apakah merngisyarahkan dengan jari telunjuk tangan kiri ?

Jawab : a. Dianjurkan memberikan isyarah dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan ketika hamzah pada ucapan “Illallah” satu kali saja, tidak menggerakkannya dan apabila mengulang-ulang menggerakannya itu makruh, namun shalatnya tidak batal menurut qaul yang shahih. Namun, dikatakan oleh sebagian ulama bahwa shalatnya batal.

b. Dan tidak perlu menggunakan jari telunjuk tangan kiri baik jarinya ada (sehat) ataupun terputus. Apabila menggunakannya untuk isyarah maka itu makruh namun shalatnya tidak batal.


Apabila bersin didalam shalat ; apakah dianjurkan untuk mengucapkan “Alhamdulillah”, dan apabila mengucapkannya, apakah bagi yang mendengar dianjurkan mengucapkan “Yarhamukallah” ?

Jawab : Iya, dianjurkan mengucapkan yang demikian (mengucapkan “al-Hamdulillah”), dan dianjurkan juga bagi yang mendengarnya untuk mengucapkan “Yarhamukallah” namun bukan didalam shalat.


Apabila shalat sunnah dhuhur atau asar sebanyak 4 raka’at baik sebelumnya atau sesudahnya, apakah satu kali salam atau dua kali salam ?



Jawab : Boleh dengan satu kali salam dan satu kali tasyahud atau dengan dua tasyahud, namun yang lebih afdlal adalah dua kali salam.


Apakah disunnahkan (dianjurkan) melakukan qunut pada shalat shubuh ?

Jawab : Iya, disunnahkan untuk melakukan qunut pada shalat Shubuh, wallahu a’lam.

Apakah berjabat tangan setelah shalat ‘Asar dan Shubuh memiliki keutamaan atau tidak ?


Jawab : Berjabat tangan adalah sunnah ketika berjumpa, adapun sebagian manusia yang mengkhususkannya setelah selesai shalat, maka itu terhitung sebagai bid’ah mubahah (bid’ah yang mubah/perkara baru yang tidak pernah dilakukan Rasulullah namun mubah). Dan yang bagus (yang terpilih) bahwasanya apabila berjabat tangan ketika berkumpul sebelum shalat shalat maka itu bid’ah mubahah, seperti itu juga dikatakan bahwa apabila tidak berkumpul (sebelum shalat) maka itu di anjurkan sebab itu permualaan perjumpaan.


Sebagian manusia berdiri untuk sebagian yang lainya sebagaimana kebiasaaan, apakah itu boleh atau haram ?

Jawab : Berdiri untuk menghormati ahlul fadlil dan dzawil huquqi adalah memiliki keutamaan atas jalan yang mulya, dan sungguh telah ada hadits-hadits, kumpulan atsar salafush shaleh dan komentar-komentar ulama tentang yang demikian.


Dikutip dari "al-Masaail al-Mantsurah" yang disusun oleh al-Imam 'Alauddin al-Aththar.


0 Response to "Sebagian Dari Fatwa Imam an-Nawawi"

Posting Komentar

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online