Biasanya rumah orang muslim selalu dihiasi dengan
al-Quran yang memenuhi lemari-lemari ruangan yang ada. Dari sekian
banyak mushaf tersebut ada yang telah bertahun-tahun tidak dipegang,
ataupun dibersihkan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada
lembaran-lembarannya. Bisa sobek, dimakan rayap, lapuk ataupun sebab
lain.Sebagai sesuatu yang bersifat suci dan mulia, sebaiknya mushaf senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik, walaupun itu sudah dalam keadaan rusak dan robek akibat termakan zaman. Guna menjaga kehormatan serpihan mushaf yang berupa sobekan-sobekan kecil itu, sebaiknya segera saja membakarnya dan membeli mushaf yang baru lagi. Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimanakah hukum menginjak bekas bakaran Mushaf al-Quran tersebut ?
Jika memang benar-benar tahu bahwa bekas bakaran tersebut adalah mushaf Al Quran, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud pengingkaran atau penghinaan, tetapi jika tidak ada maksud mengingkari ataupun menghina, maka perbuatan tersebut tidak apa-apa, karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya
إذا عرف أن ذلك التراب أو الرماد هو رماد المصحف فلا يجوز له أن يطأه على وجه الإمتهان أو العناد
Jika telah diketahui bahwa abu atau bekas bakaran tersebut adalah
mushaf, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud ingkar atau
menghina.وأما إذا لم يكن قاصد للإمتهان ولا معاندا فإن ذلك لا يكون حراما، لأنه قد خرج عن كونه قرآنا وتبدلت ذاته وصفته وشكله وهيئته
(pen: Fuad Basya/red: Ulil H/Nuonline)