Latest Updates

Isi Risalah 'Amman (رسالة عمّان)

Risalah 'Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman (رسالة عمّان) bermula dari upaya pencarian tentang manakah yang “Islam” dan mana yang bukan (Islam), aksi mana yang merepresentasikan Islam dan mana yang tidak (merepresentasikan Islam). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada dunia modern tentang "Islam yang benar (الطبيعة الحقيقية للإسلام)" dan "kebenaran Islam" (وطبيعة الإسلام الحقيقي).

Untuk lebih menguatkan asas otoritas keagamaan pada pernyataan ini, Raja Abdullah II mengirim tiga pertanyaan berikut kepada 24 ulama senior dari berbagai belahan dunia yang merepresentasikan seluruh Aliran dan Mazhab dalam Islam :

1. Siapakah seorang Muslim ?
2. Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ?
3. Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ?

Dengan berlandaskan fatwa-fatwa ulama besar (العلماء الكبار) --termasuk diantaranya Syaikhul Azhar (شيخ الأزهر), Ayatullah As-Sistaniy (آية الله السيستاني), Syekh Qardhawiy (شيخ القرضاوي)-- , maka pada Juli tahun 2005 M, Raja Abdullah II mengadakan sebuah Konferensi Islam Internasional yang mengundang 200 Ulama terkemuka dunia dari 50 negara. Di Amman, ulama-ulama tersebut mengeluarkan sebuah panduan tentang tiga isu fundamental (yang kemudian dikenal dengan sebutan “Tiga Poin Risalah 'Amman/محاور رسالة عمّان الثلاثة”), sebagai berikut:

[1]. Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah (Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak boleh mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-ulama beraqidah Al-Asy'ariyah dan aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian juga tidak boleh memvonis kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih.

Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang lainnya yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun Iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang berasal dari agama Islam.

[2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat perbedaan (ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut bersepakat dalam mabda' yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada Allah subhanahu wa ta'alaa yang Maha Esa, Al-Qur'an al-Karim adalah Kalamullah, Sayyidina Muhammad 'alayhis shalatu wassalam adalah Nabi sekaligus Rasul bagi umat manusia seluruhnya, dan mereka bersepakat atas rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa Ramadhan, Haji kepa Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ; beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut Madzhab tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu' (cabang) dan bukan masalah Ushul (pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah dikatakan ;

إنّ اختلاف العلماء في الرأي أمرٌ جيّد
"Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran hal yang baik"

[3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen dengan metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh mengeluarkan fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap madzhab, dan tidak boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj (metodologi) madzhab, tidak boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad dan mengembangkan/membuat madzhab/pendapat baru atau mengelurkan fatwa yang tidak bisa diterima yang dapat mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah syar'iyyah, prinsip, ketetapan dari madzhabnya.

Tiga Poin Risalah 'Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik dunia Islam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah pada Desember 2005.
Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli 2005 hingga Juli 2006, piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama Islam Internasional. Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam terkemuka telah mendukung Risalah 'Amman dan tiga poin pentingnya.

FATWA-FATWA ULAMA

FATWA ULAMA SUNNI

- Asy-Syekh Fadlilatul Imam Al-Akbar DR. Muhammad Sayyid Thanthawiy Al-Akram (Syeikhul Azhar)
- Asy-Syekh Fadlilatul Ustadz DR. Ali Jumu'ah, Mufti Mesir
- Fatwa Majlis Urusan Agama, Turki
- Asy-Syekh Ahmad Kaftaru, Mufti 'Am Siria
- Fadlilatusy Syekh Sa'id Abdul Hafidz Al-Hajawiy, Mufti 'Am Mamlakah Yordania
- Lembaga Fiqh Al-Islamiy, Mamlakah Arabiyah Su'udiyah
- Fadlilatusy Syekh DR. Yusuf Abdullah Al-Qardhawiy Al-Akram, Ketua Dewan Sunna dan Sirah, Qatar.
- Fadlilatusy Syekh Abdullah bin Bayyah, Wakil Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional, Saudi Arabia
- Fadlilatusy Syekh Al-Mufti Muhammad Taqi Ustmaniy, Pakistan
- Asy-Syekh Abdullah Al-Harariy Al-Habsyi, Lebanon
FATWA ULAMA SYI'AH JAKFARIYAH
- Ayatullah As-Sayyid Ali Al-Khamenei, Rahbar - Iran.
- Ayatullah As-Sayyid Ali As-Sistaniy, Irak.
- Ayatullah As-Sayyid Muhammad Said Al-Hakim, Najaf
- Ayatullah Asy-Syekh Ishaq Al-Fayyad, Irak.
- Ayatullah Asy-Syekh Basyir An-Najan, Irak
- Ayatullah As-Sayyid Asy-Syekh Hassan Ismail Al-Sadr, Irak
- Ayatullah As-Sayyid Fadil Lankaraniy, Iran
- Ayatullah Asy-Syekh Muhammad Ali Taskhiri, Sekretaris Jenderal Forum Taqrib.
- Ayatullah As-Sayyid Muhammad Husein Fadhlallah, Lebanon.
- Lembaga Imam Al-Khu'iy, Kerajaan Inggris
FATWA ULAMA SYI'AH ZAIDIYAH
- Asy-Syekh Muhammad bin Muhammad Ismail Al-Mansur
- Asy-Sekh Humud bin Abbas bin Abdullah Al-Mu'ayyad
- Asy-Syekh Ibrahim bin Muhammad Al-Wazir, Al-Amin 'Am dalam Harakah At-Tauhid wal 'Amal Al-Islamiy, Yaman.
FATWA ULAMA IBADIY

- Fadlilatusy Syekh Ahmad bin Muhammad Al-Khaliliy, Mufti 'Am Oman
RISALAH SYI'AH ISMA'ILIY
- Risalah Al-Agha Khan

Diantara yang menanda-tanganinya (lebih dari 500 ulama) adalah antara lain ; ulama Islam yang berasal dari Afghanistan, Albania, Algeria, Australia, Austria, Azerbaijan , Bahrain, Bangladesh, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Brunai Darussalam, Burkina Faso, Brazil, Cameroon, Canada, Chad, Comoros, Cote D’ivoire, Denmark, Djibuti, Mesir, Francis, Gabon, Gambia, Germany, Guinea, India, Indonesia, Iran, Iraq, Ireland, Italy, Jordan, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kyrgyz, Lebanon, Arab Jamahiriya, Macedonia, Malaysia, Maldives, Mali, Mauritania, Mauritius, Moldova, Morocco, Mozambique, Netherlands, Niger, Nigeria, Norway, Oman, Pakistan, Palestina, Polandia, Portugal, Qatar, Federasi Rusia, Kerajaan Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone, Singapura, Somalia, Afrika Utara, Spanyol, Sudan, Swedia, Swetzerland, Syiria, Tajikistan, Thailand, Togo, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Ukraina, Uganda, Emiraat Arab, United Kingdom, Amerika, Uzbekistan dan Yaman. (Nama-Nama Ulama
-Klik disini / disini-)

Sungguh ini adalah kesepakatan (ijma') ulama Islam terbesar dalam sejarah baik dalam hal politik dan agama yang terjadi pada zaman ini dan meninggikan citra agama Islam yang Hanif. Point pentingnya antara lain adalah bawah ;

1. Kesepakatan (ijma') ini adalah baru pertama kalinya sejak seribu tahun yang lalu dimana ulama Islam secara resmi dan khusus hadir dalam rangka pengakuan terhadap madzhab-madzhab lainnya.
2. Kesepakatan (ijma') terhadap pengakuan ini adalah mengikat bagi kaum Muslimin, karena Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,

إن أمتي لا تجتمع على ضلالة
"sesungguhnya umatku tidak akan berijma' (bersepakat) atas suatu kesesatan" (HR. Ibnu Majah)
Diterjemahkan dari situs aslinya, bila ada kesalahan/khilaf mohon maaf.


1 Response to "Isi Risalah 'Amman (رسالة عمّان)"

dina al akhira mengatakan...

Kalau tujuannya untuk persatuan dan dibuktikan dgn tindakan maka akur tentu lebih baik.Kalau kpd orang diluar Islam bisa tasammuh, kenapa sesama Islam tidak bisa???

Posting Komentar

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online