Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label Ulama Madzhab Syafi'i. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulama Madzhab Syafi'i. Tampilkan semua postingan

Mengenal Buya Yahya

Biografi Buya Yahya Zainul Maarif

Sekilas Tentang Buya Yahya 
Kedatangan Yahya Zainul Maarif (yang lebih akrab disapa Buya Yahya) ke Cirebon pada akhir tahun 2005 dalam rangka mejalankan tugas dari gurunya Rektor Universitas Al Ahgaff Almurobbi Profesor Doktor Al Habib Abdullah bin Muhammad Baharun (seorang guru yang sangat berpengaruh didalam perjalanan ilmiah Buya Yahya) untuk memimpin Pesantren Persiapan bagi mahasiswa sebelum kuliah ke universitas Al Ahgaff di Yaman. Untuk menjalankan aktivitasnya, Yahya dengan teman-temanya Habib Hasan Aljufri, ustadz Budi Abdullathif, ustadz Abdul Aziz Muslim dan ustadz Fathurrahman mengontrak tempat di Ponpes Nuurussidiq, Tuparev-Cirebon. Itu berlangsung hingga pertengahan 2006. Dan saat itu Yahya belum mendapatkan izin dari gurunya untuk berdakwah ke masyarakat.

Pada pertengahan 2006 Buya Yahya menghadap kepada gurunya di Yaman dan mulai saat itu ia telah diizinkan untuk berdakwah di masyarakat. Yahya memulai berdakwah dari hal yang kecil, tidak memaksa dan apa adanya. Dengan penuh kesabaran Yahya memasuki musholla-musholla kecil hingga akhirnya di mudahkan oleh Allah untuk membuka majlis-majlis taklim di Masjid terbesar di Cirebon masjid Attaqwa alun-alun setiap senin malam selasa yang semula hanya dihadiri 20 orang hingga saat ini jamaah hampir memenuhi ruangan dalam masjid. Ia meyakini kemudahan ini diberikan oleh Allah karena berkat ridha para gurunya lebih khusus lagi adalah Habib Abdullah Baharun. Bersamaan itu juga Yahya membuka majlis taklim bulanan di berbagai tempat hingga 29 majlis yang beliau asuh di Cirebon Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Diantaranya adalah majlis yang diadakan masjid Al-Imam alun-alun kota Majalengka, masjid al Istiqomah Cilimus Kuningan, masjid Pertamina Klayan, masjid Almustaqim Weru dan beberapa swalayan dan toserba, seperti Yogya, Matahari Department Store Grage, Lembaga Pemasyarakatan Kesambi dll. Majleis yang Buya Yahya asuh diberi nama Majlis Al-Bahjah sekaligus nama pesantren yang saat ini Buya Yahya rintis.
Tahap perkenalan Buya Yahya dengan masyarakat di samping kesabaranya untuk bersilaturrahmi ke musholla-musholla dan masjid-masjid. Buya Yahya pada pertengahan 2006, selama satu tahun sempat berjuang di stasiun radio Salma 101 FM yang saat itu Yahya mendapatkan kepercayaan sebagai direktur operasional radio tersebut. Dan selama itu pula Yahya mencoba menghadirkan dakwah lewat radio dengan membuat program pesantren udara dengan memadatkan acara radio dengan pengajian pengajian.
Di media cetak Buya Yahya juga ikut berdakwah. Selama bulan Ramadhan yang lalu Buya Yahya mengasuh rubrik tanya jawab di koran harian umum Radar Cirebon. Dan sampai saat ini juga masih aktif mengisi artikel diharian tersebut disetiap hari Jumat dalam Oase Iman. Buya Yahya mengasuh rubrik masail diniyah disebuah majalah Islami Al-Basyirah yang terbit di jawa timur.
Dan alhamdulillah saat inipun Buya Yahya dan tim dakwahnya (atas pertolongan Allah) bisa menghadirkan Website media dakwah online (www.buyayahya.org) dalam upaya membidik semua celah kehidupan manusia untuk bisa diisi dengan dakwah dan pada tgl 10 januari 2010 menghadirkan radio dakwah RADIO QU 107.9 FM (www.radioqu.com).

Perjalanan Ilmiah Yahya 
Sebelum ke Yaman Pendidikan dasar hingga SMP diselesaikan di kota kelahirannya. Disamping itu juga mengambil pendidikan agama di Madrasah Diniyah yang dipimpin oleh seorang guru yang soleh KH. Imron Mahbub di Blitar. Setelah itu melanjutkan pendidikannya di pesantren Darullughah Wadda’wah di Bangil Pasuruan Jatim dibawah asuhan al Murobbi Al Habib Hasan bin Ahmad Baharun, yaitu pada tahun 1988 hingga 1993. Pada tahun 1993 hingga 1996 mengajar dipesantren Darullughah Wadda’wah Bangil Pasuruan. Pada tahun 1996 berangkat ke univ al-Ahgaf atas perintah sang guru Habib Hasan Baharun hingga akhir 2005.
Yahya selama 9 tahun di Yaman belajar fiqih diantaranya kepada para Mufti Hadramaut Syekh Fadhol Bafadhol, Syekh Muhammad Al Khotib, Syekh Muhammad Baudhon, dan Habib Ali Masyur bin Hafid. Selama di Yaman, ia pun belajar Ilmu Hadits diantaranya kepada DR. Ismail Kadhim Al-Aisawi dari Iraq, Habib Salim Asysyathri dan Sayyihd Ahmad Bin Husin Assegaf.
Dari Habib Salim Asysyatiri Yahya sempat mengambil beberapa disiplin ilmu diantaranya fiqih, aqidah, ulummul quran dan mustholah alhadits. Biarpun Buya Yahya tidak tinggal dipesantren (rubath) Habib Salim Asysyathri Yahya mendapatkan kesempatan yang sangat banyak untuk belajar dari beliau. Sebab dipagi hari Habib Salim mengajar di kampus dan sore hari hingga malam Buya Yahya mendapatkan waktu khusus selama hampir 2 tahun untuk belajar dari beliau 4 kali dalam seminggu mulai ashar hingga isya di Rubath Tarim.
Hadits dan ilmu haditsnya di ambil dari beberapa guru diantaranya adalah Dr Ismail Kadhim al Aisawi dan Secara khusus Ilmu ushul fiqihnya diambil dari beberapa pakarnya diantaranya; Syeh Muhammad Al-Hafid Assyingqithi, Syeh Muhammad Amin Assyinqiti dan Syeh Abdullah Walad Aslam Assyinqiti (semuanya adalah dari Syinqiti–Mortania yang mereka adalah para ulama dalam madhab maliki) dan DR Mahmud Assulaimani dari mesir.
Ilmu bahasa Arabnya di ambil dari Syekh Muhammad Alhafid Assyinqiti, dengan kitab terakhir yang di kaji adalah Thurah uquduljuman dalam ilmu balaghoh, thurroh lamiyatul afal dalam ilmu shorof dan thurroh Alfiyah Ibnu Malik dalam ilmu nahwu yaitu Alfiyah Ibnu Malik dengan tambahannya menjadi 2800 nadhom. Ilmu fiqih perbandinganya diambil diantaranya dari Prof DR. Ahmad Ali Toha Arroyyan dari Mesir seorang Alim dari madhab maliki.
Buya Yahya sempat mengajar di Yaman selama 3 tahun di Fakultas Tarbiyah dan Dirosah Islamiah (khusus putri) Universitas Al-ahgaf. Sekarang Buya Yahya aktif berdakwah di masyarakat dan mengasuh majlis Albahjah dan pesantren Albahjah yang berpusat di kota Cirebon Jawa Barat.dan Alhamdulillah mulai tgl 10 Januari 2009 mendirikan Radio Dakwah Radio QU 107.9 FM Cirebon dan mengisi di berbagai Media seperti Cirebon TV, Jaringan WADI FM, Ras Fm Jakarta, dan berbagai majelis di Kota Jabotabek
Guru-guru Buya Yahya.
Ada dua guru murobbi Buya Yahya yang sangat mempengaruhi didalam perjalanan ilmiyah Buya Yahya. Yang pertama adalah Almurobbi Almursyid Al-Habib Hasan bin Ahmad Baharun pengasuh dan pendiri ponpes Darullughoh Waddakwah Bangil-Pasuruan-Jawa Timur. Yang kedua adalah Almurobbi Almursyid Al-Habib Abdullah bin Muhammad Baharun rektor universitas Al Ahgaff Republik Yaman. Yahya mempunyai sanad ilmu dari guru-guru yang sangat jelas. Selain dari murobbi dan mursidnya tersebut guru Buya Yahya amat banyak, diantaranya adalah :
A-Dari indonesia.
1-Habib Husin bin Soleh Almuhdhor, Bondowoso
2-Habib Qosim Bin Ahmad Baharun, Bangil
3-Habib Ahmad bin Husin Assegaf, Bangil.
4-Ust Qoimuddin Abdullah, Bangil
5-Habib Soleh bin ahmad Alidrus, Malang
6-Habib Abdullah Maulahailah, Malang.
7-Habim Muhammad Alhaddad, Malang
8-Ust Nasihin, Bangil.
9- KH Imron Mahbub, Blitar.dll
B-Dari Luar Negri.
1- Habib Idrus bin Umar Alkaf, Tarim,Yaman
2- Syekh Fadhol Bafadhol, Tarim,Yaman
3- Syekh Muhammad Al Khotib, Tarim,Yaman
4- Syekh Muhammad Baudhon, Tarim, Yaman
5- Habib Ali Masyur bin Hafid, Tarim,Yaman
6- DR. Ismail Kadhim Al-Aisawi, Iraq.
7- Habib Salim Asysyathri Tarim,Yaman
8- Syeh Muhammad Al-Hafid Assyingqithi, Mortania.
9- Syeh Muhammad Amin Assyinqiti, Mortania.
10-Syeh Abdullah Walad Aslam Assyinqiti, Mortania .
11-DR Mahmud Assulaimani, Mesir.
12- Prof DR. Ahmad Ali Toha Arroyyan Mesir.
13-Dll

Kisah Nyata ; Pembantaian Keluarga Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi'i (Pembesar Syafi'iyyah) Oleh Kaum Wahhabi




Kisah ini diceritakan oleh keturunan dari keluarga Syaikh Nawawi al-Bantani yang berhasil lolos dari kejaran Wahhabi. Beliau adalah KH. Thabari Syadzily. Berikut adalah sedikit kisah pembataian tersebut.

KISAH NYATA : Pada zaman dahulu di kota Mekkah keluarga Syeikh Nawawi bin Umar Al-Bantani (pujangga Indonesia) pun tidak luput dari sasaran pembantaian Wahabi. Ketika salah seorang keluarga beliau sedang duduk memangku cucunya, kemudian gerombolan Wahabi datang memasuki rumahnya tanpa diundang dan langsung membunuh dan membantainya hingga tewas. Darahnya mengalir membasahi tubuh cucunya yang masih kecil yang sedang dipangku oleh beliau.

Sedangkan keluarganya yang lain di golongan laki-laki dikejar-kejar oleh gerombolan Wahabi untuk dibunuh. Alhamdulillah mereka selamat sampai ke Indonesia dengan cara menyamar sebagai perempuan.
Syaikh Nawawi bin 'Umar bin 'Arabi bin 'Ali al-Tanari al-Bantani al-Syafi'i (Salah seorang ulama pembesar Syafi'iyyah)

KH. Thobari Syadzily Mengenakan Jubah Syaikh Nawawi al-Bantani. Baju jubah Syeikh Nawawi bin Umar bin 'Arobi bin Ali, Tanara - Banten masih tersimpan dengan rapih di rumah saudara sepupu KH. Thobary Syadzily di desa Kampung Gunung Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.

- http://www.facebook.com/media/set/?set=a.220630511314917.56251.100001039095629&type=1
- http://www.facebook.com/photo.php?fbid=133828606661775&set=a.133828209995148.14930.100001039095629&type=1&theater


Benarkah Kitab Al Barzanji Milik Syi'ah ; Jawaban Untuk Mereka Yang Menuduh Al Barzanji Sebagai Kitab Syi'ah

Benarkah Kitab Al Barzanji Milik Syi'ah ; Jawaban Untuk Mereka Yang Menuduh Al Barzanji Sebagai Kitab Syi'ah
Sudah bukan rahasia lagi bahwa para pengikut Syekh Mohammad bin Abdul Wahab telah melakukan banyak propaganda terhadap umat islam lainnya utamanya kaum Aswaja dalam berbagai bentuk, mulai dari mentahrif, mentadlis beberapa kitab ulama Sunni, mengklaim beberapa Imam telah "taubat" dan telah mengikuti manhaj mereka, berusaha membenturkan antara pengikut madzhab dengan imam madzhab mereka, dan yang tidak kalah keji berusaha untuk menuduh pengikut madzhab serta Asyairoh dan Maturidiyyah telah menyimpang dan merupakan "Syiah", Syiah yang merupakan firqoh Islam generasi awal yang muncul berbarengan dengan Khawarij, Khawarij sendiri adalah sekte yang muncul juga dari tempat faham Wahaby lahir.

Salah satu bentuk propaganda adalah menuduh kitab al-Barzanji sebagai kitabnya Syi'ah, kitab al-Barzanji ini adalah sebuah kitab yang berisi pujian-pujian sebagai bentuk rasa mahabbah kepad Nabi, biasanya dibaca malam jum'at atau malam-malam yang lain dan tergantung kultur setempat dan dibeberapa daerah sering disebut Maulid atau Muludan, sesungguhnya tidak hanya al-Barzanji saja satu-satunya yang menjadi bacaan rutin banyak kitab-kitab yang sama yang lain, namun rupanya kitab al-barzanji ini yang paling banyak di baca sebagaimana diungkang oleh Syekh Abdul Hayyi       al-Kattani dalam kitab al-Ta'lif al-Maulidiyyah.

Al-Barzanji sebagaimana diungkapkan oleh Habib Sholeh bin Idrus al_Habsyi serta oleh Syekh Abdul Hayyi al-Kattani ditulis oleh Sayyid Ja'far bin Abdul Karim         al-Barzanji al-Husaini al-Madany, beliau adalah seorang ulama besar Syafiiyyah, bertarekat Qodiriyyah  dan pernah menjadi mufti di Madinah pada zaman Bani Usmaniyyah berkuasa, dalam hal ini Habib  Sholeh  mengatakan:

لأن مؤلفه السيد جعفرالبرزنجي اكبر شحصيات ذلك العصر في التشريع الشيعي وهذا خطأ مبين لأنه من أهل السنة والجماعة مفتى الشافعية , ولد بالمدينة المنورة واخذ عن والده والشيخ محمد حيوة السندي واجازه السيد مصطفى البكري ........
"Maksudnya beliau Sayyid Ja'far al-Barzanji bukanlah seorang pembesar Syi'ah, karena beliau adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan merupakan mufti Syafiiyyah, lahir di Madinah berguru kepada Syekh Hayat al-Sindhi dan mendapat Ijazah dari Sayyid Musthofa al-Bakri."

Beliau Sayyid Ja'far wafat pada tahun 1177 H, beliau adalah termasuk ulama yang kreatif menulis diantaranya adalah "al-Barr al'Ajil" yang mendapat persetujuan dari Syekh Muhammad Ghofil, "Fath al-Rahman" yang mendapat persetujuan Sayyid Ramadhan, terkhusus masalah maulid karya beliau adalah 'Aqd al-Jauhar fii Maulid al-Naby al-Azhar", sejarah kitab kemudian diberikan syarah oleh beberapa ulama setelahnya dan diterjemahkan dalam berbagai bahasa,diantaranya oleh  Sayyid Ja'far bin Ismail al-Barzanji al-Madany berupa "al-Kaukab al-Anwar 'Alaa 'Aqd al-Jauhar fii Maulid al-Naby al-Azhar", yang ditulis 1279 H, kemudian seorang ulama Malikiyyah dari Mesir yaitu Syekh Mohammad bin Ahmad 'Alisy al-Maliki al-Azhary dengan judul kitab "Al Qoul al-Munjy 'Alaa Maulid al-Barzanjy", kitab yang disusun oleh Sayyid Ja'far yang awal kemudian di jadikan dalam bentuk susunan nadzam oleh salah seorang keturunanya yaitu Sayyid Zainal Abidin bin Mohammad al-Hadi bin Zainal Abidin bin Ja'far al-Barzanjy.

Kitab terakhir tersebut akhirnya ditulis dan di beri syarakh oleh ulama Nusantara (Indonesia, Malaysia, Pattani, Tumasik) yaitu Syekh Mohammad Nury al-Jawy (dalam literature arab pengarang di daerah Nusantara sering disebut al-Jawy), dalam hal ini Syekh Mohammad Nury al-Jawy merekamnya dalam sebuat tulisan berikut :

ولنا سند عجيب متصل بمولد البرزنجي من داعي سليل شيخنا عالم المدينة المنورة الشهاب احمد بن اسماعيل ابن زين العابدين بن محمد الهادي بن زين العابدين ابن السيد الجعفر البرزنجي مسلسلا بالأباء عن ابيه زين العابدين عن ابيه محمد الهادي عن ابيه زين العابدين عن ابيه مؤلفه وبهذا السند اروي نظمة المذكور        السيد زين العابدين و اروي شرحه الكوكب الأنوار عن شيخنا بدر الحجاز السيد حسين بن محمد بن حسين الحبشي الباعلوي المكي عن مؤلفه السيد جعفر البرزنجي المتوفى بالمدينة المنورة عام 1317 ه.

Berdasarkan hal tersebut sungguh salah apabila tuduhan selama ini bahwa kitab al-Barzanji merupakan kitab dari sekte Syi'ah, dan penuduhan itu hanyalah propaganda murahan dari para salafiyyun.


AL MARAJI'

- Al- Maraqi, Abi Luthf al-Hakim Muslih bin Abdur Rahman, Nur al-Burhany, Graha Toha Putera, Semarang, 1383 H
- Al-Kattany, Abdul Hayyi, al-Syekh,al-Ta'lif al-Maulidiyyah, Maktabah al-Kattani, Iskandariyah, Mesit, tt

Al-Kaukab al-Azhar Syarh al-Fiqh al-Akbar (الكوكب الأزهار شرح الفقه الأكبر) Karya Imam al-Syafi'i ; Allah Ada Tanpa Tempat

Al-Kaukab al-Azhar Syarh al-Fiqh al-Akbar (الكوكب الأزهار شرح الفقه الأكبر) Karya Imam al-Syafi'i ; Allah Ada Tanpa Tempat
Al-Imam al-Mujtahid Muhammad ibn Idris as-Syafi’i (w 204 H), perintis madzhab Syafi’i, dalam salah satu kitab karyanya, al-Kaukab al-Azhar Syarh al-Fiqh al-Akbar, menuliskan:
(فصل) وَاعْلَمُوْا أنّ اللهَ تَعَالَى لاَ مَكَانَ لَهُ، وَالدّلِيْلُ عَلَيْهِ هُوَ أنّ اللهَ تَعَالَى كَانَ وَلاَ مَكَانَ فَخَلَقَ الْمَكَانَ وَهُوَ عَلَى صِفَةِ الأزَلِيّةِ كَمَا كَانَ قَبْلَ خَلْقِهِ الْمَكَانَ لاَ يَجُوْزُ عَلَيْهِ التَّغَيُّرُ فِي ذَاتِهِِ وَلاَ التَّبَدُّلُ فِي صِفَاتِهِ، وَلأنّ مَنْ لَهُ مَكَانٌ فَلَهُ تَحْتٌ، وَمَنْ لَهُ تَحْتٌ يَكُوْنُ مُتَنَاهِي الذّاتِ مَحْدُوْدًا، وَالْمَحْدُوْدُ مَخْلُوْقٌ، تَعَالَى اللهُ عَنْ ذلِكَ عُلُوّا كَبِيْرًا، ولِهذَا الْمَعْنَى اسْتَحَالَ عَليْه الزّوْجَةُ وَالوَلدُ، لأنّ ذلِك لاَ يَتِمّ إلاّ بالْمُبَاشَرَةِ والاتّصَالِ والانْفِصَال.
“Ketahuilah bahwa Allah tidak bertempat. Argumentasi atas ini ialah bahwa Dia ada tanpa permulaan dan tanpa tempat. Maka setelah menciptakan tempat Dia tetap pada sifat-Nya yang azali sebelum Dia menciptakan tempat; yaitu ada tanpa temapt. Tidak boleh pada hak Allah adanya perubahan, baik perubahan pada Dzat-Nya maupun pad asifat-sifat-Nya. Karena sesuatu yang memiliki tempat maka ia pasti memiliki arah bawah. Dan bila demikian maka ia pasti memiliki bentuk tubuh dan batasan. Dan sesuatu yang memiliki batasan pasti sebagai makhluk, dan Allah maha suci dari pada itu semua. Karena itu mustahil pada haknya terdapat istri dan anak. Sebab hal semacam itu tidak akan terjadi kecuali dengan adanya sentuhan, menempel dan terpisah. Allah mustahil pada-Nya sifat terbagi-bagi dan terpisah-pisah. Tidak boleh dibayangkan dari Allah adanya sifat menempel dan berpisah. Oleh sebab itu adanya istilah suami, astri dan anak pada hak Allah adalah sesuatu yang mustahil” (Lihat al-Kaukab al-Azhar Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 13)

Pada bagian lain dalam kitab yang sama dalam pembahasan firman Allah QS. Thaha: 5, al-Imam as-Syafi’i menuliskan sebagai berikut:
فَإنْ قِيْل: أليْسَ قَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى (الرّحْمنُ عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى)، يُقَال: إنّ هذِهِ الآيَة مِنَ الْمُتَشَابِهَاتِ، وَالّذِيْ نَخْتَارُ مِنَ الْجَوَابِ عَنْهَا وَعَنْ أمْثَالِهَا لِمَنْ لاَ يُرِيْدُ التّبَحُّر فِي العِلْمِ أنْ يُمِرَّ بِهَا كَمَا جَاءَتْ وَلاَ يَبْحَثُ عَنْهَا وَلاَ يَتَكَلّمُ فيْهَا لأنّهُ لاَ يَأمَنُ مِنَ الوُقُوْعِ فِي وَرَطَةِ التّشْبِيْهِ إذَا لَمْ يَكُنْ رَاسِخًا فِي العِلْمِ، وَيَجِبُ أنْ يَعْتَقِدَ فِي صِفَاتِ البَارِي تَعَالَى مَاذَكَرْنَاهُ، وَأنّهُ لاَ يَحْويْهِ مَكَانٌ وَلاَ يَجْرِي عَليْهِ زَمَانٌ، مُنَزَّهٌ عَنِ الحُدُوْدِ وَالنّهَايَاتِ، مُسْتَغْنٍ عَنِ الْمَكَانِ وَالْجِهَاتِ، وَيَتَخَلَّصُ مِن َالمَهَالِكِ وَالشُّبُهَاتِ.
“Jika dikatakan bukankah Allah telah berfirman: “ar-Rahman ‘Ala al-‘Arsy Istawa”? Jawab: Ayat ini termasuk ayat mutasyabihat. Sikap yang kita pilih tentang hal ini dan ayat-ayat yang semacam dengannya ialah bahwa bagi seorang yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang ini agar supaya mngimaninya dan tidak secara mendetail membahasnya atau membicarakannya. Sebab seorang yang tidak memiliki kompetensi dalam hal ini ia tidak akan aman, ia akan jatuh dalam kesesatan tasybih. Kewajiban atas orang semacam ini, juga seluruh orang Islam, adalah meyakini bahwa Allah -seperti yang telah kita sebutkan di atas-, Dia tidak diliputi oleh tempat, tidak berlaku atas-Nya waktu dan zaman. Dia maha suci dari segala batasan atau bentuk dan segala penghabisan. Dia tidak membutuhkan kepada segala tempat dan arah. Dengan demikian orang ini menjadi selamat danri kehancuran dan kesesatan” (al-Kaukab al-Azhar Syarh al-Fiqh al-Akbar, h. 13)
 Oleh ; Utsadz Syahri Ramadhan  -Hafidzahullah-
 

Ketika Sang Hujjatul Islam Wafat

Ketika Sang Hujjatul Islam Wafat
Kitab "Thabaqat al-Syafi'iyah al-Kubra" merupakan kitab biografi tentang ulama-ulama Syafi'iyyah yang dikarang oleh Imam Tajuddin Abdul Wahab bin Taqiyuddin As-Subki ((727 H - 771 H  atau 1327 M - 1370 M) atau dikenal dengan Tajuddin As-Subki. Dalam kitabnya tersebut yaitu etakan Dar Ihya al-Kutub al-'Arabiyah Jilid 6 Hal. 201 disebutkan tentang masa-masa akhir Hujjatul Islam al-Ghazali yaitu menjelang wafatnya beliau ;


وَكَانَت وَفَاته قدس الله روحه بطوس يَوْم الِاثْنَيْنِ رَابِع عشر جُمَادَى الْآخِرَة سنة خمس وَخَمْسمِائة, ومشهده بهَا يزار بمقبرة الطابران, قَالَ أَبُو الْفرج بن الْجَوْزِيّ فِي كتاب الثَّبَات عِنْد الْمَمَات قَالَ أَحْمد أَخُو الإِمَام الْغَزالِيّ لماكان يَوْم الِاثْنَيْنِ وَقت الصُّبْح تَوَضَّأ أخي أَبُو حَامِد وَصلى وَقَالَ عَليّ بالكفن فَأَخذه وَقَبله وَوَضعه على عَيْنَيْهِ وَقَالَ سمعا وَطَاعَة للدخول على الْملك, ثمَّ مدرجليه واستقبل الْقبْلَة وَمَات قبل الْإِسْفَار قدس الله روحه.

"Ketika wafatnya Imam al-Ghazali Qaddasallhu ruhihi (semoga Allah mensucikan ruhnya) di kota Thus (Persia) pada hari Senin tanggal 14 Rabi'ul Akhir tahun 505 H (1112 M) dan makamnya diziarahi orang di pemakaman Thabaran.

Abul Faraj bin Al-Jauzi berkata di dalam kitabnya "Ats-Tsabat 'Inda al-Mamat". Berkata Ahmad, saudara laki-lakinya dari Imam Ghazali : "Ketika hari Senin pada waktu subuh, saudaraku Abu Hamid berwudhu dan shalat dan ia berkata : Tetapkanlah aku dengan kain kapan ! Kemudian ia (Imam Ghazali) mengambil kain kapan itu dan mencium dan meletakkannya di atas kedua matanya sambil berkata: Sesungguhnya aku mendengar dan ta'at untuk masuk kepada Sang Raja (Allah  T'alaa). Kemudian Imam Ghazali menjulurkan kedua kakinya dan menghadap kiblat. Setelah itu ia wafat. Semoga Allah mensucikan ruhnya !".

Imam al-Ghazali merupakan salah satu ulama Syafi'iyyah yang juga membidangi tashawuf. Beliau banyak mengarang kitab dari masalah fiqh hingga tashawuf, yang diantaranya adalah :

1. احياء علوم الدين / Ihya 'Ulumuddin (4 jilid besar)
2. الأربعين / Al-Arba'in
3. الأسماء الحسنى / Al-Asma' ul Husna
4. المستصفى فى اصول الفقه / Al-Mustashfa fii Ushulil Fiqhi
5. المنخول فى أصول الفقه / Al-Mankhul fii Ushulil Fiqhi
6. بداية الهداية و المأخذ فى الخلافيات / Bidayatul Hidayah wal Ma'akhidzi fil Khilafiyyat
7. تحسين المأخذ / Tahsinul Ma'akhidz
8. كيمياء السعادة / Kimia Sa'adah (terjemahan: Kimia Kebahagiaan)
9. المنقذ من الضلال / Al-Munqidz minadh Dhalal (terj: Penyelamat dari Kesesatan)
10. اللباب المنتخل / Al-Lubabul Muntakhal
11. شفاء الغليل فى بيان مسالك التعليل / Syifa'ul Ghalil fii Bayani Masalikit Ta'lil
12. الاقتصاد فى الاعتقاد / Al-Iqtishad fil I'tiqad
13. معيار النظر / Mi'yarun Nazhari
14. محك النظر / Mahakkun Nazhari
15. بيان القولين للشافعي / Bayanul Qaulaini lisy Syafi'iyyi
16. مشكاة الأنوار / Misykatul Anwar
17. المستظهرى فى الرد على الباطنية / Al-Mustazhhiri fir Raddi 'alal Bathiniyyah
18. تهافت الفلاسفة / Tahafutul Falasifah (terj: Kerancuan Filsafat)
19. المقاصد فى بيان اعتقاد الأوائل / Al-Maqashidu fii Bayani' Tiqadil Awa'il
20. الجام العوام فى علم الكلام / Iljamul 'Awam fii 'Ilmil Kalam
21. الغاية القصوى / Al-Ghayatul Qushwa
22. جواهر القرأن / Jawahirul Qur'an (terjemah: Mutiara-mutiara Al-Qur'an)
23. بيان فضائح الامامية / Bayanu Fadha'ihil Imamiyyah
24. غور الدور فى المسألة السريجية / Ghaurad Dauri fil Mas'alatis Suraijiyyah
25. كشف علوم الأخرة / Kasyfu 'Ulumil Akhirah (terjemah: Menyingkap Ilmu-ilmu Akherat)
26. الرسالة القدسية / Ar-Risalatul Qudsiyyah
27. الفتاوى / Al-Fatawi (terjemah: Fatwa-fatwa)
28. ميزان العمل / Mizanul 'Amal (terjemah: Timbangan Amal)
29. قواصم الباطنية / Qawashimul Bathiniyyah
30. حقيقة الروح / Haqiqatur Ruh (terjenah: Hakekat Ruh)
31. كتاب أسرار معاملات الدين / Kitabu Asrari Mu'amalatiddin (terjemah: Kitab Rahasia2 Transaksi Agama)
32. عقيدة المصباح / Aqidatul Mishbah (terjemah: Lampu Aqidah)
33. المنهج الأعلى / Al-Manhajul A'la (terjemah: Jalan Yang Luhur)
34. أخلاق الأنوار / Akhlaqul Anwar (terjenah: Lampu Cahaya-cahaya Ilahi)
35. المعراج / Al-Mi'raj
36. حجة الحق / Hujjatul Haq (terjemah: Argumentasi Kebenaran)
37. تنبيه الغافلين / Tanbihul Ghafilin (terjemah: Peringatan Bagi Orang2 Yang Lupa)
39. رسالة الأقطاب / Risalatul Aqthab (terjemah: Risalah Wali-wali Quthub)
40. مسلم السلاطين / Musallamus Salathin
41. القانون الكلي Artinya: Al-Qanunul Kulliyyu (terjemah: Undang-undang Universal)
42. القربة الى الله / Al-Qurbatu Ilallah (terj: Pendekatan Diri Kepada Allah)
43. مفصل القياس فى أصول الخلاف / Mufashshalul Qiyas fii Ushulil Khilaf
44. أسرار اتباع السنة / Asrarut Tiba'is Sunnah (terjemah: Rahasia2 Mengikuti Sunnah)
45. تلبيس ابليس / Talbisu Iblis (terjemah: Penyamaran Iblis)
46. البادى و الغايات / Al-Badi wal Ghayat
47. الأجوبة / Al-Ajwibah (terjemah: Jawaban-jawaban)
48. كتاب عجائب صنع الله / Kitabu 'Aja'ibi Sun'illah (terjemah: Kitab Keajaiban2 Ciptaan Allah)
49. رسالة الطير / Risalatut Thair (terjemah: Risalah Burung)
50. الرد على من طغى / Ar-Raddu 'ala Man Thagha (terjemah: Bantahan Terhadap Orang Yang Melampaui Batas)
51. الأوفاق الغرالى / Al-Awfaqul Ghazali

Dianjurkan Ziarah Qubur ; Tanwirul Qulub karya Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi al-Syafi'i al-Naqshabandi

Dianjurkan Ziarah Qubur ; Tanwirul Qulub karya Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi al-Syafi'i al-Naqshabandi

Berikut hanya cuplikan dari kitab Tanwirul Qulub fi Mu'amalati 'Allam al-Ghuyub karangan Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi al-Syafi'i al-Naqshabandi. Beliau adalah ulama madzhab Syafi'iyyah yang berthariqat Naqshadandi, juga pernah menjadi guru Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab (pengasas Wahhabiyah). Didalam kitabnya sebagaimana ulama syafi'iyyah lainnya menuturkan fiqh al-Syafi'i juga penjelasan-penjelasan tentang tashawuf. Adapun terkait ziarah qubur, beliau menuturkan sebagai berikut pada fashal tentang ziarah :

Disunnahkan bagi peziarah qubur memiliki wudlu’ dan ketika memasuki area qubur mengucapkan :

السلام عليكم دار قوم مؤمنين م إنا إن شاءالله بكم لا حقون...


Dan (disunnahkan) membaca apa yang dirasa mudah dari al-Qur’an, karena sesungguhnya membaca al-Qur’an bermanfaat bagi mayyit pada 3 hal :

1. Apabila dibacakan dihadlirnya mayyit (samping mayyit atau qubur mayyit, penj)
2. Atau tanpa hadirnya mayyit, akan tetapi dido’akan untuknya mengiringi bacaan al-Qur’an
3. Atau mengqashadkannya kepada mayyit, walaupun tidak dido’akan untuknya.

Disunnahkan membaca surah al-Ikhlas 11 kali, kemudian berdo’a :

اللهم أوصل ثواب ما قرأته ألى فلان أو للموتى


Disunnahkan bershadaqah atas nama mereka, itu bermanfaat dan sampai pahalanya kepada mereka. Disunnahkan mendekat kepada qubur yang ziarahi seperti mendekat ketika masih hidup. Disunnahkan mengucapkan salam dengan menghadap ke wajahnya, berdasarkan sadda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :

ما من أحد يمر بقبر أخيه المؤمن كان يعرفه فى الدنيا فيسلم عليه إلا عرفه و رد عليه السلام

Kemudian menghadap ke kiblat dan berdo’a untuknya seperti :

اللهم رب هذه الأجساد البالية والعظام النخرة التي خرجت من الدنيا وهي بك مؤمنة ادخل عليها روحا منك وسلاما مني, اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا


Dan do’a bermanfaat bagi mayyit untuk menghilangkan adzab dan mengangkat derajatnya, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :


ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث. ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له، فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها, و إن هدايا الأحياء للأموات الدعاء و الا ستغ

Disunnahkan meletakkan (menancapkan) pelepah kurman dan (menabur) bunga diatas qubur, sebagaimana telah menjadi kebiasaan kaum Muslimin, karena sesungguhnya itu bisa memohonkan ampun untuk mayyit selama belum kering, berdasarkan riwayat yang tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :

أن النبى صلى الله عليه و سلم : شق الجريد نصفين ثم غرس على قبر نصفا و على قبر نصفا, و قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا


Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa membaca al-Qur’an bisa memberikan manfaat kepada mayyit karena apabila manfaat dari keduanya tersebut sampai selama masih basah maka mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an dari seseorang yang mukmin termasuk kepada bab yang lebih utama.
 Wallahu A'lam []


Syaikh Nawawi al-Jawi Pemilik 3 Gelar Agung ; Sayyid Ulama Hijaz, Ahad Fuqaha Wa Hukama al-Muta’akhirin dan Imam ‘Ulama al-Haramain

Syaikh Nawawi al-Jawi Pemilik 3 Gelar Agung ; Sayyid Ulama Hijaz, Ahad Fuqaha Wa Hukama al-Muta’akhirin dan Imam ‘Ulama al-Haramain
Nama lengkap tokoh kita ini adalah Muhammad Nawawi ibn ‘Umar ibn Arbi al-Bantani al-Jawi. Lahir tahun 1230 H-1813 M di Tanara Serang Banten [1]. Di kalangan keluarganya beliau di kenal dengan nama Abu Abd al-Mu’thi. Ayahnya, KH. ‘Umar ibn Arbi, adalah salah seorang ulama terkemuka di daerah Tanara. Dari garis nasab, Syekh Nawawi adalah keturunan ke-12 dari Maulana Syarif Hidayatullah, atau lebih dikenal dengan Sunan Gunung Jati, Cirebon. Dengan demikian dari garis keturunan ayah, syekh Nawawi berasal dari keturunan Rasulullah. Sedangkan ibunya bernama Zubaidah, berasal dari garis keturunan Muhammad Singaraja. Syekh Nawawi merupakan anak pertama dari tujuh orang bersaudara. Enam orang saudaranya adalah Ahmad Syihabuddin, Tamim, Sa’id, Abdullah, Tsaqilah dan Sariyah.

Saat Syekh Nawawi lahir, kesultanan Banten sedang berada di ambang keruntuhan. Raja yang memerintah saat itu Sultan Rafi’uddin (1813 M), diturunkan secara paksa oleh Gubernur Rafles untuk diserahkan kepada Sultan Mahmud Syafi’uddin, dengan alasan tidak dapat mengamankan negara. Pada tahun peralihan kesultanan tersebut (1816 H) di Banten sudah terdapat Bupati yang di angkat oleh Pemerintah Belanda. Bupati pertama bernama Aria Adisenta. Namun, setahun kemudian diadakan pula jabatan Residen yang dijabat oleh orang belanda sendiri. Akibatnya, pada tahun 1832 M, Istana Banten dipindahkan ke Serang oleh Pemerintah Belanda. Inilah akhir kesultanan Banten yang didirikan oleh Sunan Gunung Jati pada tahun 1527 M. Kondisi sosial politik semacam inilah yang melingkupi kehidupan Syekh Nawawi.

Syekh Nawawi tumbuh dalam lingkungan agamis. Sejak umur lima tahun, Ayahnya yang seorang tokoh ulama Tanara, langsung memberikan pelajaran-pelajaran agama dasar kepada beliau. Di samping kecerdasan yang dimiliki, Syekh Nawawi sejak kecil, juga dikenal sebagai sosok yang tekun dan rajin. Beliau juga dikenal sebagai orang yang tawadlu’, zuhud, bertaqwa kepada Allah, di samping keberanian dan ketegasannya.

Pada masa remaja, Syekh Nawawi bersama saudaranya; Tamim dan Ahmad, pernah berguru kepada KH Sahal, salah seorang ulama Banten sangat terkenal saat itu, kemudian belajar pula kepada Raden Yusuf Purwakarta Jawa Barat. Ketika menginjak umur 13 tahun, Syekh Nawawi bersaudara ditinggal wafat ayahnya, hingga walau usia Syekh Nawawi terbilang muda, pucuk pimpinan pondok pesantren sepeninggalan ayahnya digantikan olehnya. Lewat dua tahun kemudian, saat usianya menginjak 15 tahun, tepatnya tahun 1828 M, Syekh Nawawi menunaikan ibadah haji, sekaligus untuk tujuan menuntut ilmu di Mekah.

Tiga tahun menuntut ilmu di Mekah, Syekh Nawawi kemudian pulang ke Indonesia. Namun, tujuan mengembangkan ilmu di kampung halaman tidak semulus perkiraannya. Setiap gerak gerik umat Islam di Indonesia saat itu dibatasi secara ketat oleh kolonial Belanda. Keadaan yang tidak kondusif ini memaksa Syekh Nawawi untuk kembali ke Mekah. Akhirnya pada tahun 1855 H, beliau kembali ke Mekah, di sana beliau kembali belajar sekaligus mengobarkan semangat juang melawan kolonial Belanda.

Di Mekah, di satu tempat yang dikenal dengan “Kampung Jawa” Syekh Nawawi belajar kepada beberapa ulama besar yang berasal dari Indonesia. Di antaranya; Syaikh Khatib Sambas (berasal dari Kalimantan Barat) dan Syaikh Abd al-Ghani (berasal dari Bima NTB). Tentunya beliau juga belajar kepada para ulama besar Mekah di masanya, seperti; Syaikh Ahmad Zaini Dahlan (Mufti Madzhab syafi’i di Mekah), Syaikh Ahmad Dimyathi, Syaikh Abd al-Hamid ad-Daghestani, Syaikh Nahrawi dan lainnya.

Pada gilirannya, hasil tempaan ilmiah “Kampung Jawa” tampil ke permukaan. Di antara yang populer saat itu Syaikh Nawawi al-Jawi dan Syekh Ahmad Khathib al-Minangkabawi. Setelah kurang lebih 30 tahun, Syekh Nawawi tampil menjadi salah seorang ulama terkemuka di Mekah. Kedalaman ilmu beliau menjadikannya sebagai guru besar di Masjid al-Haram. Bahkan beliau memiliki tiga gelar kehormatan prestisius; “Sayyid ‘Ulama al-Hijaz” yang dianugerahkan olah para ulama Mesir, “Ahad Fuqaha Wa Hukama al-Muta’akhirin” dan “Imam ‘Ulama al-Haramain”. Layaknya seorang Syekh dan ulama besar, Syekh Nawawi sangat menguasai berbagai disiplin ilmu agama. Seperti Tauhid, Fikih, Tafsir, Tasawwuf (akhlak), Tarikh, Tata Bahasa dan lainnya. Hal ini dapat dilihat dari karya-karya yang dihasilkan beliau yang mencakup berbagai disiplin ilmu tersebut.

Dari hasil perjalanan ilmiahnya, Syekh Nawawi di kemudian hari menjadi sosok laksana lautan ilmu. Tidak mengherankan kemudian banyak ulama besar yang lahir dari tangan beliau, baik para ulama nusantara maupun luar Indonesia. Di antara ulama Indonesia yang kemudian menjadi tokoh-tokoh ulama besar, bahkan menjadi para pejuang bagi kemerdekaan Indonesia adalah; asy-Syaikh al-Akbar, pencetus organisasi gerakan sosial [2] “Nahdlatul Ulama”; KH Hasyim Asy’ari Tebuireng, Jawa Timur, Syaikh Kholil Bangkalan Madura, KH Asy’ari Bawean, Jawa Timur, yang kemudian dinikahkan dengan puterinya sendiri yang bernama Maryam, KH Najihun Gunung Mauk Tangerang, yang juga dinikahkan dengan cucunya; Salmah binti Ruqayyah, KH Asnawi Caringin Banten, KH Ilyas Kragilan Banten, KH ‘Abdul Gaffar Tirtayasa Banten, dan KH Tubagus Ahmad Bakri Sempur Purwakarta, Jawa Barat. Di antara muridnya yang berasal dari Malaysia adalah K. H. Dawud, Perak.

Tentang jumlah karya-karya Syekh Nawawi terdapat perbedaan pendapat. Satu pendapat menyatakan berjumlah 99 buah karya. Pendapat lain menyatakan 115 buah karya. Terlepas pendapat mana yang lebih kuat, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Syekh Nawawi adalah seorang ulama besar yang sangat produktif.

Karya-karya beliau dapat kita klasifikasi dalam masing-masing disiplin ilmu. Di antaranya sebagai berikut; dalam bidang akidah, dan akhlak di antaranya; Kasyifat as-Saja Syarh Safinat an-Naja ditulis pada tahun 1292 H, Bahjat al-Wasa’il ditulis pada tahun 1292 H, Fath al-Majid Syarh ad-Durr al-Fari fi at-Tauhid ditulis pada tahun 1298 H, Tijan ad-Durari ditulis pada tahun 1301 H, Qami’ at-thughyan Syarh Manzhumat Syu’ab al-Iman, Nur az-Zhalam Syarh Manzhumat ‘Aqidat al-‘Awam, Nasha’ih al-‘Ibad Syarh al-Munabbihat ‘Ala al-Isti’dad li Yaum al-Ma’ad, Salalim al-Fudlala Syarh Manzhumat Hidayat al-Adzkiya, dan lain-lain. Dalam bidang fikih di antaranya; Fath al-Mujib ditulis pada tahun 1276 H, Mirqat Shu’ud at-Tashdiq Syarh Sullam at-Taufiq, Nihayat az-Zain ditulis tahun 1297 H, ‘Uqud al-Lujjain Fi Bayan Huquq az-Zaujain ditulis pada tahun 1297 H, at-Tausyih ‘Ala Ibn Qasim, dan lainnya. Dalam bidang Ilmu Bahasa dan Kesusasteraan, di antaranya; Lubab al-Bayan, Fath al-Gafir al-Khatiyyah Syarh al-Kaukab al-Jaliyyah, Al-Fushush al-Yaqutiyyah Syarh ar-Raudlah al-Bahiyyah fi al-Abwab at-Tashrifiyyah, dan lain-lain Dalam bidang Sejarah di antaranya; Targhib al-Mustaqim tentang maulid nabi, al-Ibriz ad-Dani tentang sejarah hidup Rasulullah, Fath as-Shamad tentang maulid nabi, dan lain-lai.

Catatan Kaki :
[1] al-Bantani nisbat kepada Banten, al-Jawi nisbat kepada Jawa. Tidak ada data lengkap dan akurat perihal tanggal dan bulan kelahirannya. Dari sini ada perbedaaan mencolok antara Syekh Nawawi dengan Imam an-Nawawi. Yang pertama dikenal dengan al-Jawi atau al-Bantani, biasanya ditulis tanpa alif dan tanpa lam ta’rif, wafat tahun 1315 H. Sementara yang kedua ditulis dengan alif dan lam ta’rif, dinisbatkan kepada Nawa, nama tempat kelahirannya di Mesir, wafat 676 H, adalah seorang ahli Fiqh sekaligus ahli hadits terkemuka, penulis Syarh Shahih Muslim, riyadl as-shalihin, al-Adzkar, dan lainnya, yaitu al-Imam Yahya ibn Syaraf an-Nawawi.
[2] Tujuan utama dicetuskan Nahdlatul Ulama adalah untuk mempertahankan ajaran Ahlussunnah; dalam hal ini ajaran Asy’ariyyah Maturidiyyah dalam aqidah dan Syafi’iyyah dalam fiqh. Cikal bakal dari timbulnya gerakan Nahdlatul Ulama adalah dimulai dari dibentuknya “Komite Hijaz” sebagai kontraproduktif terhadap gerakan “Wahhabiyah” di Hijaz (Mekah dan Madinah). Gerakan ekstrim Wahhabiyyah sampai kepada batasan yang tidak dapat ditolerir; di antaranya, usaha mereka dalam menghancurkan peninggalan-peninggalan sejarah umat Islam, termasuk keinginan mereka menghancurkan “al-Qubbah al-Khadlra” yang berada di atas makam Rasulullah, dan bahkan mereka hendak menghancurkan makam Rasulullah sendiri. Inilah yang menyulut terbentuknya Komite Hijaz di atas, termasuk berkumpulnya ulama sunni di Hijaz dari berbagai penjuru dunia saat itu. Komite ini kemudian dibulatkan menjadi organisasi Nahdlatul Ulama.

Oleh : Ust. Muhammad Zakaria Al Faruq Hafidzhullah Ta'alaa

Cahaya Aqidah al-Haq dan Nasehat dari Imam asy-Syafi’i Rahimahullah

Cahaya Aqidah al-Haq dan Nasehat dari Imam asy-Syafi’i Rahimahullah
Imam asy-Syafi’i Muhammad ibn Idris (w. 204 H), seorang ulama Salaf terkemuka perintis madzhab Syafi’i, berkata:
إنه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفة الأزلية كما كان قبل خلقه المكان ولا يجوز عليه التغير في ذاته ولا التبديل في صفاته (إتحاف السادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين, ج 2، ص 24)
“Sesungguhnya Allah ada tanpa permulaan dan tanpa tempat. Kemudian Dia menciptakan tempat, dan Dia tetap dengan sifat-sifat-Nya yang Azali sebelum Dia menciptakan tempat tanpa tempat. Tidak boleh bagi-Nya berubah, baik pada Dzat maupun pada sifat-sifat-Nya” (LIhat az-Zabidi, Ithâf as-Sâdah al-Muttaqîn…, j. 2, h. 24).
Dalam salah satu kitab karyanya; al-Fiqh al-Akbar[selain Imam Abu Hanifah; Imam asy-Syafi'i juga menuliskan Risalah Aqidah Ahlussunnah dengan judul al-Fiqh al-Akbar], Imam asy-Syafi’i berkata:
واعلموا أن الله تعالى لا مكان له، والدليل عليه هو أن الله تعالى كان ولا مكان له فخلق المكان وهو على صفته الأزلية كما كان قبل خلقه المكان، إذ لا يجوز عليه التغير في ذاته ولا التبديل في صفاته، ولأن من له مكان فله تحت، ومن له تحت يكون متناهي الذات محدودا والحدود مخلوق، تعالى الله عن ذلك علوا كبيرا، ولهذا المعنى استحال عليه الزوجة والولد لأن ذلك لا يتم إلا بالمباشرة والاتصال والانفصال (الفقه الأكبر، ص13)
“Ketahuilah bahwa Allah tidak bertempat. Dalil atas hal ini adalah bahwa Dia ada tanpa permulaan dan tanpa tempat. Setelah menciptakan tempat Dia tetap pada sifat-Nya yang Azali sebelum menciptakan tempat, ada tanpa tempat. Tidak boleh pada hak Allah adanya perubahan, baik pada Dzat-Nya maupun pada sifat-sifat-Nya. Karena sesuatu yang memiliki tempat maka ia pasti memiliki arah bawah, dan bila demikian maka mesti ia memiliki bentuk tubuh dan batasan, dan sesuatu yang memiliki batasan mestilah ia merupakan makhluk, Allah Maha Suci dari pada itu semua. Karena itu pula mustahil atas-Nya memiliki istri dan anak, sebab perkara seperti itu tidak terjadi kecuali dengan adanya sentuhan, menempel, dan terpisah, dan Allah mustahil bagi-Nya terbagi-bagi dan terpisah-pisah. Karenanya tidak boleh dibayangkan dari Allah adanya sifat menempel dan berpisah. Oleh sebab itu adanya suami, istri, dan anak pada hak Allah adalah sesuatu yang mustahil” (al-Fiqh al-Akbar, h. 13).
Pada bagian lain dalam kitab yang sama tentang firman Allah QS. Thaha: 5 (ar-Rahman ‘Ala al-‘Arsy Istawa), Imam asy-Syafi’i rahimahullah menegaskan secara memberikan nasehat kepada kaum Muslimin dengan berkata berkata:
إن هذه الآية من المتشابهات، والذي نختار من الجواب عنها وعن أمثالها لمن لا يريد التبحر في العلم أن يمر بها كما جاءت ولا يبحث عنها ولا يتكلم فيها لأنه لا يأمن من الوقوع في ورطة التشبيه إذا لم يكن راسخا في العلم، ويجب أن يعتقد في صفات الباري تعالى ما ذكرناه، وأنه لا يحويه مكان ولا يجري عليه زمان، منزه عن الحدود والنهايات مستغن عن المكان والجهات، ويتخلص من المهالك والشبهات (الفقه الأكبر، ص 13)
“Ini termasuk ayat mutasyâbihât. Jawaban yang kita pilih tentang hal ini dan ayat-ayat yang semacam dengannya bagi orang yang tidak memiliki kompetensi di dalamnya adalah agar mengimaninya dan tidak --secara mendetail-- membahasnya dan membicarakannya. Sebab bagi orang yang tidak kompeten dalam ilmu ini ia tidak akan aman untuk jatuh dalam kesesatan tasybîh. Kewajiban atas orang ini --dan semua orang Islam-- adalah meyakini bahwa Allah seperti yang telah kami sebutkan di atas, Dia tidak diliputi oleh tempat, tidak berlaku bagi-Nya waktu, Dia Maha Suci dari batasan-batasan (bentuk) dan segala penghabisan, dan Dia tidak membutuhkan kepada segala tempat dan arah, Dia Maha suci dari kepunahan dan segala keserupaan” (al-Fiqh al-Akbar, h. 13).
Secara panjang lebar dalam kitab yang sama, Imam asy-Syafi’i membahas bahwa adanya batasan (bentuk) dan penghabisan adalah sesuatu yang mustahil bagi Allah. Karena pengertian batasan (al-hadd; bentuk) adalah ujung dari sesuatu dan penghabisannya. Dalil bagi kemustahilan hal ini bagi Allah adalah bahwa Allah ada tanpa permulaan dan tanpa bentuk, maka demikian pula Dia tetap ada tanpa penghabisan dan tanpa bentuk. Karena setiap sesuatu yang memiliki bentuk dan penghabisan secara logika dapat dibenarkan bila sesuatu tersebut menerima tambahan dan pengurangan, juga dapat dibenarkan adanya sesuatu yang lain yang serupa dengannya. Kemudian dari pada itu “sesuatu” yang demikian ini, secara logika juga harus membutuhkan kepada yang menjadikannya dalam bentuk dan batasan tersebut, dan ini jelas merupakan tanda-tanda makhluk yang nyata mustahil bagi Allah.

Imam asy-Syafi’i, seorang Imam mujtahid yang madzhabnya tersebar di seluruh pelosok dunia, telah menetapkan dengan jelas bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah, maka bagi siapapun yang bukan seorang mujtahid tidak selayaknya menyalahi dan menentang pendapat Imam mujtahid. Sebaliknya, seorang yang tidak mencapai derajat mujtahid ia wajib mengikuti pendapat Imam mujtahid.

Jangan pernah sedikitpun anda meyakini keyakinan tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), seperti keyakinan kaum Musyabbihah, (sekarang Wahhabiyyah) yang menetapkan bahwa Allah bertempat di atas arsy. Bahkan mereka juga mengatakan Allah bertempat di langit. Ada di dua tempat ?! Heh!!! Padahal mereka yakin bahwa arsy dan langit adalah makhluk Allah. Na’udzu Billahi Minhum.

MENGENAL TENTANG AYAT-AYAT TASYBIH

Mengenai  ayat  mutasyabih  yang  sebenarnya  para  Imam  dan  Muhadditsin  selalu  berusaha  menghindari  untuk  membahasnya,  namun  justru  sangat  digandrungi  oleh  sebagian  kelom pok  muslimin  sesat  masa  kini,  mereka  selalu  mencoba  menusuk  kepada  jantung  tauhid  yang  sedikit saja  salah memahami maka akan  terjatuh  dalam  jurang kemusyrikan, seperti membahas bahwa Allah ada dilangit, mempunyai tangan,  wajah  dll  yang  hanya  membuat  kerancuan  dalam  kesucian  Tauhid  ilahi  pada  benak  muslimin,  akan tetapi karena semaraknya masalah  ini diangkat ke permukaan, maka  perlu kita perjelas mengenai ayat ayat dan hadits tersebut.

Sebagaimana  makna  Istiwa,  yang  sebagian  kaum  muslim in  sesat  sangat  gemar  membahasnya  dan  mengatakan  bahwa  Allah  itu  bersemayam  di  Arsy,  dengan  menafsirkan kalimat ”ISTIWA” dengan makna ”BERSEMAYAM atau ADA DI SUATU TEMPAT”  ,  entah  darimana  pula  mereka  menemukan  makna  kalimat  Istawa  adalah semayam,  padahal  tak  mungkin  kita  katakan  bahwa  Allah  itu  bersemayam  disuatu  tempat,  karena  bertentangan  dengan  ayat  ayat  dan  Nash  hadits  lain,  bila  kita  mengatakan Allah ada di Arsy, maka dimana Allah sebelum Arsy itu  ada?, dan berarti  Allah membutuhkan  ruang, berarti berwujud seperti makhluk, sedangkan dalam hadits  qudsiy  disebutkan  Allah  swt  turun  kelangit  yang  terendah  saat  sepertiga  malam  terakhir,  sebagaimana  diriwayatkan  dalam  Shahih  Muslim  hadits  no.758,  sedangkan kita memahami bahwa waktu di permukaan bumi terus bergilir,

Maka  bila  disuatu  tempat  adalah  tengah malam ,  maka  waktu  tengah malam  itu  tidak  sirna, tapi terus berpindah ke arah barat dan terus ke yang lebih barat, tentulah berarti  Allah itu selalu bergelantungan  mengitari Bumi di langit yang terendah, maka semakin  ranculah  pemahaman  ini,  dan  menunjukkan  rapuhnya  pemahaman  mereka,  jelaslah  bahwa  hujjah  yang  mengatakan  Allah  ada  di  Arsy  telah  bertentangan  dengan  hadits  qudsiy  diatas,  yang  berarti  Allah  itu  tetap  di  langit  yang  terendah  dan  tak  pernah  kembali ke Arsy, sedangkan ayat itu mengatakan bahwa Allah ada di Arsy, dan hadits Qudsiy mengatakan Allah dilangit yang terendah.

Berkata  Al hafidh  Almuhaddits  Al  Im am  Malik  rahimahullah  ketika  datang  seseorang yang  bertanya  makna  ayat  :  ”Arrahm aanu  ’alal  Arsyistawa”,  Imam  Malik  menjawab  : ”Majhul,  Ma’qul,  Imaan bihi wajib, wa su’al ’anhu bid’ah (tdk  diketahui maknanya, dan tidak  boleh  mengatakannya  mustahil,  percaya  akannya  wajib,  bertanya  tentang  ini adalah  Bid’ah  Munkarah),  dan  kulihat  engkau  ini  orang  jahat,  keluarkan  dia..!”, demikian  ucapan  Imam  Malik  pada  penanya  ini,  hingga  ia  mengatakannya  :  ”kulihat engkau ini orang jahat”, lalu mengusirnya, tentunya seorang Imam Mulia yang menjadi Muhaddits Tertinggi di Madinah Almunawwarah di masanya yang beliau itu Guru Imam Syafii ini tak sembarang mengatakan ucapan seperti itu, kecuali m enjadi dalil bagi kita bahwa hanya orang orang yang tidak baik yang mempermasalahkan masalah ini.

Lalu bagaimana dengan firman Nya : ”Mereka yang berbai’at padamu sungguh mereka  telah berbai’at  pada  Allah, Tangan  Allah  diatas tangan  mereka” (QS  Al Fath  10),  dan disaat Bai’at itu tak pernah teriwayatkan bahwa ada tangan turun dari langit yang turut berbai’at pada sahabat.

Juga sebagaimana hadits qudsiy yang mana Allah berfirman : ”Barangsiapa memusuhi  waliku sungguh kuumumkan perang kepadanya, tiadalah hamba Ku mendekat kepada Ku dengan hal hal yang fardhu, dan Hamba Ku terus m endekat kepada Ku dengan hal hal yang  sunnah  baginya  hingga Aku  mencintainya, bila  Aku mencintainya  maka  aku menjadi telinganya yang  ia  gunakan untuk mendengar,  dan menjadi  matanya yang ia gunakan  untuk  melihat,  dan  menjadi  tangannya  yang  ia  gunakan  untuk  memerangi, dan  kakinya  yang  ia  gunakan  untuk  melangkah,  bila  ia  meminta  pada  Ku  niscaya kuberi  permintaannya....”  (shahih  Bukhari  hadits  no.6137)  Maka  hadits  Qudsiy diatas tentunya jelas  jelas menunjukkan bahwa pendengaran, penglihatan, dan panca indera lainnya,  bagi  mereka  yang  taat  pada  Allah  akan  dilimpahi  cahaya  kemegahan  Allah, pertolongan  Allah,  kekuatan  Allah,  keberkahan  Allah,  dan  sungguh  maknanya bukanlah berarti Allah menjadi telinga, mata, tangan dan kakinya.

 Masalah  ayat/hadist  tasybih  (tangan/wajah)  dalam  ilmu  tauhid  terdapat  dua pendapat/madzhab dalam  menafsirkannya, yaitu:
1.  Madzhab tafwidh ma’a tanzih
Madzhab  ini  mengambil  dhahir  lafadz  dan  menyerahkan  maknanya  kpd  Allah  swt,  dengan i’tiqad tanzih (mensucikan Allah dari segala penyerupaan)

Ditanyakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal masalah hadist sifat, ia berkata ”Nu’minu biha  wa  nushoddiq  biha  bilaa  kaif  wala  makna”,  (Kita  percaya  dengan  hal  itu,  dan membenarkannya  tanpa  menanyakannya  bagaimana,  dan  tanpa  makna)  Madzhab inilah yang juga di pegang oleh Imam Abu hanifah.

Dan  kini muncullah  faham  mujjassimah  yaitu  dhohirnya  memegang  madzhab  tafwidh tapi  menyerupakan  Allah  dengan  mahluk,  bukan  seperti  para  imam  yang  memegang madzhab tafwidh.
2.  Madzhab takwil
Madzab  ini  menakwilkan  ayat/hadist  tasybih  sesuai  dengan keesaan  dan  keagungan Allah  swt,  dan madzhab ini  arjah  (lebih  baik untuk diikuti) karena terdapat  penjelasan dan menghilangkan awhaam (khayalan dan syak wasangka) pada muslimin umumnya, sebagaimana Imam Syafii, Imam Bukhari,Imam Nawawi dll. (syarah Jauharat Attauhid oleh Imam Baajuri)

Pendapat ini juga terdapat dalam Al Qur’an dan sunnah, juga banyak dipakai oleh para sahabat, tabiin dan imam imam ahlussunnah waljamaah.

Seperti ayat  :

”Nasuullaha  fanasiahum”  (mereka  melupakan  Allah  maka  Allah  pun  lupa  dengan mereka) (QS Attaubah:67),  dan  ayat  :  ”Innaa  nasiinaakum”.  (sungguh  kam i  telah  lupa  pada  kalian  QS  Assajdah 14).

Dengan ayat ini kita tidak bisa menyifatkan sifat lupa kepada Allah walaupun tercantum dalam  Alqur’an,  dan kita tidak boleh mengatakan  Allah  punya sifat  lupa, tapi berbeda dengan sifat lupa pada diri makhluk, karena Allah berfirman : ”dan tiadalah tuhanmu itu lupa” (QS Maryam 64)

Dan  juga  diriwayatkan  dalam  hadtist  Qudsiy  bahwa  Allah  swt  berfirm an  :  ”Wahai Keturunan  Adam,  Aku  sakit  dan  kau  tak  menjenguk  Ku,  maka  berkatalah keturunan Adam  :  Wahai  Allah,  bagaimana  aku  menjenguk  Mu  sedangkan  Engkau  Rabbul ’Alamin?, maka Allah menjawab : Bukankah kau tahu hamba Ku fulan sakit dan kau tak mau  menjenguknya?,  tahukah  engkau  bila  kau  menjenguknya  maka  akan  kau  temui Aku disisinya?” (Shahih Muslim hadits no.2569)

Apakah kita bisa mensifatkan sakit kepada Allah tapi tidak seperti sakitnya kita ?

Berkata  Im am  Nawawi  berkenaan  hadits  Qudsiy  diatas  dalam  kitabnya  yaitu  Syarah Annawawiy alaa Shahih Muslim bahwa yang dimaksud sakit pada Allah adalah hamba Nya, dan kemuliaan serta kedekatan Nya pada  hamba  Nya itu,  ”wa ma’na wajadtaniy indahu ya’niy  wajadta  tsawaabii wa karoomatii indahu” dan makna ucapan : akan  kau temui  aku  disisinya  adalah  akan  kau  temui  pahalaku  dan  kedermawanan Ku  dengan menjenguknya (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 16 hal 125)

Dan banyak  pula  para sahabat, tabiin,  dan  para  Imam  ahlussunnah  waljamaah  yang berpegang pada pendapat Ta’wil, seperti Imam Ibn Abbas, Imam  Malik, Imam Bukhari, Imam  Tirmidziy,  Imam  Abul  Hasan  Al  Asy’ariy,  Imam  Ibnul  Jauziy  dll  (lihat Daf’ussyubhat Attasybiih oleh Imam Ibn Jauziy).

Maka  jelaslah  bahwa  akal  tak  akan  mampu  memecahkan  rahasia  keberadaan  Allah swt,  sebagaimana  firman  Nya  :  ”Maha  Suci  Tuhan  Mu  Tuhan  Yang  Maha Memiliki Kemegahan  dari  apa apa  yang mereka sifatkan, maka salam  sejahtera  lah  bagi  para Rasul,  dan  segala  puji  atas  tuhan  sekalian  alam”  .  (QS  Asshaffat  180-182).

Walillahittaufiq
H. Kholilurrohman Abu Fateh, Lc, MA,
 

HUKUM TAHLILAN (KENDURI ARWAH - SELAMATAN KEMATIAN ) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I


TAHLILAN (KENDURI ARWAH – SELAMATAN KEMATIAN) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I
Disertai Komentar ‘Ulama Lainnya Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Orang Mati

MUQADDIMAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

Tahlilan, sebagian kaum Muslimin menyebutnya dengan “majelis tahlil”, “selamatan kematian”, “kenduri arwah” dan lain sebagainya. Apapun itu, pada dasarnya tahlilan adalah sebutan untuk sebuah kegiatan dzikir dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Yang mana didalamnya berisi kalimat-kalimat thayyibah,  tahmid, takbir, tasybih hingga shalawat, do’a dan permohonan ampunan untuk orang yang meninggal dunia, pembacaan al-Qur’an untuk yang meninggal dunia dan yang lainnya. Semua ini merupakan amaliyah yang tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam bahkan merupakan amaliyah yang memang dianjurkan untuk memperbanyaknya.

Istilah tahlilan sendiri diambil dari mashdar dari fi’il madzi “Hallalla – Yuhallilu – Tahlilan”, yang bermakna membaca kalimat Laa Ilaaha Ilaallah. Dari sini kemudian kegiatan merahmati mayyit ini di namakan tahlilan karena kalimat thayyibah tersebut banyak dibaca didalamnya dan juga penamaan seperti ini sebagaimana penamaan shalat sunnah tasbih, dimana bacaan tasbih dalam shalat tersebut dibaca dengan jumlah yang banyak (300 kali), sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Namun, masing-masing tempat kadang memiliki sebutan tersendiri yang esensinya sebenarnya sama, sehingga ada yang menyebutnya sebagai “Majelis Tahlil”, “Selamatan Kematian”, “Yasinan” (karena dimulai dengan pembacaaan Yasiin), “Kenduri Arwah”, “Tahlil”, dan lain sebagainya.

Tahlilan sudah ada sejak dahulu, di Indonesia pun atau Nusantara pun tahlilan sudah ada jauh sebelum munculnya aliran yang kontra, yang mana tahlilan di Indonesia di prakarsai oleh para ulama seperti walisongo dan para da’i penyebar Islam lainnya. Tahlilan sebagai warisan walisongo terus di laksanakan oleh masyarakat muslim hingga masa kini bersamaan dengan sikap kontra segelintir kaum muslimin yang memang muncul di era-era dibelakangan. Dalam bahasan ini setidaknya ada beberapa hal pokok dalam tahlilan yang harus dipaparkan sebab kadang sering dipermasalah. Untuk mempermudah memahami masalah ini yakni amaliyah-amaliyah masyru’ yang terdapat dalam tahlilan (kenduri arwah) maka bisa di rincikan sebagai berikut :

I. DO’A UNTUK ORANG MATI
II. SHADAQAH UNTUK ORANG MATI
III. QIRA’ATUL QUR’AN UNTUK ORANG MATI
PERMASALAHAN QAUL MASYHUR
HILANGNYA PERSELISIHAN DAN PENERAPAN DALAM TAHLILAN
IV. JAMUAN MAKAN PADA PERKUMPULAN KEGIATAN TAHLIL
PENJELASAN TERKAIT HADITS KELUARGA JA’FAR
PENJELASAN TERKAIT HADITS JARIR BIN ABDULLAH
Haramnya Niyahah dan Pengertian Niyahah
V. SEJAK DAHULU KALA DAN TERJADI DI MAKKAH JUGA MADINAH
VI. PENGHARAMAN TAHLILAN DILUAR AKAL SEHAT
Niyahah Versus Tahlilan
Bolehnya Menangisi Mayyit
Ma’tam Versus Tahlilan (Kenduri Arwah)
VII. PENTING : TIDAK SETIAP BID’AH DIHUKUMI HARAM (BID’AH BUKAN HUKUM)
LANJUT MASALAH BID’AH
Pendefinisian Bid’ah
VIII. PENTING : ALIRAN WAHABI SEBAGAI BID’AH MUHARRAMAH
IIX. BEBERAPA KOMENTAR ULAMA
al-Mughni lil-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali 
Al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’, Imam Ibnu Muflah al-Maqdisi
Al-Inshaf fiy Ma’rifatir Rajih minal Khilaf, Imam ‘Alauddin al-Mardawi 
Al-‘Uddah syarh al-‘Umdah, Imam Abdurrahman bin Ibrahim al-Maqdisi al-Hanbali
Zadul Mustaqni’ fi Ikhtishar al-Muqna’, Imam Syarifuddin Musa al-Hajawi
Ar-Raudl al-Marbi’ syarh Zaad al-Mustaqni', Imam al-Bahuti al-Hanbali
Al-Bahr ar-Raiq syarh Kanz ad-Daqaid, Imam Ibnu Najim al-Mishri al-Hanafi
Muraqi al-Falah syarh Matn Nur al-Idlah, Imam Hasan bin ‘Ammar al-Mishri al-Hanafi
Al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah, Syaikh Abdurrahman al-Jaziri
Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jami’ at-Turmidzi, Syaikh Abul ‘Alaa al-Mubarakfuri
Mirqatul Mafaatiih syarh Misykah al-Mashaabih, al-Mulla 'Ali al-Qarii

Madzhab Zaidiyyah (Madzhab Yang Lebih Dekat Ke 4 Madzhab)
- Naylul Awthaar, Imam Muhammad bin 'Ali asy-Syawkani 
- Subulus Salaam, al-Amir ‘Izzuddin Ash-Shan’ani 
IX. FATWA IBNU TAIMIYAH DAN IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH
QS. an-Najm Ayat 39 dan Hadits Terputusnya Amal
Hukum Keluarga al-Marhum membaca al-Qur’an Untuk Mayyit
Ibnu Taimiyah Pernah Ditanya Hal Yang Sama (al-Qiraa'ah lil-Mayyit)
Bertahlil 70.000 Kali Dan Menghadiahkan Kepada Mayyit

Pasal Khusus Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Mayyit
Ibnu Taimiyyah Hanya Bicara Soal Keutamaan (Afdlaliyah)
Penuturan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Murid Ibnu Taimiyah)
X. KOMENTAR ALIRAN WAHHABIYAH
Polemik Seputar Ahkam at-Tamanni al-Mawt 
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz
Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathif Alu asy-Syaikh
Komisi Fatwa Kerajaan Bani Saud (al-Lajnah ad-Daimah)
XI. PENUTUP

Semoga dengan semua ini bisa memberikan informasi berimbang mengenai komentar para ulama Ahl Sunnah wal Jama’ah demikian juga komentar dari yang tidak menyetujui. Wallahu A’lam []

Al-Faqir ats-Tsauriy (Bangkalan) || http://ashhabur-royi.blogspot.com 

Download Ebook (PDF, 727.21 KB) :

Baru versi CHM :

Fatwa Imam asy-Syafi’i Mengharamkan Tahlilan ?!!



IMAM SYAFI'I -Rahimahullah - MENGHARAMKAN TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN, MAJLIS TAHLIL atau KENDURI ARWAH) ; BENARKAH ?

Tahlilan merupakan sebuah majelis yang berisi dzikir-dzikir yang masyru’, do’a, shalawat serta pembacaan al-Qur’an yang bertujuan untuk merahmati mayyit dengan pahala yang dihadiahkan kepada mayyit. Sangatlah tidak mungkin apabila Imam kita yakni Imam asy-Syafi’i mengharamkan tahlilan, tidak mungkin Imam asy-Syafi’i mengharamkan do’a, dzikir, shalawat dan bacaan al-Qur’an. Imam kita sangat bijaksana, ahli hadits dan luas ilmunya, penolong sunnah Nabi. Jadi, tidak akan mudah mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sebagian orang telah mengutip dan memahaminya secara membabi buta terkait ucapan Imam asy-Syafi’ rahimahullah yang terdapat dalam kitab al-Umm berikut ini :
وأكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر
“aku menghukumi makruh Ma’tam, dan yakni sebuah kelompok, dan walaupun tidak ada tangisan bagi mereka sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biayai beserta apa yang pernah terjadi”.
Dari kutipan ini, sama sekali tidak ada ucapan Imam asy-Syafi’i yang mengharamkan tahlilan. Jadi, darimana isu-isu yang mengharamkan tahlilan dengan berdalil ucapan Imam asy-Syafi’i ? Mana ucapan Imam asy-Syafi’i yang mengharamkan mendo’akan muslim yang meninggal dunia, mana ucapan Imam asy-Syafi’i yang mengharamkan menghadiahkan bacaan al-Qur’an untuk muslim yang meninggal dunia, mana pula ucapan Imam asy-Syafi’i yang mengharamkan semua itu yang dilakukan dikediaman ahlul mayyit ? Jelas, ini salah satu bentuk untuk memecah belah umat Islam terutama untuk menghancurkan pondasi madzhab Syafi’i yang memang paling banyak di anut kaum Muslimin termasuk paling banyak di anut oleh Dzurriyah Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Pertama, sudah jelas bahwa Imam asy-Syafi’i memakruhkan (bukan mengharamkan) hal diatas, artinya adalah apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala. Apa yang dimakruhkan ?

Kedua, al-Ma’tam berasal dari kata “atama – ya’timu” yang bermakna ‘apabila dikumpulkan antara dua perkara”. Ma’tam asalnya adalah setiap perkumpulan (perhimpunan) dari laki-laki atau perempuan baik dalam hal kesedihan maupun kegembiraan. Kemudian pakar-pakar lughah, hanya mengkhususkan pada perhimpunan perempuan pada orang mati. al-Jauhari mengatakan ; ma’tam menurut orang arab adalah perempuan-perempuan yang berkumpul (berhimpun) dalam hal kebaikan dan keburukan. Ibnu Barri ; tidak bisa di cegah agar ma’tam dipahami dengan makna wanita yang meratap, kesedihan, ratapan dan tangisan sebab sesungguhnya wanita karena untuk itu mereka berkumpul, dan kesedihan itulah yang juga membuat mereka berkumpul.  [1]

Ketiga, Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh atas illat yang beliau sebutkan sendiri yakniyujaddidul huzn wa yukalliful mu’nah (memperbaharui kesedihan dan membebani biaya)",   apabila tidak ada illat maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab kaidah ushul fiqh mengatakan : “al-‘Illatu tadillu ‘alaal Hukmi yakni illat itu menunjukkan atas hukum”.

Jadi, sekali lagi tidak ada pengharaman Tahlilan oleh Imam asy-Syafifi rahimahullah.

PENJELASAN HABIB MUNZIR AL-MUSAWA
Imam Syafii tak menghendaki orang berkumpul kumpul dirumah duka karena akan menambah dukanya, mereka membicarakan masa masa kehidupan si mayit, jasa baiknya, ujungnya mereka menyesali takdir Allah, menyesali kematian almarhum,

Itu yang dimaksud Imam Syafii', bukan kumpulan para tetangga dirumahnya untuk mendoakan si mayit, kumpulan dzikir kalimat tauhid, alqur'an, dan dzikir-dzikir lainnya untuk mendoakan si mayit dan itu sangat meringankan beban keluarga si mayit, mereka senang tetangganya masih meramaikan rumah mereka yg senyap sepeninggal si mayit., dan mereka berdoa untuk si mayit bersama sama, ini tak pernah ditentang oleh Imam Syafii, bahkan Rasul saw melakukan takziyah pada yg wafat dan mendoakannya, bedanya masa sekarang adalah ditentukan waktunya, tidak lain adalah karena muslimin mempunyai kesibukan masing masing, maka agar kumpul ramai ramai walau 15 menit / setengah jam, berdoa bersama lalu pulang kerumah masing masing dan selesai tanpa berdesakan tinggal dirumah duka hingga berjam jam menyibukkan keluarga si mayit.

Dan mengenai ucapan Imam Syafii itu sebagaimana diatas, itupun beliau tak mengharamkannya, hanya tak menyukai kumpul- dirumah almarhum dengan berbicara panjang lebar,

Imam Syafii tak pernah menentang kumpulan dzikir dirumah almarhum untuk mendoakannya, cuma wahaby saja yg mengharamkannya tanpa dalil dan mencari cari dalil yang bisa dicocok-cocokkan dan dimirip-miripkan lalu jadilah fatwa baru tanpa ilmu. [Majelis Rasulullah]

PERHATIAN : banyak tulisan di internet yang katanya ucapan Imam asy-Syafi’i namun ternyata sebagiannya bukan berasal dari kitab Imam asy-Syafi’i tetapi kitab ‘ulama Syafi’iyah (I’anatuth Thalibin karya Sayyid al-Bakri Syatha ad-Dimyathi) dan apa yang ada dalam pembahasan kitab tersebut adalah dihukumi makruh (bukan haram) –tapi bukan tahlilan-.

[1]. Lihat ; Lisanul ‘Arab (4/12)

[Ashhabur Ro'Yi]

Pahala Bacaan al-Qur’an Tidak Sampai, Menurut Imam an-Nawawi ?

Ada sebuah isu yang memasukkan al-Imam al-Hafidz Syaikhul Islam Muhyiddin Abi Zakariyya Yahya bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqiy asy-Syafi’i [w. 676 H] sebagai salah satu ‘ulama madzhab Syafi’iyah yang menyatakan bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada orang mati. Namun, jelas hal yang seperti itu keliru, sebab Imam a-Nawawi justru menjelaskan mengenai pendapat-pendapat yang ada perihal sampai dan tidaknya bacaan al-Qur’an kepada mayyit, kemudian beliau menyimpulkan mana yang harus dipilih.

Didalam al-Adzkar, beliau rahimahullah mengatakan ;
“’Ulama berikhtilaf (bersilang pendapat) perihal sampainya pahala bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i dan sekelompok ulama adalah tidak sampai, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ulama lainnya serta sekelompok ulama asy-Syafi’i menyatakan sampai. Maka yang dipilih supaya seorang qari berdo’a setelah membaca al-Qur’an : “ya Allah sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca kepada Fulan”, wallahu ‘alam. [1]
Didalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab beliau juga mengatakan :
“Ulama berikhtilaf (bersilang pendapat) tentang sampainya pahala bacaan al-Qur’an, yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i dan sekelompok ulama adalah tidak sampai, sedangkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ulama serta sekelompok ashhabusy syafi’i (ulama syafi’i) menyatakan sampai. Dan yang dipilih agar berdoa setelah pembacaan al-Qur’an : “ya Allah sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca”. Ibnu an-Nahwi berkata didalam syarah al-Minhaj : menurut kami pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayyit atas pendapat yang mayhur. Dan yang dipilih adalah sampai apabila memohon kepada Allah disampaikan pahala bacaaannya, dan sepatutnya melanggengkan dengan ini, karena sesungguhnya itu do’a, ... dan makna ini tidak khusus hanya untuk pembacaan al-Qur’an saja melainkan seluruh amal , sebab secara dhahir do’a telah disepakati bisa memberikan manfaat bagi mayyit dan yang hidup baik dekat maupun jauh dengan wasiat atau seliannya.” [2]
Dari dua sumber kitab Imam an-Nawawi ini sudah cukup bahwa beliau memegang pendapat yang sampai dengan syarat diiringin dengan do’a agar disampaikan pahalanya, inilah yang dipilih oleh beliau dan inilah yang dijadikan sebagai fatwa Madzhab Syafi’i. Beliau telah menerangkan pendapat-pendapat ‘ulama dan juga telah menyelesaikan perselisihan yang ada. Bukankah ini sebuah kebijaksaan seorang ulama madzhab ?? Inilah juga yang diamalkan oleh pengikut syafi’iyah, bahkan didalam tahlilan pun ini juga diamalkan yakni pada akhir tahlilan ditutup dengan do’a agar pahala bacaannya disampaikan kepada orang mati, sedangkan do’a memberikan manfaat tanpa ada perselisihan.

Terkait qaul masyhur yang di istilah kan oleh Imam an-Nawawi bukan bermakna bahwa hanya itu saja qaul Imam asy-Syafi’i,  bahkan menunjukkan bahwa ada qaul lain yang menyatakan sebaliknya. Qaul masyhur juga bukan qaul yang dipilih sebagai pendapat yang muktamad didalam madzhab Syafi’i. Sebaliknya yang dipilih dan dijadikan sebagai fatwa madzhab Syafi’i adalah sampainya pahala bacaan al-Qur’an atau lebih dikenal dengan qaul Mukhtar.

Selian itu, perlu diketahui bahawa para ulama Syafi’iyah telah menyatakan bahwa pada qaul Masyhur tersebut mempunyai beberapa ihtimal,  yakni :

  • Bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayyit (mayat) apabila tidak dibaca di sisi mayyit atau di sisi kuburnya; 
  • Bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayyit (mayat) apabila tidak diniatkan pahalanya untuk mayyit (orang mati) ;
  • Bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayyit (mayat) apabila tidak disertai dengan doa agar pahalanya disampaikan kepada mayyit.
Semua ihtimalat ini mempunyai landasan karana telah diketahui  juga Imam asy-Syafi’i rahimahillah telah menghukumi mustahab (sunnah) membaca al-Quran di sisi kubur mayyit, bahkan dianjurkan agar dikhatamkannya, ini lebih bagus.[3] Ini menunjukkan bahwa bacaan al-Quran itu tetap bisa memberikan manfaat bagi orang mati.

Fahamilah dengan benar wahai para ikhwan dengan pemahaman yang berdasarkan keterangan para ulama Syafi’iyyah yang benar. Bukannya dengan keterangan mereka-mereka yang tidak berpegang dengan mazhab Syafi’i tetapi mengada-ada dengan mengatakan bahwa Imam Syafi`i kata begini - begitu atau ulama Syafi`i kata begini-begitu. Semoga bermanfaat.

[1] Lihat : al-Adzkar
[2] Lihat : al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzhab [15/521-522]
[3] Lihat : Dalilul Falihin li-thuruqi Riyadl ash-Shalihiin [6/426] ; Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26]

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online