Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label Hadits dan Syarh Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits dan Syarh Hadits. Tampilkan semua postingan

Ibnu Taimiyah Ditanya Tentang QS. an-Najm 39 dan Hadits Terputusnya Amal (Inqatha'a Amaluhu)


سئل: عن قوله تعالى: {وأن ليس للإنسان إلا ما سعى}  وقوله - صلى الله عليه وسلم -: «إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له» فهل يقتضي ذلك إذا مات لا يصل إليه شيء من أفعال البر؟
Ibnu Taimiyah di tanya tentang firman Allah {tiada bagi manusia kecuali apa yang diusahakan} dan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam {apabila anak adam wafat maka terputuslah amalanya kecuali 3 hal yakni shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat untuknya dan anak shalih yang berdo’a untuknya}, apakah hal itu menunjukkan apabila seseorang wafat tidak perbuatan-perbuatan kebajikan tidak sampai kepadanya ?

الجواب: الحمد لله رب العالمين. ليس في الآية، ولا في الحديث أن الميت لا ينتفع بدعاء الخلق له، وبما يعمل عنه من البر بل أئمة الإسلام متفقون على انتفاع الميت بذلك، وهذا مما يعلم بالاضطرار من دين الإسلام، وقد دل عليه الكتاب والسنة والإجماع، فمن خالف ذلك كان من أهل البدع
Jawab ; al-Hamdulillahi Rabbil ‘Alamiin, tiada didalam ayat dan tidak pula didalam hadits bahwa mayyit (orang mati) tidak mendapat manfaat dengan do’a untuknya dan dengan apa yang amalkan (kerjakan) untuknya seperti kebajikan bahkan para Imam telah sepakat bahwa mayyit (orang mati) mendapatkan manfaat atas hal itu, dan ini diketahui dengan jelas dari agama Islam, dan sungguh al-Kitab (al-Qur’an), as-Sunnah dan Ijma’ telah menunjukkannya, oleh karena itu barangsiapa yang menyelisihi hal itu maka ia termasuk dari ahli bid’ah.

Karena panjangnya bahasan inii (ulasan Ibnu Taimiyah) yang intinya baik ibadah maliyah dan badaniyah bisa sampai kepada mayyit dan memberikan manfaat bagi orang mati, telah tersebar pembahasan ini dalam kitab-kitab beliau, maka kami singkatkan (cukupkan) untuk menyoroti hadits Inqatha'a Amaluhu menurut Ibnu Taimiyah [3/31] :

أما الحديث فإنه قال: «انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له» فذكر الولد، ودعاؤه له خاصين؛ لأن الولد من كسبه، كما قال: {ما أغنى عنه ماله وما كسب} [المسد: 2] . قالوا: إنه ولده. وكما قال النبي - صلى الله عليه وسلم -: «إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه، وإن ولده من كسبه» . فلما كان هو الساعي في وجود الولد كان عمله من كسبه، بخلاف الأخ، والعم والأب، ونحوهم. فإنه ينتفع أيضا بدعائهم، بل بدعاء الأجانب، لكن ليس ذلك من عمله
mengenai hadits bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda :

"apabila seorang manusia mati maka terputus darinya amalnya (perbuatanya) kecuali yang berasal dari tiga hal yakni : shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang berdo’a untuknya",

disini menyebutkan walad (anak) dan do'anya kepadanya secara khusus karena sungguh seorang anak termasuk dari usahanya, sebagaimana firman Allah Ta'alaa :

"Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan” (QS. Al-Lahaab : 2)

Ulama telah berkata : sesungguhnya yang dimaksud itu anaknya, dan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :

"Sungguh sebaik-baiknya apa yang dimakan oleh seseorang adalah yang berasal dari usahanya dan sungguh anaknya bagian dari usahanya"

Maka ia sebagai orang yang berusaha (sa’i) didalam hal wujudnya seorang anak maka amalnya (amal anaknya) termasuk dari kasabnya (usahanya), berbeda halnya dengan saudara, paman, ayah dan seumpama mereka. Namun, mereka itu bisa memberikan manfaat juga dengan do’a mereka bahkan juga do’a yang lainnya, akan tetapi yang demikian itu bukan dari amalnya.

والنبي - صلى الله عليه وسلم - قال: «انقطع عمله إلا من ثلاث» لم يقل: إنه لم ينتفع بعمل غيره. فإذا دعا له ولده كان هذا من عمله الذي لم ينقطع، وإذا دعا له غيره لم يكن من عمله، لكنه ينتفع به
dan Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda :

"terputus amalnya kecuali 3 hal"

namun tidak dikatakan : sesunggguhnya tidak mendapat manfaat dari amal orang lain. maka ketika anaknya berdo'a untuknya, itu menjadi bagian dari amalnya yang tidak terputus,sedangkan apabila orang lain yang berdo'a untuknya, maka itu tidak menjadi bagian dari amalnya, akan tetapi bisa mendapatkan manfaat dengan hal tersebut. []

Sumber : al-Fatawa al-Kubraa [3/27] karya Ibnu Taimiyah.

Riwayat Ibnu ‘Umar Tentang Membaca al-Qur’an Disamping Kubur adalah Hasan

Ibnu Umar atau Abdullah bin Umar bin Khaththab merupakan salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yang terkenal sebagai periwayat hadits terbanyak kedua setelah sahabat Abu Hurairah radliyallah ‘anh. Beliau sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits juga dalam berfatwa. Banyak didalam kitab-kitab ulama mencantum riwayat Ibnu ‘Umar terkait pembacaan al-Qur’an untuk mayyit, bahkan merupakan salah satu landasan dari fatwa Madzhab Hanabilah.

Syaikhul Madzhab al-Imam an-Nawawi rahimahullah didalam al-Adzkar pada bab perkara yang dibaca setelah proses pemakaman menyebutkan riwayat tersebut sebagai berikut :

وروينا في " سنن البيهقي " بإسناد حسن، أن ابن عمر استحبَّ أن يقرأ على القبر بعد الدفن أوّل سورة البقرة وخاتمتها
“dan kami meriwayatkan didalam “Sunan al-Baihaqi” dengan sanad yang hasan, bahwa Ibnu ‘Umar menganjurkan agar dibacakan awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya diatas kubur setelah pemakaman”.

Keterangan dalam kitab al-Adzkar kemudian diperjelas kembali dalam kitab syarahnya yakni al-Futuhat ar-Rabbaniyah [Juz. 4, Hal. 194], dimana sebutkan bahwa al-Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan mauquf :

قال الحافظ بعد تحريجه بسنده إلى البيهقى قال حدثنا أبو عبدالله الحافظ قال حدثنا ابو العباس بن يعقوب قال حدثنا العباس بن محمد قال سألت يحي بن معين عن القرأءة عند القبر فقال حدثنى مبشر بن أسماعيل الحلبي عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه قال لبنيه  إذا أنا مت فضعونى فى قبرى وقولوا بسم الله وعلى سنه رسول الله وسنوا على التراب سنا ثم إقرأوا عند رأسى أول سوره البقرة وخاتمتها فإنى رأيت إبن عمر يستحب ذلك ,قال الحافظ بعد تخريجه هذا موقوف حسن أخريجه أبو بكر الخلال وأخريجه من رواية أبى موسى الحداد وكان صدوقا قال صلينا مع أحمد على جنازة فلما فرغ من ذفنه حبس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا قال له محمد بن قدامة يا أبا عبد الله ما تقول فى مبشر بن إسماعيل قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم قال إنه حدثنى عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرؤا عند قبره فاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصى بذلك قال فقال أحمد للرجل فليقرأ. اه
al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas bin Ya’qub, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-‘Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada Yahya bin Mu’in tentang pembacaan al-Qur’an disamping qubur, maka ia berkata ; telah menceritakan kepadaku Mubasysyir bin Isma’il al-Halabi dari ‘Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata kepada putranya, apabila aku telah wafat, letakkanlah aku didalam kuburku, dan katakanlah oleh kalian “Bismillah wa ‘alaa Sunnati Rasulillah”, kemudian gusurkan tanah diatasku dengan perlahan, selanjutnya bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya, hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan ia orang yang sangat jujur. Ia berkata : kami shalat jenazah bersama bersama Ahmad, maka tatkala telah selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang membaca al-Qur’an disamping qubur, maka Ahmad berkata kepadanya ; “hei apa ini, sungguh membaca al-Qur’an disamping qubur adalah bid’ah”. Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada Ahmad : “wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma’il ? “, Ahmad berkata : tsiqah, Ibnu Qudamah berkata : engkau menulis sesuatu darinya ?”, Ahmad berkata : Iya. Ibnu Qudamah berkata : sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia berkata : aku mendengar Ibnu ‘Umar berwasiat dengan hal itu, Maka Ahmad berkata kepada kepada laki-laki “lanjutkanlah bacaaanmu”. Selesai.

Kemudian Al-‘Allamah Ibnu ‘Allan ash-Shadiqi asy-Syafi’i al-Asy’ari al-Makki mengatakan :

الصواب أنه موقوف على إبن عمر رواه البيهقى و غيرهئ
“Dan yang shawab (benar) adalah bahwa hadits tersebut mauquf atas Ibnu Umar yang al-Baihaqi dan yang lainnya telah meriwayatkannya”.

Maka kesimpulannya adalah bahwa hadits Ibnu Umar hukumnya hasan mauquf dari sisi sanadnya, dan hadits hasan merupakan hujjah dalam hal hukum. Juga yang mencatat hadits Ibnu Umar bukan hanya satu imam saja, melainkan banyak imam yang mencatat riwayat tersebut.

Oleh karena itu hadits hasan riwayat Ibnu Umar tersebut dijadikan hujjah oleh sebagian ulama, misalnya Imam Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad bin Abdullah bin Muhammad Ibnu Muflah al-Hanbali [w. 884 H] didalam al-Mabda’ fiy syarhi al-Muqna’ [2/280] :

ولا تكره القراءة على القبر) وفي المقبرة (في أصح الروايتين) هذا المذهب، روى أنس مرفوعا قال: «من دخل المقابر فقرأ فيها (يس) خفف عنهم يومئذ، وكان له بقدرهم حسنات» وصح عن ابن عمر أنه أوصى إذا دفن أن يقرأ عنده بفاتحة البقرة وخاتمتها، ولهذا رجع أحمد عن الكراهة
"dan tidak dimakruhkan membaca al-Qur'an diatas kubur, juga di area pekuburan, dalam hal ini terdapat salah satu dari dua riwayat yang shahih, inilah madzhab Hanbali, Anas meriwayatkan secara marfu', ia berkata "barangsiapa yang masuk area pekuburan maka bacakanlah Yasiin diarea tersebut niscaya memberi keringanan (siksa) bagi mereka seketika itu juga, dan baginya kebaikan-kebaikan sebanyak penghuni kuburan tersebut", dan telah shahih dari Ibnu Umar bahwa ia berwasiat ketika dimakamkan agar dibacakan disampingnya dengan pembukaan surah al-Baqarah kemudian mengkhatamkannya", karena hal inilah Imam Ahmad rujuk dari yang semula membencinya".

Imam Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub bin Sa’ad Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyah [w. 751 H] didalam ar-Ruh fil Kalami ‘alaa Arwahil Amwat wal Ahya’ bid-Dalaili minal Kitab was Sunnah [1/10] :

وَقد ذكر عَن جمَاعَة من السّلف أَنهم أوصوا أَن يقْرَأ عِنْد قُبُورهم وَقت الدّفن قَالَ عبد الْحق يرْوى أَن عبد الله بن عمر أَمر أَن يقْرَأ عِنْد قَبره سُورَة الْبَقَرَة وَمِمَّنْ رأى ذَلِك الْمُعَلَّى بن عبد الرَّحْمَن وَكَانَ الامام أَحْمد يُنكر ذَلِك أَولا حَيْثُ لم يبلغهُ فِيهِ أثر ثمَّ رَجَعَ عَن ذَلِك

“dan sungguh telah disebutkan dari jama’ah salafush shalih bahwa mereka berwasiat agar dibacakan al-Qur’an disisi qubur mereka waktu dimakamkan, Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman, sedangkan awalnya Imam Ahmad mengingkari yang demikian karena atsar tentang hal itu tidak sampai kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju’ dari yang demikian”

Wallahu A'lam. []

Bacaaan :
  1. Al-Adzkar, Syaikhul Islam Imam an-Nawawi
  2. Al-Futuhaat ar-Rabbaniyyah, Imam Ibnu ‘Allan
  3. Al-Mabda’ fiy syarhi al-Muqna’, Imam Ibnu Muflah
  4. Ar-Ruh, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah

Hukum Membaca Yasin Untuk Orang Mati Adalah Sunnah


SEBUAH ISYARAT DARI IMAM AN-NAWAWI DALAM AL-ADZKAR
Sebelumnya, terlebih dahulu perhatikan komentar dan isyarat Syaikhul Madzhab Syafi’iyah yakni Imam al-Hafidz an-Nawawi rahimahullah. Didalam al-Adzkar beliau telah menyebutkan haditsnya sebagai berikut :

  وروينا في سنن أبي داود، وابن ماجه، عن معقل بن يسار الصحابي رضي الله عنه، أن النبيّ صلى الله عليه وسلم قال: " اقْرَؤُوا يس على مَوْتاكُمْ " قلت: إسناده ضعيف، فيه مجهولان، لكن لم يُضَعِّفه أبو داود
“Kami meriwayatkan didalam kitab Sunan Abi Daud dan Ibnu Majah, dari Ma’qil bin Yasar ash-Shahabi radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda : “bacalah oleh kalian Yasin untuk orang mati diantara kalian”. Aku (an-Nawawi) katakan : isnadnya dlaif, didalamnya terdapat dua orang yang majhul, akan tetapi Abu Daud tidak mendlaifkannya.

Menurut Imam an-Nawawi sanadnya dlaif, akan tetapi Abu Daud tidak mendlaifkannya. Ini menunjukkan bahwa hadits tersebut memang bisa di terima ;

  • Pertama, karena Imam an-Nawawi sendiri telah mencantumkannya pada kitab beliau yakni al-Adzkar. Ini memang bukan kaidah dalam penerimaaan hadits, namun setidaknya kita tahu ulama Syafi’iyah menerimanya sebagai landasan beramal. Oleh karena itu, seandainya ada yang menilai keseluruhan hadits adalah dlaif (walaupun itu tidak ada), maka Imam an-Nawawi telah menyatakan diawal-awal kitab al-Adzkar,

  فصل‏:‏ قال العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم‏:‏ يجوز ويُستحبّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعاً
  “Ulama dari kalangan Muhadditsin, Fuqaha’ dan yang lainnya berkata : “boleh dan dianjurkan beramal dalam fadlail, targhib dan tarhiib dengan hadits dlaif yang bukan maudlu’ (palsu)”. [1]

  • Kedua, karena Imam an-Nawawi juga telah mengisyaratkannya bahwa Abu Daud tidak mendlaifkannya, yang berarti bahwa Abu Daud mendiamkannya (tidak mengomentarinya),[2] dengan kata lain hadits tersebut kualitasnya adalah hasan, sesuai dengan kaidah Abu Daud yakni apabila beliau mendiamkannya maka hadits tersebut shalih (bagus).[3]

Dari hal diatas saja sudah jelas bahwa hadits tersebut tentang membaca Yasiin untuk orang mati adalah hasan. Oleh karena itu, selayaknya diamalkan dan apa yang sudah masyhur di lingkungan masyarakat Islam tetapi di lestarikan, tanpa perlu menghiraukan paham-paham baru yang meresahkan umat Islam.

Hadits diatas juga diriwayatkan oleh :

  • Imam an-Nasaa’i didalam As-Sunan al-Kubraa,[4]
  • Imam Ibnu Hibban didalam shahihnya,[5]
  • Imam ath-Thabrani didalam al-Mu’jam al-Kabiir,[6]
  • Imam al-Baihaqi didalam As-Sunan ash-Shaghir,[7]
  • Imam al-Baghawi didalam Syarh As-Sunnah,[8]
  • Imam Hakim didalam al-Mustadrak[9] ,
  • Imam Ahmad didalam Musnadnya[10] dan juga
  • Imam Ibnu Majah didalam As-Sunan.[11]

SYAWAHID ATAS PEMBACAAN YASIIN

Selain itu, terdapat juga terdapat syawahid atas hadits pembacaan surah Yasiin untuk orang mati, salah satunya adalah  yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnadnya :

 حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ، أَنَّهُمْ حَضَرُوا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ، حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ، فَقَالَ: " هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس؟ " قَالَ: فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ، فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ، قَالَ: وَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ: إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا قَالَ صَفْوَانُ: " وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ "
  “Menceritakan kepada kami Abul Mughirah, menceritakan kepada kami Shafwan, menceritakan kepadaku para syaikh (masyayikh) bahwa mereka menghadiri Ghudlaif bin Harits ats-Tsumali ketika beliau menghadapi sakitnya maut, maka ia berkata : “apakah diantara kalian mau membacakan Yasiin ?” Ia (Shafwan) berkata, maka Shalih bin Syuraij as-Sakuniy membacanya (Yasiin), tatkala sampai pada ayat ke 40 lalu Ghudlaif wafat, Ia (Shafwan) juga berkata : “Para guru (masyayikh) mereka berkata : “apabila dibacakan samping mayyit niscaya Allah akan meringankan karena bacaan tersebut”, Shafwan berkata : “’Isa bin al-Mu’tamir telah membaca Yasiin di samping Ibnu Ma’bad”.[12]

Ibnu Sa’ad [w. 230 H] telah mentakhrijnya hadits ini didalam kitab Thabaqat al-Kubraa[13] pada keterangan tentang Ghudlaif bin al-Harits radliyallah ‘anh dari jalur riwayat Shafwan. Sedangkan isnad hadits ini, para-para perawinya adalah tsiqah (terpercaya). Ibnu Hajar al-Asqalani menghukumi hadits ini sanadnya hasan didalam kitab al-Ishabah.[14] Shafwan adalah Ibnu Amrin as-Saksaki, sementara para guru beliau adalah para tabi’in. Ghudlaif bin al-Harits sendiri adalah orang sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Anjuran beliau agar dibacakan Yasiin ketika menjelang maut menunjukkan bahwa itu memang tauqif, maka hukum membaca Yasiin ketika menjelang maut adalah marfu’ sebagaimana ditetapkan dalam kaidah ilmu hadits.

Adapun perkataan para guru (masyayikh) yakni “apabila dibacakan disamping mayyit niscaya Allah akan meringankan karena bacaan tersebut”, maka para guru tersebut adalah sekumpulan tabi’in, sedangkan perkataan mereka hukumnya adalah mursal menurut sebagian ahli hadits. Hadits mursal apabila di dukung dengan hadits atau qiyas dalil maka itu merupakan hujjah menurut kaidah ushul fiqh Imam Syafi’i rahimahullah.

Sedangkan atsar yang diriwayatkan dari Ghudlaif bin al-Harits radliyallah ‘anh memiliki juga jalur lain sebagaimana telah di takhrij oleh Imam Ibnu Asakir [w. 571 H] didalam Tarikh Damsyiq [15]. Dari hadits Sa’id bin Manshur,

حدثنا سعيد بن منصور حدثنا فرج بن فضالة عن أسد بن وداعة قال لما حضر غضيف بن الحارث الموت حضر إخوته فقال هل فيكم من يقرأ سورة يس فقال رجل من القوم نعم فقال إقرأ ورتل وأنصتوا فقرأ ورتل وأسمع القوم فلما بلغ " فسبحان الذي بيده ملكوت كل شئ وإليه ترجعون "  فخرجت نفسه قال أسد بن وداعة فمن حضره منكم الموت فشدد عليه الموت فليقرأ عليه يس فإنه يخفف عليه الموت "
  “Menceritakan kepada kami Sa’id bin Manshur, menceritakan kepada kami Faraj bin Fadlalah dari Asar bin Wada’ah, ia berkata : tatkala menghadiri Ghudlaif bin al-Harits yang sekarang maut juga hadlir saudaranya, maka ia berkata : Apakah diantara kalian ada yang akan membaca Yasiin ?”, maka seorang laki-laki dari sebuah kaum berkata “ Iyaa”, beliau berkata : “Bacalah, tartilkan dan dengarkanlah oleh kalian”, maka ia membaca, bertartil serta kaum (yang hadlir) mendengarkannya, ketika sampai pada ayat “Subhanalladzii bi-Yadihii Malakutu Kulli Syay-in wa Ilayhi Turja’uun”, maka ia menghembuskan nafasnya (terakhir), Asad bin Wada’ah berkata : maka barangsiapa diantara kalian yang menghadliri maut dan kesulitan dalam mautnya, maka bacakanlah Yasiin atasnya niscaya Allah meringankan (memudahkan) maut atasnya”.

Sa’id bin Manshur adalah seorang al-Hafidz yang tsiqah (terpercaya), sementara guru beliau yakni Faraj bin Fadlalah bin an-Nu’man at-Tanukhi asy-Syami ad-Dimasyqi adalah seorang yang katakan dlaif.[16] Sebagian ulama mengatakan ia tsiqah. Asad bin Wada’ah adalah orang Syam. Ibnu ‘Asakir telah memuji beliau didalam Tarikh al-Kabiir. Ibnu Hibban telah menyebutkan terkait Asad bin Wada’ah didalam Tsiqat at-Tabi’iin. Maka kedlaifan isnad Ibnu Asakir, telah di tutupi isnad Imam Ahmad bin Ibnu Sa’ad. Yang mana para perawinya adalah tsiqah, sedangkan Ibnu Hajar al-Asqalani menghukumi sanadnya hasan sebagaimana didalam kitab al-Ishabah.

Karena Asad bin Wada’ah merupakan seorang tabi’in, maka perkataan beliau menempati derajat mursal sebagaimana pembandingnya yang telah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, hadits pembacaaan Yasiin untuk orang mati baik yang muhtadlar (menjelang mati) atau yang sudah mati adalah berderajat hasan, bukan dlaif seperti sangkaan beberapa kalangan.

APAKAH HANYA UNTUK AL-MUHTADLAR ?

Persoalan ternyata tidak berhenti pada isu mengenai kualitas hadits, namun juga mengenai kepada siapa surah Yasiin di bacakan ; apakah kepada yang menjelang mati atau kepada yang sudah mati. Hal ini juga sering dipermasalahkan namuan sebenarnya sudah terjawab baik oleh lafadz hadits dengan sendiri maupun oleh para ‘Ulama.

Imam al-Hafidz Murtadlaa Az-Zabidi didalam Ithaf As-Sadah al-Muttaqin menjelaskan :

ومما يشهد لنفع الميت بقراءة غيره حديث معقل بن يسار " اقرؤوا على موتاكم " رواه أبو داود وحديث " يس ثلث القرءان لا يقرأها رجل يريد الله والدار الآخرة إلا غفر له فاقرؤوها على موتاكم " رواه احمد وأول جماعة من التابعين القراءة للميت بالمحتضر والتأويل خلاف الظاهر ، ثم يقال عليه إذا انتفع المحتضر بقراءة يس وليس من سعيه فالميت كذلك والميت كالحي الحاضر يسمع كالحي الحاضر كما ثبت في الحديث انتهى ما نقلته من كلام ابن القطان
“Dan termasuk dari syawahid bermanfaatnya bagi mayyit dengan membaca al-Qur’an oleh orang lain adalah hadits Ma’qil bin Yassar : “bacalah oleh kalian atas orang mati diantara kalian”, diriwayatkan oleh Abu Daud, dan hadits “bacalah oleh kalian Yasiin atas orang mati diantara kalian”, diriwayatkan oleh an-Nasaa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban "Yasiin merupakan sepertiga al-Qur’an yang tiada dibacanya oleh seseorang yang menginginkan Allah dan negeri akhirat melainkan Allah akan memberi ampunan baginya, maka bacalah oleh kalian Yasiin atas orang mati diantara kalian”) dan kelompok tabi’in menta’wil bahwa itu pembacaan untuk orang mati yang al-muhtadlar (menjelang mati), padahal ta’wil tersebut menyelisihi dhahirnya, kemudian dikatakan atasnya, apabila orang yang hampir mati mendapatkan manfaat dengan pembacaan Yasiin padahal bukan dari usahanya maka mayyit (orang mati) pun demikian juga, dan mayyit seperti orang yang hidup yang hadlir yang mendengar seperti orang yang hidup yang hadlir, sebagaimana telah tsabit didalam hadits. Intahaa apa yang kami nukil dari kalam Ibnu al-Qaththan”. [18]

Demikian juga ditegaskan oleh al-Imam asy-Syaukani didalam Nailul Awthar :

  واللفظ نص في الأموات وتناوله للحي المحتضر مجاز فلا يصار إليه إلا لقرينة
“Lafadz hadits tersebut merupakan nas pada orang-orang (yang sudah) mati, sedangkan mengartikannya untuk orang hidup menjelang mati (al-muhtadlar) merupakan majaz, maka tidak boleh bawa pada pengertian tersebut kecuali ada qarinah”.[19]

Jadi, pengalihan kepada makna untuk orang yang hidup menjelang mati merupakan majaz, bukan makna hakiki dari lafadz tersebut. Oleh karena berlaku kaidah Imam asy-Syafi’i rahimahullah yang mafhumnya yakni didahulukan makna dhahir baik al-Qur’an maupun hadits selama tidak adasebab (qarinah) yang mewajibkan menggunakan makna lainnya. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak ada qarinah mani’ah (sebab yang menghalangi) maka maksud “Mautakum” adalah memang kepada mayyit yang hakiki (orang yang sudah mati). Ringkasnya hadits perintah pembacaan surah Yasiin untuk orang mati mencakup yang al-muhtadlar juga yang benar-benar sudah mati.

SALAF MENGAMALKAN PEMBACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG MATI

Dari hal diatas sebenarnya sudah jelas bahwa salafush shaleh mengamalkannya, namun ada baiknya dipaparkan juga terkait hadits wasiat Ibnu Umar, yang mana Imam Murtadlaa Az-Zabidi telah menjelaskan dengan jelas tentang naiknya derajat dari mauquf hadits kepada marfu’ yang hasan, pada halaman yang sama beliau berkata :

وأما قول ابن عمر فقد روى مرفوعا رواه البيهقى فى الشعب عن ابن عمر قال : سمعت رسول الله صلى الله علسه وسلم يقول اذا مات احدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به الى قبره وليقرأ عند رأسه بفاتحة البقرة  وعند رجليه بخاتمة سورة البقرة))- رواه الطبرنى كذلك الأ انه قال  عند رأسه بفاتحة  الكتا ب.
“Adapun ucapan Ibnu Umar, maka sungguh telah diriwayatkan secara marfu’ yakni al-Baihaqi telah meriwayatkannya dalam asy-Syu’ab dari Ibnu Umar, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “apabila salah seorang diantara kalian meninggal dunia, janganlah kalian menunda-nunda, segerakanlah oleh kalian mengurus pekuburannya, dan hendaklah bacakan disamping kepalanya dengan pembukaan surah al-Baqarah dan disamping kakinya dengan mengkhatamkan surah al-Baqarah”, diriwayatkan oleh ath-Thabrani seperti itu, hanya beliau berkata “disamping kepadanya dengan “Fatihatul Kitab” saja. “[20]

Marfu’nya hadits wasiat Ibnu Umar ini adalah perkataanImam Murtadlaa Az-Zabidi, beliau juga menyebutkan pada salafush shaleh memang telah melakukan pembacaan al-Qur’an kepada mayyit, sebagaimana yang beliau kisahkan :

وقال أحمد بن محمد المروذى : سمعت أحمد بن حنبل رحمه الله يقول : اذا دخلتم المقابر  فاقرءوا بفاتحة الكتاب والمعوّذتين وقل هو الله احد . واجعلوا ثواب ذلك لأهل المقابر فانه يصل اليهم, كذا اورده عبد الحق الأزدى فى كتاب العاقبة عن ابى بكر أحمد بن محمد المروذى على الصواب
“Ahmad bin Muhammad al-Mardawi berkata : “Aku mendengar Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengataakn : “apabila kalian masuk area pekuburan maka bacakanlah oleh kalian surah al-Fatihah, Mu’awwidatain dan Qul Huwallahu Ahad", kemudian jadikanlah oleh kalian pahalanya untuk penghuni pekuburan sebab itu sampai kepada mereka’, yang demikian telah mewaridkan oleh Abdul Haq al-Azdi didalam kitab beliau al-‘Aqibah dari Abu Bakar Ahmad bin Muhammad al-Mardawi atas jalur yang shawab (benar)”.[21]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah jelas-jelas mempraktekkannya,

وقد تواتر أن الشافعي زار الليث بن سعد وأثني خيرا وقرأ عنده ختمة وقال أرجو أن تدوم فكان الأمر كذل
“dan telah tawatur bahwa Imam asy-Syafi’i menziarahi qubur al-Laits bin Sa’ad rahimahullah, beliau memujinya dan membacakan al-Qur’an disamping kuburnya hingga mengkhatamkannya, dan beliau berkata ; aku berharap agar perkara ini terus di lakukan”.[22]

Imam asy-Syafi’i rahimahullah, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, Ibnu ‘Umar radliyallah ‘anhumaa dan lain sebagainya merupakan salafush shaleh yang asli. Kita mengikuti salafush shaleh dalam bingkai madzhab Syafi’i, demikian juga dengan para imam dan ulama lainnya. Tidak seperti mereka yang menyesatkan amalan salafush shaleh, karena tidak sesuai pemahaman mereka.

Wallahu A'lam []

[1] Lihat : al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi
[2] Sunan Abi Daud no. 3121
[3] Lihat : Muqaddimah Ibnu Shalah hal. 37 ; at-Taqrib wa at-Taisir (1/30) lil-Imam an-Nawawi ;
[4] Sunan al-Kubra lil-Imam an-Nasaa’i [10846], dan juga didalam Amal al-Yaum wal Laylah [1074].
[5] Shahih Ibnu Hibban no. 3002.
[6] al-Mu’jam al-Kabiir lil-Imam ath-Thabrani [20/219].
[7] As-Sunan ash-Shaghir lil-Imam al-Baihaqi [1014].
[8] Syarh As-Sunnah lil-Imam al-Baghawi [1464].
[9] Al-Mustadrak ‘alash Shahihain lil-Imam al-Hakim [2074], beliau tidak mengomentarinya.
[10] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, beliau juga tidak mengomentari, dan dikatakan bahwa hadits-hadits yang tidak di komentari oleh Imam Ahmad didalam Musnadnya adalah shalih. [Lihat : Nailul Awthar lil-Imam asy-Syaukani (1/26).]
[11] Sunan Ibnu Majah no. 1448.
[12] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal [16969].
[13] Lihat : Thabaqat al-Kubraa li-Ibnu Sa’ad [7/380].
[14] Lihat : al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah [5/249].
[15] Lihat : Tarikh Damsyiq li-Ibni Asakir [48/82]
[16] Lihat : ad-Dirayah fiy Takhrij Ahaditsil Hidayah li-Ibni Hajar al-Asqalani [2/252]
[18] Lihat : Ittihaf Saadatil Muttaqin lil-Imam al-Hafidz al-Murtadla [10/71].
[19] Lihat : Nailul Awthar lil-Imam asy-Syaukani [4/29].
[20] Lihat : Ittihaf Saadatil Muttaqin lil-Imam Murtadla Az-Zabidi [10/71].
[21] Lihat : Ittihaf Saadatil Muttaqin lil-Imam Murtadla Az-Zabidi[10/71].
[22] Lihat : ad-Dakhirah ats-Tsaminah hal. 64.

Masalah Hadits Dha’if dalam Ibadah

Masalah Hadits Dha’if dalam Ibadah
Sebagai salah satu sumber hukum Islam, hadits berfungsi menjelaskan, mengukuhkan serta 'melengkapi' firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa yang terdapat dalam Al-Qur’an. Di antara berbagai macam hadits itu, ada istilah Hadits Dha'f.

Dalam pengamalannya, terjadi silang pendapat di antara ulama. Sebagian kalangan ada yang tidak membenarkan untuk mengamalkan Hadts Dha'if. Bahkan ada yang mengatakan bahwa Hadits tersebut bukan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Lalu apakah sebenarnya yang disebut Hadits Dha'if itu? Benarkah kita tidak boleh mengamalkan Hadits Dha'if ?

Secara umum Hadits itu ada tiga macam. Pertama, Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, punya daya ingatan yang kuat, mempunyai sanad (mata rantai orang-orang yang meriwayatkan hadits) yang bersambung ke Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam, tidak memiliki kekurangan serta tidak syadz (menyalahi aturan umum). Para ulama sepakat bahwa hadits ini dapat dijadikan dalil, baik dalam masalah hukum, aqidah dan lainnya.

Kedua, Hadits Hasan, yakni hadits yang tingkatannya berada di bawah Hadits Shahih, karena para periwayat hadits ini memiliki kualitas yang lebih rendah dari para perawi Hadits Shahih. Hadits ini dapat dijadikan sebagai dalil sebagaimana Hadits Shahih.

Ketiga, Hadits Dha'if, yakni hadits yang bukan Shahih dan juga bukan Hasan, karena diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi hadits, atau para perawinya tidak mencapai tingkatan sebagai perawi Hadits Hasan.

Hadits Dha'if ini terbagi menjadi dua. Pertama, ada riwayat lain yang dapat menghilangkan dari ke-dha'if-annya. Hadits semacam ini disebut Hadits Hasan li Ghairih, sehingga dapat diamalkan serta boleh dijadikan sebagai dalil syar'i. Kedua, hadits yang tetap dalam ke-dha'if-annya. Hal ini terjadi karena tidak ada riwayat lain yang menguatkan, atau karena para perawi hadits yang lain itu termasuk orang yang dicurigai sebagai pendusta, tidak kuat hafalannya atau fasiq.

Dalam kategori yang kedua ini, para ulama mengatakan bahwa Hadits Dha'if hanya dapat diberlakukan dalam fada'ilul a’mal, yakni setiap ketentuan yang tidak berhubungan dengan akidah, tafsir atau hukum, yakni hadits-hadits yang menjelaskan tentang targhib wa tarhib (janji-janji dan ancaman Allah SWT).

Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa telah terjadi ijma' di kalangan ulama tentang kebolehan mengamalkan Hadits Dha'if jika berkaitan dengan fadha'ilul a'mal ini. Sedangkan dalam masalah hukum, tafsir ayat Al-Qur' an, serta akidah, maka apa yang termaktub dalam hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman. Sebagaimana yang disitir oleh Sayyid 'Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu' Fatawi wa Rasa'il:
"Para ulama ahli Hadits dan lainnya sepakat bahwa Hadits Dha'if dapat dijadikan pedoman dalam masalah fadha'il al-a’mal. Di antara ulama yang mengatakannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Mubarak, dan Sufyan, al-Anbari serta ulama lainnya. (Bahkan) Ada yang menyatakan, bahwa mereka pernah berkata: Apabila kami meriwayatkan (Hadfts) menyangkut perkara halal ataupun yang haram, maka kami akan berhati-hati. Tapi apabila kami meriwayatkan Hadfts tentang fadha'il al-a’mal, maka kami melonggarkannya". (Majmu' Fatawi wa Rasa'il, 251)
Namun begitu, kebolehan ini harus memenuhi tiga syarat. Pertama, bukan hadits yang sangat dha'if. Karena itu, tidak boleh mengamalkan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang sudah terkenal sebagai pendusta, fasiq, orang yang sudah terbiasa berbuat salah dan semacamnya.

Kedua, masih berada di bawah naungan ketentuan umum serta kaidah-¬kaidah yang universal. Dengan kata lain, hadits tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, tidak sampai menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Ketiga, tidak berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut berdasarkan Hadits Dha'if, namun perbuatan itu dilaksanakan dalam rangka ihtiyath atau berhati-hati dalam masalah agama.

Maka, dapat kita ketahui, bahwa kita tidak serta merta menolak Hadits Dha'if. Dalam hal-hal tertentu masih diperkenankan mengamalkannya dengan syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas.

KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Lihat lebih lengkapnya dalam karya penulis “Fiqih Tradisionalis” terbitan BAYAN

Berita Imam Ahmad bin Hanbal Tentang Tahlilan (Kenduri) 7 Hari

Mengapa para ulama mengajarkan kepada umat Islam agar selalu mendoakan keluarganya yang telah meninggal dunia selama 7 hari berturut-turut ?

Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata :

إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”.

Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd [1]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.[2]  Sedangkan Thawus bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya. [3] Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. [4]

Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[5] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ;

“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [6]

Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat. [7] Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut :

قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه
“Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa yang maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata ; wahai.. manusia sungguh telah wafat .. (al-hadits), dan InsyaAllah selengkapnya dalam Manaqib ‘Umar radliyallah ‘anh”.

Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia, melainkan sudah pernah dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya. Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih ada hingga kini.

Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab antara lain Ithaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840).

وعن الأحنف بن قيس قال: "كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله ".رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان
“Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata : “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tanggan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”.

Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd, dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih ; Kanzul ‘Ummal fiy Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy asy-Syadili (w. 975 H) ; Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad (w. 230 H) ; Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H) ; Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H).

Wallahu A’lam.

[1] Lihat : Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur ; Syarah a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi ; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H) ; Sairus Salafush Shalihin (1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H) ; Imam al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah (834).
[2]  Lihat : Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahaniy : “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia berkata : Thawus telah berkata : “sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’ menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya untuk mayyit selama 7 hari tersebut”.
[3] Lihat : al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764 H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata : “aku tidak pernah melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad (w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata ; “Thawus bagi kami seperti Ibnu Siirin (sahabat) bagi kalian”.
[4] Lihat ; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi (2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy.
[5] Lihat : Syarah Shahih Muslim (3/444) li-Syaikhil Islam Muhyiddin an-Nawawi asy-Syafi’i.
[6] Lihat : al-Hawi al-Fatawi (2/179) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi.

Disarikan dari tulisan : al-Ustadz H. Luthfi Bashori
http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=288

Hadits Qudsi : Luasnya Ampunan & Kasih Sayang Allah

Hadits Qudsi : Luasnya Ampunan & Kasih Sayang Allah
Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman dalam sebuah hadits qudsi,

يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya Aku mengharamkan berbuat dlalim (atas) diri-Ku dan aku juga mengharamkan pula ...diantara kalian maka janganlahkan kalian berbuat aniaya (dlalim),

يا عبادي كلكم ضال إلا من هديته فاستهدوني أهدكم
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya kalian semua adalah sesat kecuali mereka yang Aku beri hidayah maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya Aku akan memberi hidayah kepada kalian,

يا عبادي كلكم جائع إلا من أطعمته فاستطعموني أطعمكم
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya kalian semua adalah lapar kecuali mereka yang Aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku niscaya Aku akan memberi makan kepada kalian,

يا عبادي كلكم عار إلا من كسوته فاستكسوني أكسكم
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya kalian semua adalah tidak berpakaian kecuali mereka yang Aku beri pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku akan memberi pakaian kepada kalian,

يا عبادي إنكم تخطئون بالليل والنهار وأنا أغفر الذنوب جميعا فاستغفروني أغفر لكم
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya kalian berbuat dosa diwaktu malam dan siang sedangkan Aku mengampuni seluruh dosa, maka mohon ampunlah kalian kepada-Ku niscaya Akan memberi ampun kepada kalian,

يا عبادي إنكم لن تبلغوا ضري فتضروني ولن تبلغوا نفعي فتنفعوني
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya kalian tidak mampu mendatangkan dlarar (bahaya) kepada-Ku dan tidak pula bisa mendatangkan manfaat bagi-Ku,

يا عبادي لو أن أولكم وآخركم وإنسكم وجنكم كانوا على أتقى قلب رجل واحد منكم ما زاد ذلك في ملكي شيئا
Wahai hamba-hamba-Ku…, seandainya salah seorang diantara kalian berbuat taqwa sejumlah ketakwaan orang-orang dari dahulu hingga akhir, baik manusia maupun jin, niscaya semua itu sedikit pun tidak menambah kekuasaan (kerajaan) –Ku,

يا عبادي لو أن أولكم وآخركم وإنسكم وجنكم كانوا على أفجر قلب رجل واحد ما نقص ذلك من ملكي شيئا
Wahai hamba-hamba-Ku…, seandainya salah seorang diantara kalian berbuat jahat sejumlah kejahatan orang-orang dari dahulu hingga akhir, baik manusia mapun jin, niscaya semua itu sedikit pun tidak mengurangi kekuasaan (kerajaan)-Ku,

يا عبادي لو أن أولكم وآخركم وإنسكم وجنكم قاموا في صعيد واحد فسألوني فأعطيت كل إنسان مسألته ما نقص ذلك مما عندي إلا كما ينقص المخيط إذا أدخل البحر
Wahai hamba-hamba-Ku…, seandainya orang-orang yang dahulu (awal) hingga akhir, baik manusia maupun jin, semua berdiri pada suatu tempat kemudian memohon kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikan pada tiap-tiap kalian apa yang diminta, niscaya semua tidak sama sekali tidak mengurangi apa yang ada pada-Ku selain sebagaimana berkurangnya jarum jahit ketika dimasukkan kelautan,

يا عبادي إنما هي أعمالكم أحصيها لكم ثم أوفيكم إياها فمن وجد خيرا فليحمد الله ومن وجد غير ذلك فلا يلومن إلا نفسه
Wahai hamba-hamba-Ku…, sesungguhnya semua itu merupakan amal (perbuatan) kalian yang Aku perhitungkan bagi kalian kemudian Aku memberikannya secara penuh kepada kalian, maka barangsiapa mendapatkan kebaikan hendaknya bersyukur (memuji) kepada Allah, sedangkan barangsiapa yang mendapatkan selain yang demikian maka janganlah kalian mencela kecuali pada diri sendiri,


Redaksi dari Shahih Muslim no. 4674, disebutkan didalam Syu’abul Iman lil-Imam al-Baihaqi asy-Syafi’i no. 6823, Riyadlush Shalihiin & al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi asy-Syafi’i, Hilyatul Awliyaa’ li-Abi Nu’aim al-Ashbahani, dan lain-lain.

Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online