Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label Aqwal Habaib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqwal Habaib. Tampilkan semua postingan

Ebook Islami Gratis : Kenalilah Aqidahmu Karangan al-'Allamah al-'Arif Billah Habib Munzir al-Musawa


Buku "Kenalilah Aqidahmu" merupakan buku yang yang dikompilasi dari hasil karangan  al-'Allamah al-'Arif Billah al-Habib Munzir bin Fuad al-Musawa, termasuk tanggapan beliau diwebsite yang beliau asuh. Beliau juga memimpin sebuah majelis Ta'lim yang bernama Majelis Rasulullah, yang selalu di hadiri dan diminati oleh ribuan jama'ah, bahkan juga menjadi rujukan kaum Muslimin dan tempat bernyata kaum Muslimin melalui forum atau website yang dikelola yaitu http://ww.majelisrasulullah.org/ ditengah maraknya pemahaman sempalan yang membingungkan kaum Muslimin. Ebook ini terdiri dari 2 buku sebagai kelanjutan dari buku yang pertama dengan judul yang sama, diantaranya :

KENALILAH AQIDAHMU 1

  • Bid'ah 
  • Hadits Dlaif 
  • Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'a'alayhi wa sallam 
  • Tabaruuk - Mengambil Keberkahan Dari Bekas atau Tubuh Shalihin 
  • Tahlilan 
  • Tawassul 
  • Istighasah 
  • Ziarah Qubur 
  • Bermain Rebana Di Masjid 
  • Wajibkah Bermadzhab ? 
  • Jawaban Atas Pernyataan Yang Menyudutkan Ahl As-Sunnah wa al-Jama'ah
  • Hukum Majelis Dzikir Dan Dzikir Bersama
  • Terjemahan Sanad Hadits Bimbingan Akhlak
  • Sanad Mahabbah
  • Kelembutan Allah Dalam Musibah
  • Kemulyaan Makam Rasulullah Shallallahu 'Alayhi wa Sallam
  • Ketika Belahan Hatiku Wafat
  • Meredam Kemurkaan Ilahi
  • Merindukan Allah
  • Munajat Dalam Kegelapan
  • Oh Bayiku
  • Ringkasan Sejarah Para Imam Dan Muhadditsin
  • Samudera Ilahiyah
  • Saudara dan Saudariku Terperangkap Di Gereja
  • Ceramah
  • Al-Habib Umar bin Hafidz
  • Dimasjid Raya al-Munawwar 
  • Wahai Dunia
  • Wahai Idolaku Muhammad Shallallahu 'alayhi wa Sallam
  • Tanggapan Habib Munzir Tentang Karikatur Dari Denmark

KENALILAH AQIDAHMU 2

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : DEFINISI BID'AH, HADITS DLAIF DAN SEJARAH RINGKAS PARA IMAM DAN MUHADDITSIN
I.1 DEFINISI BID'AH
- Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam Memperbolehkan Berbuat Bid'ah Hasanah
- Siapakah Yang Pertama Memulai Bid'ah Hasanah Pasca Wafatnya Nabi
- Bid'ah Dlalalah
- Pendapat Para Imam dan Muhadditsin Tentang Bid'ah
I.2 DEFINISI HADITS DLAIF
I.3 SEJARAH RINGKAS PARA IMAM DAN MUHADDITSIN
BAB II : MASALAH KHILAFIYAH DAN SEPUTAR TANYA JAWAB YANG ADA DI WEBSITE 
II.1 Ayat Tasbih
II.2 Hukum Majelis Dzikir dan Dzikir Bersama
II.3 Hukum Alat Musik Rebana di Masjid
II.4 Surat Sanggahan
- Dalam Hal Shalat
- Dalam Shalat Jum'at
- Dalam Shalat Tarawih, Dzikir dan Tahajjud
- Dalam Upacara Ta'ziyah
- Dalam Upacara Penguburan
II.5 Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan Menurut Ulama
II.6 Tahlilan
II.7 Tawassul
II.8 Peringatan Maulid Nabi
II.9 Tabarruk
II.10 Istighasah
II.11 Wajibkah Bermadzhab
II.12 Benarkah Orang Tua Rasululllah Wafat Musyrik ?
II.13 Mengirim Pahala dan Bacaan Kepada Mayyit
II.14 Mengangkat Tangan Ketika Berdo'a Setelah Shalat
II.15 Bersalaman Bid'ah ?
II.16 Cium Tangan Bid'ah ?
II.17 Melafadzkan Niat Menurut Madzhab Syafi'i
II.18 Qabliyah Jum'at Tidak Ada ?
II.19 Shalat Berjama'ah dan Wirid Bersama
II.20 Tanda Hitam Di Kening atau Dahi
II.21 Keutamaan Shalawat Nariyah
II.22 Hukum Adzan dan Iqamah di Kuburan
II.23 Jihad
II.24 Foto Ulama dan Kuburan di Masjid
II.25 Wanita Ziarah ke Makam
II.26 Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa Sallam di Alam Barzakh
II.27 Zakat Profesi
II.28 Cara Menghitung Zakat Harta
II.29 Shalat Tarawih
II.30 Hadits Bantahan Amalan Bulan Rajab
II.31 Daulah Islamiyah
II.32 Nabi Khidir 'alayhis salam Masih Hidup
II.33 Sorban dan Imamah Bukan Sunnah tapi Adat Orang Arab Saja ?
II.34 Yasinan Malam Jum'at Haditsnya Palsu ?
II.35 Petasan Kembang Api Maulid adalah Munkar
II.36 Jawaban Atas Penghinaan Ulama Hadramaut - Yaman
II.37 Hukum Bayi Tabung
II.38 Hadits Sentuhan Di-dlaif-kan Imam al-Bukhari
BAB III : PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG DIJAWAB
- Masalah-Masalah Lainnya Seputar Fiqh, Aqidah, Tauhid dan Sebagainya
- Jawaban Untuk Kecaman Terhadap Nabi Shallallahu 'alayhi wa Sallam
- Teks Arab dan Wirid al-Lathif
- Do'a Nabi Khidir
SANAD ILMU
SANAD SHAHIH MUSLIM
SANAD SHAHIH BUKHARI

PROFILE PENULIS

LINK DOWNLOAD (MEDIAFIRE)

Detik-Detik Setelah Haji Wada' Hingga Setelah Wafatnya Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam

Detik-Detik Setelah Haji Wada' Hingga Setelah Wafatnya Nabi Shallallahu 'Alayhi wa Sallam
Riwayat ini di kisahkan oleh al-Habib 'Ali al-Jufri. Habib Ali al-Jufri dilahirkan di kota Jeddah, Arab Saudi tepat sebelum fajar pada hari Jumaat, 16 April 1971 bersamaan 20 Safar 1391 H, dari orang tua yang sampai pada keturunan Imam Hussein bin Al ra.Silahkan simaklah pemaparan beliau dan menangislah niscaya tangisanmu adalah tanda keimananmu.



DETIK-DETIK TERAKHIR





SUASANA HARU SAAT MALAIKAT MENDATANGI NABI



INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAYHI RAJI'UUN



SAHABAT BILAL & SAHABAT ABU AYYUB AL-ANSHARI DI KUBUR NABI

.

KUMANDANG ADZAN HARU SAHABAT BILAL


Hakikat Tahlilan (Kenduri Arwah – Selamatan Kematian)

Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa dengan cara membaca kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih, Asma’ul husna, shalawat dan lain-lain. Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan bagi si mayyit ?

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).

Mengenai ayat :
وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سعى
“dan bahwasanya tiada bagi manusia selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. an-Najm : 39)
Maka Ibn Abbas radliyallahu ‘anh menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka... (QS. ath-Thuur 52 : 21)”.
Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang orang lain yang mengirim amal, dzikir dan lain-lain untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al-Qur'an untuk mendoakan orang yang telah wafat :
والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رءوف رحيم
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Hasyr 59 ; 10)
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir.

Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an, dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur’an dalam disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam. Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab, bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,

Munculkan satu dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yang wafat) tidak di Al Qur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang mengada ada dari kesempitan pemahamannya.

Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah hasanah yang sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).

Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia
ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari).

Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tersebut dari ajaran Rasul saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul shallalahu ‘alayhi wa sallam tak melarangnya bahkan memujinya.

Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam :
  • Berkata Imam al-Hafidh al-Muhaddits Ali bin al-Muwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam”. 
  • Berkata al-Imam al-Hafidh al-Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam”. 
  • Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313 H. 
  • Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
Walillahittaufiq.

Disalin dari buku Kenalilah Aqidahmu karya al-Habib Munzir al-Musawa
Pengasuh Majelis Rasulullah


Media Islam

Thariqat Sarkubiyah

NU Online